SISTEM PEMERINTAHAN ISLAM IALAH KHILAFAH
Khilafah adalah kepemimpinan umum bagi seluruh kaum Muslimin di dunia untuk menegakkan syari'at Islam dan mengembang dakwah Islam ke segenap penjuru dunia. Kata lain dari Khilafah adalah Imamah. Imamah dan Khilafah mempunyai makna yang sama. Bahkan banyak hadis sahih yang menunjukkan bahawa dua kata ini memiliki konotasi yang sama. Tidak ada satu nash syara' pun yang menunjukkan adanya konotasi yang berbeza, baik di dalam Al-Kitab mahupun As-Sunnah. Mendirikan Khilafah adalah fardhu bagi setiap Muslim di seluruh dunia. Melaksanakan penegakannya adalah tidak ubah seperti melaksanakan kefardhuan yang lain, yang telah difardhukan oleh Allah SWT bagi kaum Muslimin. Tuntutannya bersifat jazm (pasti), di mana tidak ada lagi pilihan atau penundaan dalam rangka menegakkannya. Mengabaikan pelaksanaannya merupakan kemaksiatan yang paling besar, di mana Allah SWT akan mengazab pelakunya dengan azab yang amat pedih.
Dalil tentang wajibnya melantik Khalifah bagi seluruh kaum Muslimin dinyatakan dengan jelas di dalam nas. Dalil dari As-Sunnah antaranya adalah sebuah hadis yang telah diriwayatkan dari Nafi' yang berkata,
“Umar pernah berkata kepadaku: 'Aku mendengar Rasulullah SAW bersabda, “Siapa sahaja yang melepaskan tangannya dari ketaatan kepada Allah, nescaya ia akan berjumpa dengan Allah di hari kiamat tanpa memiliki hujjah. Dan siapa sahaja yang mati sedangkan di lehernya tidak ada bai'at, maka matinya adalah mati jahiliyah”.
Nabi SAW telah menmfardhukan kepada seluruh kaum Muslimin agar di atas leher mereka terdapat bai'at. Beliau menyifatkan orang yang meninggal sementara di atas lehernya tidak terdapat bai'at, ia mati dalam keadaan mati jahiliyyah (berdosa besar). Dan bai'at itu hanya diberikan kepada Khalifah, bukan kepada yang lain. Hanya dengan adanya seorang Khalifah, maka di atas leher kaum Muslimin akan ada baiat baik mereka membai'atnya secara langsung ataupun tidak. Kerana itu, hadis di atas merupakan dalil atas wajibnya mengangkat seorang Khalifah.
Hisyam Bin Urwah meriwayatkan dari Abi Salih dari Abu Hurairah, bahawa Rasulullah SAW bersabda,
"Setelahku akan ada para pemimpin di antara kalian. Maka ada yang baik kemudian berlalu dengan kebaikannya. Begitu pula ada yang jahat kemudian berlalu dengan kejahatannya. Maka dengari dan taatilah (perintah dan larangan) mereka, bila sesuai dengan kebenaran. Bila mereka berbuat baik, maka itu menjadi hak kalian (untuk mendapatkan kebaikannya). Dan apabila mereka berbuat jahat, maka itu adalah hak dan sekaligus kewajiban kalian (untuk mengingatkannya)."
Imam Muslim meriwayatkan dari Al A'raj dari Abu Hurairah dari Nabi SAW bersabda,
"Sesungguhnya imam itu adalah laksana perisai, di mana orang-orang akan berperang di belakangnya dan menjadikannya sebagai pelindung."
Imam Muslim juga meriwayatkan dari Abi Hazim yang berkata,
"Aku telah mengikuti majlis Abu Hurairah selama lima tahun, pernah aku mendengarnya menyampaikan hadis dari Rasulullah SAW yang bersabda: 'Dahulu, Bani Israel dipimpin dan dipelihara urusannya oleh para Nabi. Setiap kali seorang Nabi meninggal, digantikan dengan Nabi yang lain. Sesungguhnya tidak akan ada Nabi sesudahku. (tetapi) nanti akan ada ramai Khalifah'. Para sahabat bertanya: 'Apakah yang engkau perintahkan kepada kami?' Baginda menjawab: 'Penuhilah bai'at yang pertama dan yang pertama itu sahaja. Berikanlah kepada mereka hak mereka, kerana Allah nanti akan menuntut pertanggungjawaban mereka tentang rakyat yang dibebankan urusannya kepada mereka."
Dari Ibnu Abbas bahawa Rasulullah SAW bersabda,
"Siapa sahaja yang membenci sesuatu dari amirnya (Khalifah) hendaklah ia tetap bersabar. Sebab, siapa sahaja yang keluar (memberontak) dari penguasa sejengkal sahaja kemudian mati dalam keadaan demikian, maka matinya adalah seperti mati jahiliyyah."
Hadis-hadis di atas antara lain merupakan ikhbar (pemberitahuan) dari Rasulullah SAW bahawa akan ada para penguasa yang memerintah kaum Muslimin dan bahawa seorang Khalifah adalah laksana perisai. Sabda Rasulullah SAW bahawa "seorang imam itu laksana perisai" menunjukkan pemberitahuan tentang adanya makna yang membawa fungsi tertentu dari keberadaan seorang imam dan ini merupakan suatu thalab (tuntutan). Ini kerana setiap pemberitahuan yang berasal dari Allah SWT dan RasulNya, apabila ia mengandungi celaan (adz-dzam) maka yang dimaksud adalah tuntutan untuk meninggalkan (thalabu at- tarki) atau merupakan larangan (nahyi) dan apabila ia mengandungi pujian (al-madhu) maka yang dimaksud adalah tuntutan untuk melakukan perbuatan (thalab al-fi'li). Dan apabila pelaksanaan perbuatan yang dituntut itu menyebabkan tegaknya hukum syara', atau jika ditinggalkan mengakibatkan terabainya hukum syara', maka tuntutan untuk melaksanakan perbuatan itu bererti bersifat tegas (thalab jazim) yakni bermaksud wajib melaksanakannya.
Dalam hadis-hadis ini juga disebutkan bahawa yang memimpin dan mengatur kaum Muslimin adalah para Khalifah dan bukan yang lainnya. Ini menunjukkan tuntutan untuk mendirikan Khilafah. Salah satu hadis tersebut ada yang menjelaskan keharaman kaum Muslimin keluar (memberontak) dari penguasa. Semuanya ini menegaskan bahawa kegiatan mendirikan pemerintahan bagi kaum Muslimin statusnya adalah wajib. Selain itu, Rasulullah SAW telah memerintahkan kaum Muslimin untuk mentaati para Khalifah dan memerangi orang yang ingin merebut kekuasaan mereka. Perintah Rasul ini adalah perintah untuk mengangkat seorang Khalifah dan memelihara keKhilafahannya dengan cara memerangi orang-orang yang ingin merebutnya. Imam Muslim meriwayatkan bahawa Nabi SAW bersabda,
"Siapa sahaja yang telah membai'at seorang imam (Khalifah), lalu ia memberikan huluran tangan dan buah hatinya, hendaknya ia mentaatinya jika ia mampu. Apabila ada orang lain yang hendak merebutnya, maka penggallah leher orang itu."
Jadi, perintah mentaati imam (Khalifah) bererti pula perintah mewujudkan sistem keKhilafahannya. Sedangkan perintah memerangi orang yang merebutnya merupakan indikasi (qarinah) yang menegaskan secara pasti akan kewajipan melestarikan adanya pemimpin yang tunggal (Khalifah) di tengah-tengah kaum Muslimin.
Adapun dalil ijma' sahabat menunjukkan bahawa para sahabat telah bersepakat mengenai kewajipan mengangkat seorang pengganti Rasulullah SAW setelah baginda wafat. Mereka juga sepakat untuk mengangkat seorang Khalifah sepeninggalan Abu Bakar, Umar Bin Khattab dan Uthman Bin Affan. Ijma' sahabat yang menekankan peri pentingnya pengangkatan Khalifah, nampak jelas dalam kejadian di mana mereka menunda kewajiban mengebumikan jenazah Rasulullah SAW dan mendahulukan urusan pengangkatan seorang Khalifah, pengganti Nabi. Padahal, menguburkan mayat secepatnya adalah suatu tuntutan dan diharamkan atas kaum Muslimin menunda pengebumian tanpa sebab. Namun, sebahagian sahabat ternyata lebih mendahulukan urusan untuk mengangkat Khalifah berbanding pengebumian jenazah Rasulullah SAW. Sebahagian sahabat yang lain, yang tidak ikut dalam urusan mengangkat Khalifah ternyata tidak membantah penundaan urusan pengebumian jenazah Nabi SAW sampai dua malam, padahal mereka mampu mengingkari hal itu dan mengebumikan jenazah Nabi secepatnya. Fakta ini menunjukkan adanya kesepakatan (ijma’) mereka untuk segera melaksanakan kewajiban mengangkat Khalifah daripada menguburkan jenazah Nabi sendiri. Hal itu tidak akan terjadi, kecuali jika status hukum mengangkat seorang Khalifah lebih wajib dari pada menguburkan jenazah.
Demikian pula bahawa seluruh sahabat selama hidup mereka telah sepakat mengenai kewajiban mengangkat Khalifah. Walaupun sering muncul perbezaan pendapat mengenai siapa yang lebih layak untuk dipilih dan diangkat menjadi Khalifah, namun mereka tidak pernah berselisih pendapat sedikit pun mengenai wajibnya mengangkat seorang Khalifah, baik ketika wafatnya Rasulullah SAW mahupun ketika pergantian masing-masing Khalifah yang empat. Oleh kerana itu, ijma' sahabat merupakan dalil yang tegas dan kuat mengenai kewajiban mengangkat Khalifah.
Selain itu, menegakkan agama dan melaksanakan hukum syara' dalam semua aspek kehidupan dunia mahupun akhirat adalah kewajiban yang dibebankan atas seluruh kaum Muslimin, berdasarkan dalil yang qath'i tsubut (pasti sumber pengambilannya) dan qath'i dalalah (pasti penunjukan maknanya). Kewajiban tersebut tidak mungkin boleh dilaksanakan dengan sempurna kecuali dengan adanya seorang penguasa yang menerapkan Islam. Kaedah syara' menyatakan,
"Apabila suatu kewajiban tidak terlaksana kecuali dengan suatu perbuatan, maka perbuatan itu hukumnya adalah wajib."
Ditinjau dari kaedah ini, mengangkat seorang Khalifah hukumnya adalah wajib kerana Khalifahlah orang yang berkuasa melaksanakan hukum syara’ dalam seluruh aspek kehidupan.
Disamping itu, Allah SWT memerintah kepada Rasulullah SAW agar menerapkan hukum di tengah-tengah kaum Muslimin dengan apa yang diturunkan oleh Allah. Perintah Allah kepada Rasul tersebut berbentuk tegas (thalaban jaziman). Allah SWT berfirman yang ditujukan kepada Rasulullah SAW,
"Maka putuskanlah perkara mereka menurut apa yang Allah turunkan dan janganlah kamu mengikuti hawa nafsu mereka dengan meninggalkan kebenaran yang telah datang kepadamu” [TMQ al-Maidah (5):48].
Dalam ayat lain,
"Dan hendaklah kamu memutuskan perkara di antara mereka menurut apa yang diturunkan Allah, dan janganlah kamu mengikuti hawa nafsu mereka. Dan berhati-hatilah kamu terhadap mereka, supaya mereka tidak memalingkan kamu dari sebahagian apa yang diturunkan Allah kepadamu" [TMQ al-Maidah (5):49].
Seruan/perintah untuk Rasulullah SAW juga merupakan seruan/perintah untuk umatnya, selama tidak ada dalil yang mentakhsis (mengkhususkan)nya. Dalam hal ini, tidak terdapat satu dalil pun yang mentakhsis perkara ini, maka dalil tersebut juga merupakan seruan/perintah kepada kaum Muslimin agar menegakkan pemerintahan mengikut apa yang diturunkan oleh Allah.
Allah SWT memfardhukan kepada kaum Muslimin untuk mentaati ulil amri atau para penguasa. Hal itu membuktikan bahawa ‘kewujudan’ ulil amri itu adalah wajib bagi kaum Muslimin. Allah SWT berfirman,
"Wahai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah RasulNya dan ulil amri di antara kamu" [TMQ an-Nisa’(4):59].
Allah tentunya tidak memerintahkan untuk kita taat kepada ‘orang’ yang tidak ada. Ini membuktikan bahawa ‘mewujudkan’ waliyul amri (penguasa) itu hukumnya adalah wajib, yang bererti, ketika Allah memerintahkan ketaatan kepada waliyul amri, Dia juga memerintahkan agar mewujudkannya (jika ia tidak ada). Sedangkan adanya waliyul amri tersebut memiliki konsekuensi tegaknya hukum syara' dan berdiam diri tanpa mewujudkan waliyul amri membawa konsekuensi lenyapnya hukum syara'. Oleh yang demikian, hukum mewujudkan ulil amri (Khalifah) adalah wajib. Oleh kerana meninggalkannya membawa konsekuensi tidak terwujudnya hukum syara', maka hukum mengabaikannya adalah haram.
Dalil-dalil di atas semuanya menegaskan kewajipan mewujudkan pemerintahan dan kekuasaan bagi kaum Muslimin, sekaligus menegaskan wajibnya mengangkat seorang Khalifah untuk memegang tampuk pemerintahan dan kekuasaan. Kewajipan mengangkat Khalifah tersebut adalah demi melaksanakan hukum-hukum syara', bukan sekadar mewujudkan pemerintahan dan kekuasaan sahaja. Perhatikanlah sabda Nabi SAW yang diriwayatkan oleh Imam Muslim melalui 'Auf bin Malik,
"Sebaik-baik pemimpin kalian ialah mereka yang kalian cintai dan mereka pun mencintai kalian; mereka mendoakan kalian dan kalian pun mendoakan mereka. Seburuk-buruk pemimpin kalian ialah mereka yang kalian benci dan mereka pun membenci kalian; kalian melaknat mereka dan mereka pun melaknat kalian". Ditanyakan kepada Rasulullah: 'Wahai Rasulullah, tidakkah kita perangi sahaja mereka?' Beliau menjawab: 'Jangan, selama mereka masih menegakkan solat (hukum Islam) di tengah-tengah kalian."
Hadis ini menegaskan akan adanya para pemimpin yang baik dan yang jahat, selain menegaskan keharaman memerangi mereka dengan senjata selama mereka masih menegakkan agama. Ini kerana "menegakkan solat" merupakan kinayah (kiasan) kepada “menegakkan agama dan sistem pemerintahan”. Dengan demikian, jelaslah bahawa kewajiban kaum Muslimin untuk mengangkat seorang Khalifah demi menegakkan hukum Islam dan mengembang dakwah merupakan suatu perkara yang tidak ada lagi syubhat (kesamaran) pada dalil-dalilnya. Di samping itu, hal tersebut termasuk suatu kewajiban yang difardhukan oleh Allah SWT bagi kaum Muslimin, yakni terlaksananya hukum Islam dan terpeliharanya kesatuan kaum Muslimin.
Berdiam diri terhadap kewajiban mengangkat seorang Khalifah merupakan suatu perbuatan maksiat yang paling besar. Ini kerana hal itu bererti berdiam diri terhadap salah satu kewajiban yang amat penting dalam Islam, di mana tegaknya hukum Islam (bahkan eksistensi Islam dalam kancah kehidupan) bertumpu kepadanya. Oleh kerana itu, seluruh kaum Muslimin akan berdosa besar bila berdiam diri terhadap kewajiban mengangkat seorang Khalifah. Namun apabila sebahagian kaum Muslimin melaksanakan kewajiban itu sedangkan sebahagian yang lain tidak melaksanakannya, maka dosa itu akan gugur bagi mereka yang telah berusaha (namun kewajipan itu tetap dibebankan atas mereka sampai berhasil diangkatnya seorang Khalifah). Ini adalah kerana menyibukkan diri untuk melaksanakan suatu kewajiban akan menggugurkan dosa atas ketidakmampuannya melaksanakan kewajiban tersebut. Hal ini kerana mereka telah (dan sedang) berusaha melaksanakan kefardhuan, namun keadaan memaksanya sehingga masih gagal menyempurnakan kefardhuan tersebut.
Bagaimanapun, bagi mereka yang tidak terlibat dalam aktiviti menegakkan Khilafah akan terus menanggung dosa sejak tiga hari setelah tidak adanya Khilafah (tiadanya Khilafah bermula sejak 28 Rajab 1342H / 3 Mac 1924). Dosa itu akan tetap dipikulnya hingga ke hari pengangkatan Khilafah yang baru. Ini kerana, Allah SWT telah mewajibkan kepada mereka suatu kewajipan tetapi mereka tidak mengerjakannya, bahkan tidak terlibat dalam usaha-usaha yang menyebabkan terlaksananya kewajipan tersebut. Oleh kerana itu, mereka layak menanggung dosa, layak menerima seksa Allah dan kehinaan baik di dunia mahupun di akhirat. Layaknya mereka menanggung dosa ini adalah suatu hal yang jelas dan pasti sebagaimana seorang Muslim layak menerima seksa kerana meninggalkan kewajipan-kewajipan lain yang telah diperintahkan oleh Allah SWT. Apalagi kewajipan menegakkan Khilafah merupakan punca kepada pelaksanaan kewajipan-kewajipan lain, punca penerapan syari'at Islam secara menyeluruh, bahkan menjadi punca eksistensi tegaknya Islam sehingga panji Allah dapat berkibar di negeri-negeri kaum Muslimin dan seluruh penjuru dunia.
Oleh kerana itu, tidak ada uzur (alasan) apapun bagi seorang Muslim di muka bumi ini untuk berdiam diri terhadap pelaksanaan kewajiban menegakkan agama yang telah difardhukan oleh Allah ini kepada mereka. Kefardhuan ini adalah di dalam bentuk menegakkan Khilafah dalam keadaan muka bumi ini belum ada Khilafah dan dalam keadaan tidak ada orang yang menegakkan hukum Allah dan dalam keadaan tidak ada orang yang menegakkan hukum-hakam agama untuk menyatukan seluruh jamaah kaum Muslimin di bawah panji La Ilaha Illa Allah Muhammadur Rasulullah. Sesungguhnya di dalam Islam tidak ada rukhshah (keringanan) sedikitpun yang membolehkan seseorang Muslim itu berdiam diri terhadap pelaksanaan kewajiban yang telah difardhukan oleh Allah SWT, sehinggalah kewajiban tersebut tertegak dan demi sesungguhnya, sistem pemerintahan Islam itu adalah sistem Khilafah, bukannya sistem demokrasi, republik, monarki, teokrasi, federasi atau yang lainnya [Nidzamul Hukmi Fil Islam, Taqiyuddin an-Nabhani].
SISTEM PEMERINTAHAN DALAM ISLAM
(Dr. Yusuf al-Qardhawi)
Dan hendaklah kamu memutuskan perkara diantara mereka menurut apa yang diturunkan Allah, dan janganlah kamu mengikuti hawa nafsu mereka. Dan berhati. hatilah kamu terhadap mereka, supaya mereka tidak memalingkan kamu dari sebagian apa yang telah diturunkan Allah kepadamu. Jika mereka berpaling (dari hukum yang telah diturunkan Allah), maka ketahuilah bahwa sesungguhnya Allah menghendaki akan menimpakan musibah kepada mereka disebabkan sebagian dosa-dosa mereka. Dan sesungguhnya kebanyakan manusia adalah orang-orang yang fasik. (QS. 5. Almaaidah:49)
Ayat di atas menunjukkan bahwa Nabi Muhammad saw dengan ajaran Islam yang dibawanya datang untuk memerintah manusia dengan wahyu yang diturunkan Allah. Seorang Nabi adalah seorang pemimpin yang mengatur rakyatnya dengan hidayah Allah. Kepemimpinan yang menunjukkan supremasi Dinullah atas aturan-aturan hidup yang lainnya. Ini telah dibuktikan dengan kepemimpinan Daulah Islamiyah dimana Rasulullah saw bertindak sebagai Imam dan sekaligus kepala negara.
Kepemimpinan Rasulullah dilanjutkan… oleh Sahabat-sahabat beliau. Para sahabat yang secara berturut-turut menggantikan fungsi Rasulullah sebagai kepala negara mendapat jaminan boleh diikuti sepak terjangnya dalam sistem pemerintahan Islam. Nabi bersabda, “Hendaklah kalian mengikuti sunnahku dan sunnah khulafaur rasyidin yang mendapatkan hidayah”.
Para ulama mengatakan bahwa khulafaur Rasyidun ada empat: Abu Bakar, Umar bin Khattab, Utsman bin Affan, dan Ali bin Abi Thalib. Sebagian mereka mengatakan ada lima dengan menambah Umar bin Abdul Aziz. Rasulullah juga berkata,
“Khalifah sesudahku ada tigapuluh, kemudian sesudah itu kepemimpinan yang menggigit”
Para ulama berlainan pendapat dengan makna “tsalasin (tigapuluh)” . Ada yang mengatakan 30 tahun hijriyah ada yang mengartikan 30 orang Khalifah yang adil sampai hari kiamat. Sistem pemerintahan Islam dalam bentuk Khilafah telah mandeg sejak Tahun 1928 dengan Khalifah terakhir Sultan Abdul Hamid II dari Turki Othmani. Ini terjadi disebabkan kelalaian kaum muslimin sendiri.
Setelah berakhirnya masa khulafaur rasyidin sampai masa runtuhnya Khilafah Utsmaniyah tersebut telah terbentuk pula kerajaan-kerajaan Islam yang tersebar di seluruh dunia. Kekhilafahan berpindah-pindah dari satu tempat ke tempat yang lain dmenanungi kerajaan-kerajaan Islam yang tersebar di seluruh dunia. Dakwah Islam menjadi sebab utama munculnya berbagai kerajaan itu. Di Indonesia pernah tegak kerajaan Perlak, Samudra Pasai, Pagaruyung, Palembang (Sumatera), Demak, Mataram, (Pulau Jawa), Pontianak, Pangkalan Bun, Banjar, Kutai (Kalimantan), Kesultanan Makassar dan Bone (Sulawesi), Kesultanan Ternate dan Tidore (Maluku), dan lain-lain. Para wali yang menyebarkan Islam di berbagai kepulauan Nusantara tidak hanya mengajarkan akidah, fiqih, dan akhlak tetapi juga membangun masyarkat dan negara Islam. Mereka disebut Wali jamaknya auliya karena mereka adalah pemimpin-pemimpin negara yang menyampaikan dakwah Islam ke seluruh pelosok Nusantara. Gelar mereka pun Sunan yang lebih tinggi derajatnya dari Sultan. Namun karena bentuknya yang kecil-kecil dan jauhnya hubungan kerajaan-kerajaan tersebut dengan pusat Khilafah semakin lama kerajaan-kerajaan itu semakin lemah sehingga satu persatu dapat ditaklukan oleh Penjajah.
Ketika perang kemerdekaan, kaum muslimin di Indonesia berdiri di front terdepan untuk membebaskan negerinya dari penjajah. Namun kondisi ummat Islam di dunia benar-benar berada dalam keadaan parah. Sementara itu masyarakat yang baru merdeka pada umumnya terkena euforia nasionalisme Barat. Mereka mengatakan, “Kalau ingin maju tirulah barat (yang selama ini menjajah kita) dan tinggalkanlah agama”. Karena itu di dunia Islam sistem pemerintahan yang ada pada umumnya tidak mengacu pada sistem Islam. Kaum muslimin seolah-olah lebih percaya kepada selain ajaran Islam dan kaum muslimin untuk mengatur negeri ini.
Setelah runtuhnya Khilafah islamiyah berbagai upaya menegakkan kembali sistem ini dilakukan oleh para mujahid dakwah. Salah satu yang mengambil jalan bertahap dan sistemik adalah Imam Syahid Hasan Albanna dengan gerakan dakwah Al Ikhwanul Muslimun. Beliau memiliki pandangan yang tajam dan terencana untuk membangun kembali kejayaan peradaban Islam. Mutiara pemikiran beliau yang terserak-serak tentang perbaikan pemerintahan akan kita sajikan kembali di sini dalam bentuk yang telah disesuaikan untuk keadaan sekarang.
Keharusan Ishlahul Hukumah
Ajaran Islam yang hanif ini mengharuskan pemerintahan yang diakui kaum muslimin tegak di atas kaidah sistem sosial yang telah digariskan oleh Allah untuk ummat manusia. Ia tidak menghendaki terjadinya kekacauan dan tidak membiarkan ummat Islam hidup tanpa pemimpin. Rasulullah saw bersabda kepada sebagian sahabatnya,
“Jika engkau berada di sebuah negeri yang tidak ada kepemimpinan di dalamnya, maka tinggalkanlah negeri itu”.
Pada hadits yang lain beliau juga bersabda kepada para sahabat,
“Dan jika kalian bertiga, maka hendaklah salah seorang (di antara kalian) memimpin”
Barangsiapa beranggapan bahwa agama –terlebih lagi Islam– tidak mengungkap masalah politik atau bahwa politik tidak termasuk dalam agenda pembahasannya, maka sungguh ia telah menganiaya diri dan intelektualitasnya sendiri. Kita tidak mengatakan bahwa ia telah menganiaya Islam, karena Islam itu syariat Allah yang sama sekali tidak mengandung kebatilan baik di depan maupun belakangnya.
Sungguh indah kata-kata Imam Al Ghazaly, “Ketahuilah bahwa syariat itu pondasi, dan raja itu penjaganya. Sesuatu yang tidak ada pondasinya pasti akan hancur, dan sesuatu yang tidak ada penjaganya niscaya akan hilang”.
Daulah Islamiyah tidak akan tegak kecuali bertumpu di atas pondasi dakwah, sehingga ia menjadi sebuah pemerintahan yang menghasung sebuah misi, bukan sekedar bagan struktur, dan bukan pula pemerintahan yang materialistis; yang gersang tanpa ruh di dalamnya. Demikian juga dakwah tidak akan tegak kecuali jika ada jaminan perlindungan yang akan menjaga, menyebarkan, dan mengiokohkannya.
Merupakan kesalahan yang fatal ketika kita melupakan akar pemikiran ini, sehingga dalam prakteknya kita sering memisahkan urusan agama dari urusan politik meski secara teoritis sebagian kita mengingkari pemisahan seperti ini. Para pakar politik seringkali merusak citra Islam dalam persepsi dan pikiran khalayak, serta merusak keindahan Islam dalam realitas kehidupan. Hal ini mereka lakukan dengan keyakinan dan kesadaran penuh untuk menjauhkan pesan-pesan agama dari kancah politik. Inilah awal dari persangkaan yang keliru dan ini pulalah pangkal kerusakan.
Tiang-tiang Penyangga Pemerintahan Islam
Pemerintahan dalam Islam tegak di atas kaidah-kaidah yang sudah populer dan baku. Kaidah-kaidah itu merupakan kerangka pokok bagi sistem pemerintahan Islam. Ia tegak di atas tiga pilar: rasa tanggungjawab pemerintah, kesatuan masyarakat, dan sikap menghargai aspirasi rakyat.
Tanggung Jawab Pemerintah
Pemerintah dalam menjalankan tugasnya bertanggung-jawab kepada Allah dan rakyatnya. Pemerintah adalah pelayan dan pekerja, sedangkan rakyat adalah tuannya. Rasulullah saw pernah bersabda,
“Pemimpin suatu bangsa adalah pelayan mereka”
“Setiap kalian adalah penggembala dan setiap kalian bertanggungjawab atas yang digembalakan”
Ketika Abu Bakar ra diangkat menjadi khalifah, beliau naik ke atas mimbar seraya berkata, “Wahai sekalian manusia, aku dulu bekerja untuk keluargaku. Akulah yang menghasilkan makan buat mereka. Namun, kini aku bekerja untuk kalian, maka bayarlah aku dari baitulmaal kalian”.
Dengan penjelasan ini maka beliau telah memberikan penafsiran yang paling baik dan adil terhadap teori hubungan sosial antara pemerintah dengan rakyatnya. Bahkan beliau telah meletakkan dasar-dasarnya, bahwa masing-masing pihak harus menjaga hak-hak dan kewajiabnnya serta memelihara kepentingan bersama. Jika dia baik dalam melakukan tugasnya, maka baginya pahala. Namun jika sebaliknya, maka baginya telah sudah ditetapkan sanksi hukuman.
Kesatuan Ummat
Ummat Islam adalah ummat yang satu –karena ukhuwwah yang dengannya Islam telah mempersatukan hati mereka– adalah salahsatu landasan iman. Tidak ada kesempurnaan iman kecuali dengan ukhuwah, dan tidak akan terealisir iman kecuali dengan menegakkannya. Namun hal itu tidak berarti menghalangi kebebasan menyatakan pendapat dan menyampaikan nasihat dari yang kecil kepada yang besar, atau dari yang besar kepada yang kecil. Hal inilah yang merupakan tradisi Islam, yakni memberi nasihat, amar makruf nahi munkar, Rasulullah Saw bersabda,
“Agama itu nasihat. Mereka berkata, “Bagi siapa wahai Rasulullah ?? Rasulullah menjawab, “bagi Allah, Rasul-Nya, kitab-Nya, para pemimpin kaum muslimin, dan kalangan ummat mereka”
Rasulullah Saw bersabda,
“Jika engkau melihat ummatku takut berkata kepada orang yang berbuat zalim, “Wahai si zhalim, maka ia telah keluar dari kelompok mereka”
Pada riwayat lain beliau menambahkan, “Dan perut bumi lebih baik bagi mereka daripada permukaannya”.
Penghulu para syuhada adalah Hamzah bin Abdul Muthallib dan orang yang berdiri di hadapan pemimpin durjana dengan memerintah berbuat makruf dan melarang dari perbuatan munkar, kemudian ia dibunuh”
Di kalangan ummat Islam tidak terdapat perbedaan dalam persoalan-persoalan prinsip antara satu dengan yang lain, karena sistem sosial yang mereka yakini adalah satu, yakni Al Islam yang telah dikenal luas oleh mereka. Sementara itu, perbedaan dalam hal furu’ (cabang) tidaklah membahayakan, tidak akan menimbulkan kebencian, permusuhan, dan fanatisme golongan. Meskipun demikian, diperlukan adanya penelitian dan kajian, musyawarah dan saling menasihati,. Apa yang sudah ada nashnya tidak perlu dilakukan ijtihad terhadapnya. Sedangkan yang tidak ada maka kepala negaralah yang memutuskan agar ummat tetap bersatu dengannya. Dan tidak ada lagi yang sesudah itu.
Menghargai Aspirasi Rakyat
Di antara hak ummat Islam adalah melakukan kontrol terhadap pemerintah dengan secermat-cermatnya dan menasihatinya jika dirasa hal itu membawa kebaikan. Sedangkan pemerintah hendaknya bermusyawarah dengan rakyat, menghargai aspirasinya, dengan mengambil yang baik dari masukan-masukannya. Allah Swt telah memberikan kepada kepala pemerintahan agar melakukan hal itu,
“Dan bermusyawarahlah dengan mereka dalam urusan itu…” (Ali Imran: 159)
Bahkan Allah memuji kebaikan kaum muslimin atas prinsip tersebut,
“Sedang urusan mereka diputuskan dengan musyawarah antara mereka”. (Assyura: 3 8)
Masalah ini juga ditegaskan oleh Sunnah Rasulullah Saw dan Khulafa’ur Rasyidin,
“Jika datang kepada mereka suatu masalah, mereka mengumpulkan para ahli dari kaum muslimin. Kemudian mereka saling bermusyawarat dan mengambil yang benar dari rangkaian pendapat mereka. Bahkan para ahli tadi mengajak dan menganjurkan kamu berpegang kepada pendapat yang benar tadi”
Abu Bakar As Shiddiq berkata,
“Jika kalian melihat aku dalam kebenaran maka dukunglah (untuk melaksanakannya) dan jika kalian melihatku dalam kebatilan, maka betulkan dan luruskanlah”
Sistem Islam bukanlah slogan dan julukan semata, selama kaidah-kaidah pokok di atas tadi bisa diwujudkan (dimana tidak mungkin suatu hukum akan tegak tanpanya) dan diterapkan secara tepat sehingga dapat menjaga keseimbangan dalam berbagai situasinya (yang masing-masing bagian tidak mendominasi bagian lainnya). Keseimbangan ini tidak mungkin dapat terpelihara tanpa adanya nurani yang selalu terjaga dan perasaan yang tulus akan kesakralan ajaran ini. Dengan memelihara dan menjaganya akan tercapailah keberuntungan di dunia dan keselamatan akhirat.
Itulah yang dalam istilah politik modern kita dikenal sebagai kesadaran politik, atau kematangan politik, atau pendidikan politik, atau istilah-istilah sejenis yang semua itu bermuara pada satu hakikat; keyakinan akan kelayakan sistem dan rasa kepedulian untuk menjaganya. Teks-teks ajaran saja tidak akan cukup untuk membangkitkan ummat. Demikian juga, sebuah undang-undang tidak akan berguna jika tidak ada seorang hakim yang adil dan bersih yang mempelopori penerapannya.
“Apakah hukum jahiliyah yang mereka kehendaki, dan (hukum) siapakah yang lebih baik daripada (hukum) Allah bagi oang-orang yang yakin?” (QS. 5. Al-Maaidah:50)
Telah dibahas dalam kajian pertama bahwa sistem pemerintahan Islam tegak di atas tiga pilar: tanggungjawab pemerintah, kesatuan ummat, dan penghargaan terhadap aspirasi rakyat. Kesemuanya telah terwujud sempurna pada masa khulafaur rasyidin. Para Khalifah ini memiliki rasa tanggungjawab yang besar dalam mengemban amanah yang dipikulkan di atas pundak mereka selaku pemimpin. Hal ini tercermin baik dalam pidato-pidato mereka maupun perilaku mereka selama memimpin. Berbagai kebijakan yang telah diambil juga dirasakan keadilannya oleh seluruh rakyat yang dipimpinnya. Simaklah pidato Umar bin Khattab ketika baru diangkat sebagai khalifah,
“Wahai sekalian manusia, sesungguhnya aku telah diangkat untuk menjadi pemimpin kalian. Kalau bukan Rasulullah aku diharap untuk menjadi yang terbaik di antara kalian, yang paling kuat untuk bisa mengurusi kalian, dan paling sensitif untuk bisa menyelesaikan perkara-perkara penting kalian, tentu aku tidak akan mau menjadi pemimpin di antara kalian. Cukuplah tugas Umar ini begitu menyedihkan, sambil menanti detik-detik hari perhitungan. Dia mengambil dan meletakkan hak-hak kalian sebagaimana yang telah ia lakukan dan ia hidup bersama kalian sebagaimana ia telah lakukan. Sungguh Tuhankulah Dzat yang berhak dimintai pertolongan”.
Umar merasa tidak mempunyai kekuatan kecuali jika ada rahmat, pertolongan, dan dukungan dari Allah. Berkenaan dengan besarnya rasa tanggungjawab sebagai pemimpin beliau berkata,
“Seandainya ada unta yang hilang di dekat sungai eufrat, sungguh saya khawatir jangan-jangan keluarga Khattab yang akan dimintai pertanggungjawaban.”
Sementara itu Umar bin Abdul Aziz dalam sebuah khutbahnya mengatakan,
“Amma ba’du, sesungguhnya tidak ada seorang Nabi pun setelah Nabi kalian Muhammad Saw. Tidak ada kitab yang akan diturunkan setelah Kitab yang diturunkan kepada beliau. Ingatlah bahwa apa yang dihalalkan oleh Allah itu akan tetap halal sampai hari kiamat dan apa yang diharamkan Allah akan tetap haram sampai hari kiamat. Aku bukanlah seorang hakim tetapi aku seorang penyeru kepada keselamatan. Aku bukanlah seorang mubtadi’ (pembuat bid’ah) tapi aku seorang muttabi’ (yang berittiba kepada Rasulullah). Tidak ada seorang pun yang boleh ditaati dalam bermaksiat kepada Allah. Sesungguhnya, aku bukanlah yang terbaik di antara kalian, hanya saja Allah telah menjadikan aku orang yang paling berat dalam menanggung beban daripada kalian”.
Tampuk kekuasaan diserahkan kepada Umar bin Abdul Aziz setelah pemakaman Sulaiman bin Abdul Malik (Khalifah sebelumnya). Namun beliau meminta untuk ditunda. Beliau kemudian menaiki kudanya dan kembali ke rumah. Salah seorang pelayannya yang bernama Muzahim masuk ke rumah seraya berkata, “Wahai amirul mukminin, kelihatannya ada yang penting?” Beliau menjawab, “Perkara yang menimpaku saat inilah yang kuanggap sangat penting. Sesungguhnya tidak ada satupun ummat Muhammad di Barat maupun di Timur kecuali punya hak yang aku harus menunaikannya, meskipun ia tidak menuliskan atau memintanya kepadaku untuk melaksanakannya”.
Dulu ummat bersatu kata dengan berpegang teguh kepada tali-tali agama, yakni akan keutamaan hukum-hukumnya, memelihara perintah Rasulullah Saw dan peringatan keras beliau untuk menjaga persatuan. Demikian, pentingnya arti jamaah dan persatuan di bawah naungannya, sampai-sampai Rasulullah memerintahkan untuk membunuh siapa saja yang memisahkan diri dari jamaah dan keluar dari ketaatan. Beliau bersabda,
“Barangsiapa yang datang kepada kalian – sementara kalian sudah bersatu – untuk memecah belah kekuatan kalian, maka penggallah ia dengan pedang, bagaimana pun keadaannya”.
Sebagaimana beliau juga bersabda,
“Barangsiapa yang keluar dari ketaatan dan menentang jamaah kemudia ia mati, maka ia mati dalam keadaan jahiliyyah. Dan barangsiapa yang berperang di bawah bendera ashobiyah, marah karena ashobiyah, menyeru kepada ashobiyah, atau menghidupkan ashobiyah, kemudian, ia mati terbunuh maka ia mati dalam keadaan jahiliyyah. Barangsiapa yang keluar dari ummatku, mencela yang baik maupun yang buruknya, tidak mau berhati-hati terhadap orang-orang mukmin dan tidak mau menepati janji, maka dia tidak termasuk golonganku dan aku bukan bagian daripadanya”.
Demikian, juga aspirasi dan kehendak rakyat, ia merupakan sesuatu yang sangat dihormati dan dihargai. Abu Bakar tidak memutuskan suatu keputusan pun bagi rakyatnya, kecuali setelah bermusyawarah dengan mereka, terutama dalam hal yang tidak ada nash hukumnya. Demikian, pula Umar bin Khattab. Untuk menduduki posisi Khilafah sesudahnya, beliau menunjuk enam orang – yang Rasulullah ridha kepadanya sampai akhir hayatnya – untuk bermusyawarah.
Pada saat ini kaum muslimin di negeri kita telah mengadopsi sistem demokrasi dan parlemen dari Eropa, dan menjadikannya sebagai pijakan pemerintahan kita. Maka sejauh manakah kesesuaiannya terhadap Islam? Manfaat apa yang bisa kita peroleh dari diterapkannya di negeri kita selama lebih dari setengah abad?
Sikap Islam Terhadap Demokrasi dan Sistem Perwakilan
Sebagaian ummat menganggap demokrasi sebagai suatu kemungkaran dan kekafiran yang nyata, sementara mereka belum mengetahui secara persis apa itu hakikat dan esensi demokrasi tersebut. Mereka hanya mengetahui kulit luarnya saja dan langsung mengecam kelompok lain yang memanfaatkan sistem demokrasi dalam memperjuangkan dakwah Islam. Karena itulah Dr. Yusuf Qardhawi di dalam bukunya “Fiqhud daulah” menjawab dengan tangkas berbagai bentuk keraguan tentang hubungan Islam dengan demokrasi.
Menurut beliau hakikat demokrasi – berbeda jauh dengan definisi dan terminologi akademis kebanyakan orang – adalah bahwa rakyat memilih orang yang akan memerintah dan menata persoalan mereka, tidak boleh dipaksakan kepada mereka penguasa yang tidak mereka sukai atau rezim yang mereka benci. Dalam demokrasi yang sebenarnya masyarakat diberi hak untuk mengoreksi penguasa bila dia keliru, diberi hak untuk mencabut dan menggantinya bila dia menyimpang. Mereka tidak boleh digiring dengan paksa untuk mengikuti berbagai sistem ekonomi, sosial, dan politik yang tidak mereka kenal dan tidak pula mereka sukai. Bila sebagian mereka menolak, maka mereka tidak boleh disiksa, dianiaya atau dibunuh.
Demokrasi yang sebenarnya memberikan beberapa bentuk dan cara praktis seperti pemilihan dan referendum umum, mendukung pihak mayoritas, menerapkan sistem multi partai, memberikan hak kepada minoritas untuk beroposisi, menjamin kebebasan pers dan kemandirian peradilan. Hakikat demokrasi seperti ini tidak bertentangan dengan nilai-nilai Islam, sebab Islam tidak membenarkan seorang yang dibenci atau tidak disukai makmum menjadi imam mereka. Nabi berkata,
“Ada tiga tipe orang yang sholatnya tidak naik di atas kepalanya walaupun satu jengkal. Yang pertama dari mereka “orang yang mengimami suatu kaum sedang ia dibenci oleh kaum itu”.
Dalam masalah politik Nabi bersabda,
“Imam atau pemimpin kalian yang terbaik adalah orang-orang yang kalian cintai dan mereka yang mencintai kalian, kalian mendoakan mereka dan mereka juga mendoakan kalian. Imam atau pemimpin kalian yang terburuk adalah orang-orang yang kalian benci mereka juga membenci kalian, kalian mencela mereka dan mereka juga mencela kalian”.
Islam dapat menerima demokrasi karena ajarannya mencela penguasa diktator atau penguasa yang mengaku tuhan di muka bumi. Kisah-kisah yang diceritakan Al Qur-an kepada kita menjadi pelajaran bahwa para diktator seperti Namrudz di zaman Ibrahim AS, dan Fir’aun di zaman Musa AS adalah model penguasa yang dibenci Allah dan kaum muslimin harus menganggapnya sebagai sumber kemungkaran. Dari kisah Musa AS, Al Qur-an mengungkapkan bahwa kediktatoran terbangun berdasarkan aliansi empat pihak yang keji dan tercela,
Pertama: Penguasa yang angkuh yang mengaku tuhan di muka bumi, yang berlaku sewenang-wenang terhadap hamba-hamba Allah, penguasa seperti ini penggambarannya diwakili oleh Fir’aun.
Kedua, Politikus oportunis yang menggunakan kepintaran dan pengalamannya untuk melayani kepentingan penguasa tiran, untuk memantapkan kekuasaan dan meningkatkan popularitasnya, sehingga dia selalu dipatuhi rakyat. Politikus seperti ini diwakili oleh Haman.
Ketiga, Kapitalis dan feodalis yang mengambil manfaat dari pemerintahan yang zalim. Mereka mendukung pemerinthan ini dengan mengeluarkan sebagian hartanya untuk mendapatkan harta yang lebih banyak lagi dengan memeras keringat dan darah rakyat. Kelompok ini diwakili oleh Qarun….
Keempat, Para penasihat spiritual, para dukun, yang selalu menipu rakyat dengan meligitimasi perbuatan zalim penguasa berdasarkan pembodohan rakyat dengan dalil-dalil supranatural. Kelompok ini diwakili oleh tukang-tukang sihir Fir’aun termasuk mantan ulama bernama Bal’aam bin Baura.
Keempat kelompok ini bergabung karena kepentingan materi dan pemuasan syahwat. Al Qur-an mengungkapkan aliansi keempat kelompok tersebut dan sikap mereka dalam menghadang risalah Musa AS, sehingga akhirnya Allah membungkam mereka dengan kekuasaan-Nya.
Dengan cermat sekali Al Qur-an mengaitkan antara kezaliman penguasa dengan tersebarnya kerusakan, yang merupakan penyebab runtuhnya berbagai bangsa di masa lalu,
Apakah kamu tidak memperhatikan bagaimana Rabbmu berbuat terhadap kaum ‘Aad, (yaitu) penduduk Iram yang mempunyai bangunan yang tinggi, yang belum pernah dibangun (suatu kota) seperti itu, di negeri-negeri lain, dan kaum Tsamut yang memotong batu-batu yang besar di lembah, dan kaum Fir’aun yang mempunyai pasak-pasak (tentara yang banyak), yang berbuat sewenang-wenang dalam negerinya, lalu mereka berbuat banyak kerusakan dalam negeri itu, karena itu Rabbmu menimpakan kepada mereka cemeti azab, sesungguhnya Rabbmu benar-benar mengawasi. (QS. 89. Al Fajr:6-14)
Kadang-kadang Al Qur-an mengungkapkan “kezaliman” dengan kata “keangkuhan”, yaitu kesombongan dan keangkara murkaan dengan menghina dan merendahkan hamba-hamba Allah. Allah berfirman tentang Fir’aun,
“Sesungguhnya Fir’aun telah berbuat sewenang-wenang di muka bumi dan menjadikan penduduknya berpecah belah, dengan menindas segolongan dari mereka, menyembelih anak laki-laki mereka dan membiarkan hidup anak-anak perempuan mereka.Sesungguhnya Fir’aun termasuk orang-orang yang berbuat kerusakan”. (QS. 28. Al Qashsash:4)
Firman Allah,
“Sesungguhnya dia adalah orang yang sombong, salah seorang dari orang-orang yang melampaui batas”. (Ad Dukhan: 3)
Disamping mencela penguasa yang sombong dan mengaku Tuhan. Al Qur-an juga mencela bangsa yang tunduk kepada orang-orang yang zalim itu. Al Qur-an membebankan tanggungjawab ke pundak berbagai bangsa itu berikut para pemimpinnya. Firman Allah tentang kaum Hud,
“Dan itulah kisah kaum Aad yang mengingkari tanda-tanda kekuasaan Tuhan mereka, dan mendurhakai Rasul-rasul Allah dan menuruti semua perintah penguasa yang sewenang-wenang lagi menentang (kebenaran)”. (Hud: 59)
Firman Allah tentang kaum Fir’aun,
“Maka Fir’aun mempengaruhi kaumnya (dengan perkataanitu) lalu mereka patuh kepadanya. Karena sesungguhnya mereka adalah kaum yang fasik” (Az Zukhruf:54)
“Tapi mereka mengikuti perintah Fir’aun, padahal perintah Fir’aun sekali-kali bukanlah perintah yang benar. Ia berjalan di muka kaumnya di hari kiamat lalu memasukkan mereka ke dalam neraka. Neraka itu seburuk-buruk tempat yang didatangi”. (Hud: 97-9 8)
Al Qur-an membebankan tanggungjawab kepada berbagai bangsa itu karena merekalah yang menjadikan Fir’aun sebagai Fir’aun yang zalim dan kejam. Hal ini sejalan dengan anekdot yang sering dikemukakan di masyarakat. Ketika Fir’aun ditanya, “Kenapa kamu jadi Fir’aun?” Dia menjawab, “Saya tidak menemukan orang yang akan meluruskan tindakan saya”.
Bila demokrasi di tengah suatu masyarakat dibangun untuk memberdayakan masyarakat tersebut, untuk menolak kediktatoran suatu rezim, atau untuk membangun iklim dan budaya musyawarah di tengah masyarakat, maka Islam mengakui dan menerima demokrasi. Bahkan prinsip-prinsip demokrasi yang seperti itu sejalan atau mendekati amar ma’ruf nahi munkar, tawsiyah bil hak, dan upaya-upaya menegakkan keadilan. Norma-norma dan prinsip penentangan terhadap kezaliman telah lebih dahulu di tetapkan Islam jauh sebelum adanya istilah “demokrasi” di muka bumi. Namun Islam menyerahkan perinciannya kepada ijtihad kaum muslimin sesuai dengan nilai-nilai dasar agama mereka, dan sejalan pula dengan kepentingan duniawi dan perkembangan kehidupan mereka di setiap tempat dan waktu.
Melalui perjuangan panjang melawan kezaliman dan para diktator dari kalangan raja dan kaisar, demokrasi membentuk berbagai sarana yang sampai sekarang masih dianggap sebagai sarana terbaik untuk menjamin dan melindungi rakyat dari kesewenang-wenangan kaum tiran, walaupun disana sini masih terdapat kekurangan, karena kreasi manusia memang tidak ada yang sempurna.
DR. Yusuf Qardhawi mengatakan, “Tidak ada salahnya bagi suatu bangsa, bagi pemimpin dan pemikirnya, untuk berpikir dengan menggunakan berbagai konsep lain, barangkali dia akan menemukan sesuatu yang lebih baik dan sempurna. Namun sebelum hal itu dapat terwujud dan terlaksana dalam kenyataan, maka sebaiknya kita mengambil pelajaran dari berbagai konsep dan prinsip demokrasi yang ada, demi terwujudnya keadilan, musyawarah, menghormati hak-hak asasi manusia, dan menghadapi para penguasa tiran yang berlaku angkuh di muka bumi.
Di antara kaidah syariat yang telah disepakati adalah segala sesuatu kewajiban yang tidak sempurna kewajiban kecuali dengannya, maka dia juga wajib. Dan bila terbukti suatu sarana diperlukan untuk merealisir tujuan syariat, maka sarana itu sama hukumnya dengan tujuan itu. Secara syariat tidak ada halangan untuk memanfaatkan gagasan politis atau solusi praktis dari non-muslim. Contohnya, dalam perang Al Ahzab, Nabi Saw pun menerima pemikiran”menggali parit” di seputar kota madinah yang seperti diketahui pemikiran tersebut berasal dari Persia.
Pemilu dan Sistem Perwakilan Kita Dalam Pandangan Islam
Di antara sistem demokrasi yang lazim berlaku adalah sistem pemilihan umum. Menurut pandangan Islam, Pemilu merupakan “kesaksian” terhadap calon atas kelayakannya. Karena itu pemilih diharuskan memenuhi persyaratan seorang saksi, seperti adil dan di atas usia tertentu. Persyaratan keadilan boleh saja diringankan sesuai dengan keadaan, sehingga rakyat dapat memberikan kesaksian sebanyak mungkin. Semua orang diharapkan memberikan kesaksian, kecuali orang yang telah dibuktikan pengadilan melakukan tindak kriminal yang mencemari kehormatan dan harga diri dan seumpamanya.
Di Indonesia, yang diberikan kesaksian di dalam Pemilu adalah Partainya. Sayang karena kebodohan masyarakat terhadap politik mereka tidak mengetahui kualitas kandidat-kandidat calon wakil rakyat yang diajukan oleh Partai tersebut. Padahal dalam kesaksian ini setiap muslim dituntut untuk sejujurnya memberikan penilaian kepada Partai dan orang yang menjadi kandidat tersebut.
Karena itu siapa yang memberikan kesaksian bahwa seorang itu baik, padahal sesungguhnya dia tidak baik maka dia telah melakukan persaksian palsu yang tergolong dusta yang dosanya disejajarkan dengan menyembah berhala, “Maka jauhilah olehmu berhala-berhala yang najis itu dan jauhilah perkataan-perkataan dusta”. (Al Hajj: 30)
Orang-orang yang memberikan suaranya dalam pemilihan umum kepada seorang calon bahwa dia baik dan layak untuk dipilih hanya karena yang bersangkutan adalah kerabat dan putera daerahnya, atau karena kepentingan pribadi, maka dia telah melanggar perintah Allah, “Dan hendaklah kamu tegakkan kesaksian itu karena Allah”.(Ath Tholaq: 2)
Sebaiknya suara diberikan dengan landasan karena Allah dengan kriteria yang sesuai dengan kehendak Allah yaitu kepada orang yang paling taqwa kepada-Nya dan terbaik dalam beramal soleh di tengah kehidupan masyarakat. Maka para calon itu hendaknya diketahui kualitas agamanya, kebiasaan amal solehnya, dan kemampuannya beramar ma’ruf dan nahi munkar. Identitas mereka tidak boleh disembunyikan.
Pemilu menunjukkan wala (loyalitas) seorang pemilih kepada orang-orang yang dipilihnya. Tingkat terendah dari wala adalah afiliasi kepada orang atau Partainya. Karena itu seorang muslim memilih harus berdasarkan firman Allah berikut,
“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mengambil orang-orang kafir menjadi wali dengan meninggalkan orang-orang mu’min. Inginkah kamu mengadakan alasan yang nyata bagi Allah (untuk menyiksamu)”. (QS. 4. An Nisaa:144)
Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mengambil orang-orang yahudi dan Nasrani menjadi pemimpin-pemimpin(mu); sebahagian mereka adalah pemimpin bagi sebahagian yang lain. Barangsiapa di antara kamu mengambil mereka menjadi pemimpin, maka sesungguhnya orang itu termasuk golongan mereka. Sesungguhnya Allah tidak memberi petunjuk kepada orang-orang yang zalim. (QS. 5. Al Maaidah:51)
Pemilu itu pada dasarnya untuk memilih wakil rakyat. Para pakar hukum perundang-undangan mengatakan bahwa sesungguhnya sistem perwakilan itu ditegakkan di atas pondasi tanggungjawab pemerintah, kedaulatan rakyat, dan penghargaan terhadap aspirasi mereka. Dalam sistem perwakilan juga tidak ada yang menghalangi persatuan dan kesatuan ummat. Perpecahan dan perbedaan pun termasuk syarat tegaknya, kendati sebagian dari mereka bahwa salahsatu tiang penyangga sistem parlementer adalah sistem kepartaian. Akan tetapi kalaupun ini telah menjadi tradisi, sesungguhnya ia bukan merupakan pondasi bagi tegaknya sistem ini. Karena sangat mungkin sistem parlementer tanpa adanya partai dan tanpa keluar dari kaedah-kaedah aslinya.
Atas dasar ini tidak ada kaidah-kaidah sistem parlemen yang bertentangan dengan kaidah-kaidah yang digariskan oleh Islam dalam menata pemerintahan. Dengan demikian, berarti sistem parlemen tidak jauh melenceng dan tidak asing bagi sistem Islam. Karena itulah sewajarnya kaum muslimin mempunyai Partai, ikut serta dalam Pemilu, mempunyai wakil-wakil di Parlemen untuk menyuarakan aspirasi mereka di tengah bangsanya yang majemuk. Tanpa kehadiran mereka, ada banyak keburukan akan terlahir dari dua poros besar,
Pertama, munculnya pemimpin-pemimpin yang dibenci oleh Ummat Islam. Yaitu pemimpin yang akan bertindak diktator dengan mengatasnamakan demokrasi….
Kedua, semakin leluasanya orang-orang kafir dan sekuler membuat undang-undang dan aturan yang akan merugikan Islam dan kaum muslimin.
Antara Sistem Demokrasi dan Sistem Khilafah ( Pemerintahan Islam )
Oleh: Aris Kurniawan
Sistem pemerintahan yang diterapkan dalam suatu negara memiliki perbedaan boleh latar belakang negara yang berbeda. Penggunaan sistem pemerintahan dalam suatu negara terkadang merupakan suatu proses trial dan juga termasuk didalamnya persaingan untuk mendapatkan pengaruh, kekuasaan, dan faktor kepentingan.
Sistem pemerintahan Islam yang ada pada masa awal perkembangan Islam (Masa Nabi Muhammad) dapat menciptakan masyarakat yang berkeadaban yang pada mulanya berpola pikir jahiliyyah. Nabi Muhammad Saw berperan sebagai pemimpin yang tidak dapat di bantah (Unguestionable Leader) bagi negara Islam yang baru lahir pada masa itu. Sebagai Nabi, beliau meletakkan prinsip-prinsip Agama (Islam) seperti: Memimpin shalat, menyampaikan berabagai khotbah. Sebagai negarawan, beliau mengutus duta keluar negeri untuk membentuk angkatan perang, dan membagikan rampasan perang secara adil dan bijaksana. Dalam masa pemerintahannya, beliau membentuk piagam Madinah yang dianggap sebagai dokumen HAM, yang berisi tentang persaudaraan dengan ikatan iman yang bersifat ideologis dan landasan bagi prinsip saling menghormati dan menghargai di antara muslim dan yang bukan muslim.
Pada masa Khulafaurrasyidin yang berlangsung selama 30 tahun, pemerintahan Islam sudah mulai mengalami berbagai perubahan yang menimbulkan berbagai konflik yang mulai tampak tajam pada masa Kholifah ke 3( Usman Bin Affan ra). Pada masa itu muncullah bermacam ideologis seperti Favoritisme dan Nepotisme yang di lakukan oleh sekelompok pejabat pemerintahan, yang pada akhir nya mengakibatkan terbunuhnya Utsman itu sendiri. Pada masa Ali pemerintahan Islam mengalami gejolak yang lebih dahsyat. Saat itu muncul berbagai ragam faksi politik, yang membentuk spectrum pemikiran politik Islam, yaitu kaum Khawarij, Syiah, dan Sunni. Yang setiap kelompok ini mempunyai pemikiran yang saling bersebarangan dan kaum-kaum tersebut dan membentuk ideologinya masing-masing. Pada masa-masa berikutnya system pemerintahan Islam lebih cenderung ke sistem warisan yang di mulai ketika masa Muawiyah pada pemerintahan Dinasti Umayah.
Indonesia hingga saat masih ini menggunakan sistem demokrasi dalam menjalankan kepemerintahannya. Demokrasi dianggap efektif bagi perkembangan Indonesia karena pada masa sebelumnya, beberapa macam sistem pernah diaplikasikan di Negara ini. Sistem demokrasi di Indonesia mengandung nilai-nilai keislaman karena sebagian besar penduduk dan pemimpin berasal dari umat Islam. Keadaan ini dapat juga disebut pemerintahan islami atau sistem pemerintahan yang mengakomodasi nilai-nilai keislaman. Dalam sistem pemerintahan demokrasi Indonesia, dibentuk daerah-daerah otonom untuk menjalankan proses demokrasi, agar dapat memperkecil tekanan pemerintahan, meningkatkan kebebasan politik dan tingkat kesejahteraan manusia.
Menurut Robet A. Dahl: “Otonom akan menimbulkan peluang-peluang untuk melancarkan destruksi. Setiap daerah otonom dapat berpeluang untuk mengabadikan ketidakadilan, melestarikan egoisme sempit dan juga untuk menghancurkan demokrasi itu sendiri”. Sehingga menurutnya setiap daerah otonom harus memiliki kualitas dan pengawasan tertentu.
Selain itu, pada sistem demokrasi di Negeri ini yang menggunakan pemilu dengan sistem multipartai, dalam pemilihan wakil-wakil rakyat saja masih terdapat banyak kekurangan, seperti operasional yang besar tapi tidak efektif, sebagai contoh adalah lambatnya perhitungan suara dan kondisi IT yang amburadul, padahal biaya IT sangatlah besar, sehingga mensinyalir ada unsur KKN. Dilihat dari tendernya saja, pengadaan IT pemilu tidak melalui lelang, tetapi melalui penunjukan langsung. Ini menjadi tanggung jawab bagi para pemimpin dan yang dipimpin (rakyat), dan juga kita sebagai mahasiswa sebagai generasi masa depan. Kita harus bisa membuat suatu perubahan kearah yang lebih baik dan harus bersikap lebih dewasa dalam segala hal. Karena salah satu bentuk ketidakdewasaan adalah melakukan hal yang sama secara berulang-ulang dan mengharapkan hasil yang berbeda. Ironis memang, jika kita melihat masalah-masalah yang terjadi dalam pemilu yang berskala nasional saat ini, Jika melihat realita yang terjadi ketika diadakan pesta demokrasi skala kecil seperti di sekolah atau di tingkat perguruan tinggi, kita masih merasa kesulitan dalam menghadapi masalah yang muncul.
Sebagi solusi kita harus bisa mengatasi penyebab runtuhnya umat islam pada masa ini. Menurut Syekh Hasan Annadwi dalam bukunya Maza Khasiral Aalami Binhithaatil Muslimin mengatakan: “Ada lima penyebab runtuhnya umat islam 1.Kepemimpinan berada di tangan yang tidak layak, 2. politik di pisah kan dari agama, 3. pemimpin dan para pengauasa muslim memberikan contoh yang buruk, 4. para ilmuwan muslim gagal mengembangkan ilmu, 5. timbul nya bid’ah dan kesesatan dalam dunia islam”.
Kita juga harus bisa meneladani dan mengambil hikmah kisah yang terjadi pada zaman khalifah Ali ra. Ketika ada seorang sahabat yang bertanya kepada beliau, “Ya.. Ali…!!, Pada masa khalifah Abu Bakar keadaan umat Islam tidak kacau seperti ini, begitu juga pada masa khalifah Umar dan Utsman “. Kemudian Ali menjawab: “Dulu ketika masa pemerintahan Abu Bakar, Umar dan Usman, mereka memimpin orang-orang seperti aku dan sekarang aku memimpin orang-orang seperti kamu”. Artinya adalah Keberhasilan seorang pemimpin bukan hanya di tentukan oleh pemimpin itu sendiri, tetapi lebih dari itu oleh orang-orang yang di pimpinnya. Wallahu a’lam…
Daftar Pustaka
Dr. khalid ibrahim jinda. Teori Politik Islam: Telaah Kritis Ibnu Taimiyah Tentang Pemerintahan Islam. 1999. Surabaya : risalah gusti, hal 2-6
Robert A. Dahl. Dilema demokrasi pluralis: antara otonomi dan control.1985. Jakarta: Rajawali
Dr. dainul zainal abidin. 7 Formula Individu Cemerlang. 2004. Bandung: Mizan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar