Artinya: "Hai orang-orang yang beriman, Sesungguhnya orang-orang yang musyrik itu najis, Maka janganlah mereka mendekati Masjidilharam sesudah tahun ini. Dan jika kamu khawatir menjadi miskin maka Allah nanti akan memberimu kekayaan kepadamu dari karuniaNya, jika dia menghendaki. Sesungguhnya Allah Maha mengetahui lagi Maha Bijaksana. Perangilah orang-orang yang tidak beriman kepada Allah dan tidak (pula) kepada hari Kemudian, dan mereka tidak mengharamkan apa yang diharamkan oleh Allah dan RasulNya dan tidak beragama dengan agama yang benar (agama Allah), (yaitu orang-orang) yang diberikan Al-Kitab kepada mereka, sampai mereka membayar jizyah dengan patuh sedang mereka dalam keadaan tunduk."
(QS. At Taubah: 28-29)
Tafsir Ibnu Katsir
Allah Tabaroka wa Ta’ala menyuruh kaum mukminin yang suci baik secara dien maupun dzatnya untuk menyingkirkan orang-orang musyrik yang secara dien mereka adalah orang–orang yang Najis, dari masjidil haram supaya tidak mendekatinya lagi setelah turun ayat ini. Ayat ini turun pada tahun ke sembilan dari hijrah, oleh karena itu Rasulullah shalallahu 'alaihi wasallam menyuruh Ali radliyallahu 'anhu untuk menyertai Abu Bakar radliyallahu 'anhu pada tahun itu untuk mengumumkan kepada kaum musyrikin supaya mereka tidak berhaji dan bertawaf dalam keadaan telanjang, maka Allah Ta’ala sempurnakan dan menetapkan hukum kepada mereka secara jelas.
Abdurrozak berkata; mengabarkan kepada kami Ibnu Jariz mengabarkan kepadaku Abu Jubair bahwasanya dia mendengar Jabir bin Abdulloh berkata tentang Qs Attaubah: 28, Kecuali jika orang musyrik menjadi seorang budak dan ahludimmah. Sudah diriwayatkan dari riwayat yang lain secara marfu' bahwa Imam Ahmad meriwayatkan dari Jabir radliyallahu 'anhu bersabda Rasulullah shalallahu 'alaihi wasallam;
"Tidak boleh orang musyrik masuk ke masjid kami setelah tahun ini kecuali ahluddzimah dan para budak mereka."
Berkata imam Abu Amru Al Auza’I, "Umar Bin Abdul Azis radliyallahu 'anhu menulis surat untuk melarang orang Yahudi dan Nasroni untuk memasuki masjid-masjid kaum muslimin dengan disertakan dalil Qs At taubah : 28."
Imam Atho' mengatakan yang dimaksud Al Harom adalah semua masjid berdasarkan dalil di atas. Ayat di atas juga sebagai dalil bahwa orang musyrik mereka najis, menurut jumhur yang najis bukan badan dan dzatnya karena Allah menghalalkan sembelihan mereka, sedangkan orang dhahiriyah mengatakan bahwa mereka najis badannya
Berkata Asyast dari Al Hasan barangsiapa berjabat tangan dengan mereka maka hendaknya berwudlu, diriwayatkan oleh Ibnu Jarir.
Muhammad bin Ishak berkata, "Setelah turun perintah di atas manusia merasa takut dan berkata, "Kalau kami mengusir mereka maka pasar akan sepi perniagaan akan berhenti dan kami akan kehilangan teman-teman." Maka turunlah ayat
From ramadhan
ketika kaum muslimin mengkhawatirkan atas kehilangan sumber penghasilan akibat mengusir orang-orang musyrik maka Allah menjanjikan dengan jizyah yang akan diambil dari mereka yang jauh lebih banyak dan lebih baik di sisi Allah Tabaroka wa Ta’ala.
Ketika mereka Ahlul kitab mengkufuri Nabi Muhammad shalallahu 'alaihi wasallam, maka tidak tersisa sedikitpun keimanan yang benar dari mereka kepada seorangpun dari para nabi yang datang kepada mereka. Akan tetapi mereka mengikuti pendapat, hawa nafsu dan nenek moyang mereka yang menyelisihi syariat. Sebab kalau seandainya mereka beriman dengan apa yang ada pada mereka (taurot dan injil) dengan benar niscaya hal itu akan menuntun mereka untuk beriman kepada Nabi Muhammad shalallahu 'alaihi wasallam, karena semua nabi dikabari dan diperintah untuk mengikutinya.
Maka ketika datang kepada mereka Rasulullah sebagai rasul yang paling mulia, mereka tidak beriman sehingga diketahui kalau mereka tidak berpegang teguh kepada syariat nabi terdahulu karena itu dari sisi Allah Ta’ala. Akan tetapi sikap seperti itu karena hawa nafsu dan keingkaran mereka, oleh karena itu tidak bermanfaat bagi mereka keimanan kepada nabi yang lain jika mereka mengingkari kepada penghulu para nabi yang paling mulia, nabi terakhir dan risalahnya yang paling sempurna.
Oleh karena itu maka turunlah ayat Qs Attaubah: 29. Ayat ini adalah ayat pertama yang turun memerintahkan untuk memerangi ahlul kitab setelah jelas urusan kaum musyrikin dan manusia masuk kedalam islam dengan berbondong-bondong dan tegaknya jazirah arab di atas islam, maka Allah Ta’ala memerintah untuk memerangi Ahlul kitab yahudi dan nasroni pada tahun 9 H, oleh karena itu Rasulullah mempersiapkan pasukan dan menyerukan kepada seluruh Arab untuk memerangi orang-orang Romawi, sehingga berkumpul 30000 personil kecuali orang-orang munafik tidak bisa ikut dari madinah dan sekitarnya karena pada saat itu adalah masa paceklik, kemarau yang sangat panas, maka keluarlah Rasulullah shalallahu 'alaihi wasallam menuju Syam kemudian sampai di Tabuk dan membangun kamp dekat sumber air selama 20 hari kemudian Rasulullah beristiharoh untuk kembali karena keadaan yang sempit dan lemahnya pasukan.
Ayat ini pula dijadikan dalil oleh sebagian ulama bahwa jizyah dikenakan kepada Ahlul kitab saja, sedangkan selain mereka ditawari masuk islam atau diperangi.
Berkata Imam Malik, "boleh jizyah dikenakan kepada seluruh orang kafir baik ahlul kitab, majusi dan wasani."
Sedangkan maksud ayat
From ramadhan
Maksudnya jika mereka tidak mau masuk islam maka mereka diperangi sampai mereka mau membayar jizyah dalam keadaan terpaksa kalah dan lemah terhina oleh karena itu tidak boleh memuliakan ahlu dimmah dan mendahulukan di atas kaum muslimin tapi sebaliknya mereka orang-orang lemah dan terhina, sebagaimana hadist dalam shohih Muslim Rasulullah shalallahu 'alaihi wasallam bersabda, "Janganlah memulai salam kepada yahudi dan nasroni ahluddimmah, dan jika kalian menjumpai mereka di jalan maka pepetlah sampai ke tempat yang paling sempit."
From ramadhan
Oleh karena itu Amirul Mu’minin Umar bin Alkhottob radliyallahu 'anhu mensyaratkan bagi ahluddimmah dengan syarat yang banyak sebagai bentuk merendahkan dan menghinakan mereka sebagai mana diriwayatkan oleh para ulama hadist dari Abdurrohman bin Gonim Alass’ary diantaranya, "Bismillahirohmanirrohiim ini adalah surat dari hamba Alloh Ta’ala Umar amirul mukminin untuk kaum nasroni Madinah, ketika kalian datang kepada kami maka kami minta kepada kalian supaya jangan mengganggu jiwa kami, rumah kami, harta kami dan kaum muslimin, dan kamipun menentukan syarat kepada kalian untuk tidak membuat rumah, gereja, biara rahib, tidak boleh memperbaiki yang sudah rusak dan roboh dari bangunan tadi dan menghidupkannya lagi di daerah kami dan sekitarnya, tidak boleh melarang singgah kepada kaum muslimin di gereja baik siang atau malam, tidak boleh menenteng senjata, tidak boleh menjual khomer, dan lain – lain”.
Tidak lain Amirul mu’minin Umar bin khottob memberi sarat-sarat di atas melainkan untuk menjadikan mereka kecil, terhina dan terpojok.
Kesimpulan :
Sangat sempurna syariat Alloh Ta’ala tidak ada yang tecantum kecuali benar dan tepat sepanjang zaman, menyimpang dari syariatnya adalah kesesatan yang sangat nyata dan kerugian yang besar, Alloh perintahkan kaum muslimin untuk mencari kemuliaan dari sisi Robnya dan melarang mencari kemuliaan dari sisi orang-orang kafir karena sesungguhnya kemuliaan hanya milik Allah semata, pemahaman yang benar tentang kekafiran ahlil kitab kepada Allah dan Rasulullah akan mendorong kesiapan untuk memerangi mereka, barokah yang besar jika kaum muslimin mengamalkan ayat ini. wallohu a’lamu bissowab.
http://brain-news.blogspot.com/2008/09/tafsir-at-taubah-ayat-29.html
28 Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya orang-orang yang musyrik itu najis, maka janganlah mereka mendekati Masjidilharam sesudah tahun ini. Dan jika kamu khawatir menjadi miskin, maka Allah nanti akan memberikan kekayaan kepadamu dari karunia-Nya, jika Dia menghendaki. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.(QS. 9:28)
::Terjemahan:: ::Tafsir:: ::Asbabun Nuzul::
Tafsir / Indonesia / DEPAG / Surah At Taubah 28
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنَّمَا الْمُشْرِكُونَ نَجَسٌ فَلَا يَقْرَبُوا الْمَسْجِدَ الْحَرَامَ بَعْدَ عَامِهِمْ هَذَا وَإِنْ خِفْتُمْ عَيْلَةً فَسَوْفَ يُغْنِيكُمُ اللَّهُ مِنْ فَضْلِهِ إِنْ شَاءَ إِنَّ اللَّهَ عَلِيمٌ حَكِيمٌ (28)
Setelah Rasulullah saw. menunjuk Abu Bakar menjadi Amirul Hajj, maka Rasulullah memberi tugas kepada Ali bin Abu Talib supaya mendampingi Abu Bakar membacakan ayat-ayat permulaan surat At-Taubah di hadapan orang banyak. Maka timbullah kecemasan di kalangan kaum muslimin karena khawatir akan menghadapi kesulitan makanan akibat orang-orang musyrik tidak dibolehkan masuk ke Mekah untuk melakukan ibadah haji. Orang-orang musyrik itu biasanya apabila datang ke Mekah untuk mengerjakan haji mereka membawa bahan-bahan makanan sebagai barang dagangan. Hal ini mempengaruhi orang-orang Islam sehingga mereka bertanya satu sama lain, dari manakah kita akan mendapat makanan sekiranya orang-orang musyrik itu tidak dibolehkan lagi masuk Mekah. Maka turunlah ayat ini yang menerangkan kepada orang-orang mukmin bahwa orang-orang musyrik itu adalah hukumnya najis, disebabkan akidah mereka kotor dan rusak, mereka menyembah berhala dan patung, percaya kepada tahayul dan khurafat. Mereka makan barang yang kotor, seperti bangkai dan darah. Perjudian dan perzinaan mereka anggap perbuatan yang baik; Orang-orang yang kotor akidah dan perbuatannya dilarang datang ke Masjidil Haram. Karena itu setelah berakhir tahun 9 hijriah mereka dilarang masuk ke tanah suci terutama memasuki Masjidil Haram.
Pada akhirnya ayat ini Allah menjamin kehidupan orang-orang mukmin dari kemelaratan. Mereka tidak perlu khawatir akan kekurangan makanan dan barang-barang dagangan akibat larangan Allah terhadap orang-orang musyrik tersebut yang biasanya datang ke tanah suci membawa barang dagangan. Jaminan Allah kepada orang-orang mukmin untuk mendapat kehidupan yang baik tergantung kepada kegiatan usaha dan ikhtiar seseorang. Namun demikian tidak terlepas daripada kehendak Allah swt. kepada siapa Allah memberikan karunia-Nya. Oleh karena itu orang-orang mukmin hendaklah mempertebal keimanan dan tawakalnya kepada Allah di samping melakukan usaha dan ikhtiar.
Allah Taala Maha Mengetahui urusan yang akan datang, baik yang mengenai kemakmuran atau kemelaratan yang menimpa penduduk suatu negeri. Allah Maha Bijaksana dalam segala sesuatu terutama yang mengenai ketentuannya, baik merupakan perintah maupun berupa larangan.
Allah Taala telah memenuhi janji-Nya karena kenyataannya penduduk tanah suci Mekah tidak mengalami kesulitan kehidupan. Setelah tersiarnya larangan tersebut maka semakin banyaklah orang-orang musyrik masuk Islam, bukan saja mereka yang berada di sekitar Jazirah Arab, malahan hampir sampai ke segenap penjuru dunia. Mereka tentulah berkewajiban menunaikan ibadah haji di samping mereka bebas mengunjungi tanah suci. Hal yang demikian ini merupakan salah satu jalan bagi penduduk Mekah untuk memperoleh kemakmuran hidup. Dengan adanya larangan Allah terhadap orang-orang musyrik memasuki Masjidil Haram terjadilah perselisihan pendapat antara ulama fikih sebagai berikut:
1. Orang-orang yang musyrik termasuk ahli kitab tidak dibolehkan memasuki Masjidil Haram, sedang mesjid lainnya dibolehkan terhadap orang-orang kafir ahli kitab. Demikian menurut mazhab Imam Syafii.
2. Orang-orang musyrik termasuk Ahli Kitab tidak dibolehkan memasuki seluruh mesjid. Demikian menurut mazhab Maliki.
3. Yang dilarang memasuki Masjidil Haram adalah orang-orang yang musyrik saja (tidak termasuk Ahli Kitab). Demikian menurut mazhab Hanafi.
4. Sebagian ulama berpendapat bahwa orang-orang musyrik dilarang memasuki tanah haram dan jikalau dia datang secara diam-diam (menyamar) kemudian ia mati dan dikuburkan, maka setelah diketahui wajiblah digali mayatnya dan dikuburkan di luar tanah haram.
Tafsir / Indonesia / Jalalain / Surah At Taubah 28
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنَّمَا الْمُشْرِكُونَ نَجَسٌ فَلَا يَقْرَبُوا الْمَسْجِدَ الْحَرَامَ بَعْدَ عَامِهِمْ هَذَا وَإِنْ خِفْتُمْ عَيْلَةً فَسَوْفَ يُغْنِيكُمُ اللَّهُ مِنْ فَضْلِهِ إِنْ شَاءَ إِنَّ اللَّهَ عَلِيمٌ حَكِيمٌ (28)
(Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya orang-orang yang musyrik itu najis) maksudnya kotor karena batin mereka najis (maka janganlah mereka mendekati Masjidilharam) artinya, mereka tidak boleh memasuki tanah suci (sesudah tahun ini) yakni tahun kesembilan Hijriah. (Dan jika kalian khawatir menjadi beban) fakir oleh sebab orang-orang musyrik itu tidak mau lagi berdagang dengan kalian (maka Allah nanti akan memberikan kekayaan kepada kalian dari karunia-Nya, jika Dia menghendaki) dan memang Allah telah membuat mereka kaya sesudah itu melalui banyaknya futuh/kemenangan dan jizyah yang berhasil mereka peroleh. (Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana).
http://users6.nofeehost.com/alquranonline/Alquran_Tafsir.asp?pageno=2&SuratKe=9
Surat At-taubah ayat 29 sering kali salah difahami sebagai suatu perintah dan kewajiban agama bagi muslim untuk senantiasa berperang dengan ahli kitab sebagai sebuah metode pemaksaan agama Islam kepada mereka. Ayat ini pula sering dipakai dasar tuduhan serupa oleh para pembenci Islam dan orang2 yang gagap sejarah. Berikut bunyi ayatnya :
"Perangilah orang-orang yang tidak beriman kepada Allah dan tidak kepada hari kemudian, dan mereka tidak mengharamkan apa yang diharamkan oleh Allah dan RasulNya dan tidak beragama dengan agama yang benar , (yakni orang-orang) yang diberikan Al-Kitab kepada mereka, sampai mereka membayar jizyah dengan patuh sedang mereka dalam keadaan tunduk."(QS.At-taubah 29 )
Tafsir Ibnu Kathir :
This honorable Ayah was revealed with the order to fight the People of the Book, after the pagans were defeated, the people entered Allah's religion in large numbers, and the Arabian Peninsula was secured under the Muslims' control. Allah commanded His Messenger to fight the People of the Scriptures, Jews and Christians, on the ninth year of Hijrah, and he prepared his army to fight the Romans and called the people to Jihad announcing his intent and destination. The Messenger sent his intent to various Arab areas around Al-Madinah to gather forces, and he collected an army of thirty thousand. Some people from Al-Madinah and some hypocrites, in and around it, lagged behind, for that year was a year of drought and intense heat. The Messenger of Allah marched, heading towards Ash-Sham to fight the Romans until he reached Tabuk, where he set camp for about twenty days next to its water resources. He then prayed to Allah for a decision and went back to Al-Madinah because it was a hard year and the people were weak, as we will mention, Allah willing.
Sebagaimana penjelasan Ibnu Kathir mengenai latar belakang ayat tsb, nampak jelas sudah bahwa saja ayat tersebut sangat mengandung nilai kasuistis yakni peperangan dengan bangsa Romawi.
Perjanjian damai tidak sejalan dgn teori perang abadi
Di dalam sebuah hadits diceritakan nabi saw berbicara perjanjian damai dgn romawi. Hadits menarik karena jikalau Attaubah ayat 29 diartikan sebagai perang abadi, dimana memerangi ahli kitab adalah kewajiban, maka perjanjian damai dgn ahli kitab adalah penolakan thd konsep perang abadi. Jika kemudian Rasulllah saw mengizinkan atau tidak menyalahkan adanya perjanjian damai, maka ayat ini tidak bisa difahami sbg perintah PERANG ABADI, karena perjanjian damai masih berpeluang di sana. Berikut bunyi haditsnya.
Sunan Abu Dawud, Book 008, Hadith Number 2761.
Narated By Dhu Mikhbar : Hassan ibn Atiyyah said: Makhul and Ibn Zakariyya went to Khalid ibn Ma'dan, and I also went along with them. He reported a tradition on the authority of Jubayr ibn Nufayr. He said: Go with us to Dhu Mikhbar, a man from the Companions of the Prophet (pbuh). We came to him and Jubayr asked him about peace. He said: I heard the Apostle of Allah (pbuh) say: You will make a secure peace with the Byzantines, then you and they will fight an enemy behind you.
Namun Sekarang pertanyaan adalah jika memang perintah perang ini bukanlah sebuah metode penyebaran agama maka seharusnya ada alasan rasional yang menyebabkan turunnya perintah memerangi Romawi ini. Sebab jika penyerangan thd romawi adalah penyerangan tanpa sebab, maka dapat dipastikan memang bahwa ayat ini tidak bersifat kasuistis dan mengandung ajaran perang abadi yang menjadi kewajiban kaum muslimin untuk selalu berada dalam situasi memerangi orang2 ahli kitab. Nah lalu KENAPA ROMAWI DISERANG ? mari kita liat beberapa catatan mengenai interaksi yang terjadi dgn Romawi sebelum perintah penyerangan ini turun dimana itu bisa dijadikan alasan penyerbuan ke Romawi.
A. Romawi secara diam-diam sudah membangun aliansi dgn orang2 nasrani yg berhubungan dgn nabi saw untuk melumpuhkan ummat Islam.
Dalam sebuah peristiwa yg terkenal yakni peristiwa penghancuran masjid Dhirar yang terekam dalam Quran surat Attaubah ayat 107 :
Attaubah 107 :
“Dan ada orang-orang yang mendirikan masjid untuk menimbulkan kemudharatan , untuk kekafiran dan untuk memecah belah antara orang-orang mu'min serta menunggu kedatangan orang-orang yang telah memerangi Allah dan Rasul-Nya sejak dahulu . Mereka Sesungguhnya bersumpah: "Kami tidak menghendaki selain kebaikan." Dan Allah menjadi saksi bahwa sesungguhnya mereka itu adalah pendusta.”
Tafsir Ibnu Kathir (9:107) :
The reason behind revealing these honorable Ayat is that before the Messenger of Allah migrated to Al-Madinah, there was a man from Al-Khazraj called "Abu `Amir Ar-Rahib (the Monk).'' This man embraced Christianity before Islam and read the Scriptures. During the time of Jahiliyyah, Abu `Amir was known for being a worshipper and being a notable person among Al-Khazraj. When the Messenger of Allah arrived at Al-Madinah after the Hijrah, the Muslims gathered around him and the word of Islam was triumphant on the day of Badr, causing Abu `Amir, the cursed one, to choke on his own saliva and announce his enmity to Islam. He fled from Al-Madinah to the idolators of Quraysh in Makkah to support them in the war against the Messenger of Allah . The Quraysh united their forces and the bedouins who joined them for the battle of Uhud, during which Allah tested the Muslims, but the good end is always for the pious and righteous people. The rebellious Abu `Amir dug many holes in the ground between the two camps, into one of which the Messenger fell, injuring his face and breaking one of his right lower teeth. He also sustained a head injury. Before the fighting started, Abu `Amir approached his people among the Ansar and tried to convince them to support and agree with him. When they recognized him, they said, "May Allah never burden an eye by seeing you, O Fasiq one, O enemy of Allah!'' They cursed him and he went back declaring, "By Allah! Evil has touched my people after I left.'' The Messenger of Allah called Abu `Amir to Allah and recited the Qur'an to him before his flight to Makkah, but he refused to embrace Islam and rebelled. The Messenger invoked Allah that Abu `Amir die as an outcast in an alien land, and his invocation came true. After the battle of Uhud was finished, Abu `Amir realized that the Messenger's call was still rising and gaining momentum, so he went to Heraclius, the emperor of Rome, asking for his aid against the Prophet . Heraclius gave him promises and Abu `Amir remained with him. He also wrote to several of his people in Al-Madinah, who embraced hypocrisy, promising and insinuating to them that he will lead an army to fight the Messenger of Allah to defeat him and his call. He ordered them to establish a stronghold where he could send his emissaries and to serve as an outpost when he joins them later on. These hypocrites built a Masjid next to the Masjid in Quba', and they finished building it before the Messenger went to Tabuk. They went to the Messenger inviting him to pray in their Masjid so that it would be a proof that the Messenger approved of their Masjid. They told him that they built the Masjid for the weak and ill persons on rainy nights. However, Allah prevented His Messenger from praying in that Masjid. He said to them,
(If we come back from our travel, Allah willing.)'' When the Messenger of Allah came back from Tabuk and was approximately one or two days away from Al-Madinah, Jibril came down to him with the news about Masjid Ad-Dirar and the disbelief and division between the believers, who were in Masjid Quba' (which was built on piety from the first day), that Masjid Ad-Dirar was meant to achieve. Therefore, the Messenger of Allah sent some people to Masjid Ad-Dirar to bring it down before he reached Al-Madinah.
`Ali bin Abi Talhah reported that :
Ibn `Abbas said about this Ayah (9:107), "They are some people of the Ansar to whom Abu `Amir said, `Build a Masjid and prepare whatever you can of power and weapons, for I am headed towards Caesar, emperor of Rome, to bring Roman soldiers with whom I will expel Muhammad and his companions. ' When they built their Masjid, they went to the Prophet and said to him, "We finished building our Masjid and we would like you pray in it and invoke Allah for us for His blessings
Dari penjelasan Ibnu Kathir di atas, kita bisa melihat bahwa Romawi setelah peristiwa perang Uhud sudah menjadi ancaman besar bagi kaum muslimin. Romawi sudah membangun aliansi berbahaya dgn para rahib kristen pembenci Islam serta orang2 munafiq yang berada di sekitar nabi saw. Heraklius memberikan support thd musuh2 dalam selimut berada di sekitar kaum muslimin. Bisa dibayangkan kekuatan adidaya saat itu sedang mengintip-ngintip dan menunggu waktu untuk kemudian menghancurkan kaum muslimin waktu itu. Seorang pemimpin manapun akan menganggap serius situasi demikian.
B. Ka’ab Bin Malik yang diboykot karena tidak ikut perang Tabuk dibujuk Romawi untuk bergabung.
Di dalam poin A di atas kita sudah mendapat bukti ancaman Romawi bagi kaum muslim yg menggunakan orang2 munafiq di sekitar nabi saw sbg akses masuknya kekuatan Romawi. Dalam bukti berikutnya ini diceritakan oleh Ibnu Hisham juga terekam dalam sahih Bukhari kisah 3 orang yang didiamkan karena absentnya mereka dalam perang Tabuk. Kondisi tersebut dimanfaatkan oleh kekuatan Romawi di Ghassan – Syam untuk menciptakan akses baru masuknya kekuatan Romawi. Berikut ceritanya :
Sirah Nabawiyah, Ibnu Hisham, Bab 197 hal. 498 :
Ketika aku sedang berada di pasar, tiba-tiba ada orang Nabthi dari Syam yang biasa membawa makanan untuk dijual di Madinah menanyakan tentang diri ku “siapakah yang bisa mennjukkan Ka’ab bin Malik kepada ku?” orang-orang memberi isyarat kepada ku, kemudian orang tsb datang kepada ku dan menyerahkan surat raja Ghassan kepadaku yang ditulis di kain sutra. Surat berbunyi “‘amma Ba’du, kami mendengar bahwa sahabatmu (Rasululah saw) tdk lagi ramah kepada mu dan Allah tidak akan membiarkanmu di negeri yang engkau dihinakan di dalamnya. Pergilah kepadaku niscaya kami akan membantumu” setelah membaca surat raja Ghassan tsb, aku berkata “ini juga termasuk ujian. Raja Ghassan tsb mendengar apa yg terjadi padaku dan seseorang dari musyrikin menginginkanku, kemudian aku pergi ke tungku membawa surat tsb, menyalakan tungku, dan membakar surat tsb di dalamnya”.
2 bukti yang sudah kita bahas sebenarnya sudah cukup untuk menjelaskan posisi Romawi yang nyata-nyata adalah sebuah ancaman bagi kaum muslim. Sebagai seorang komandan tempur yang ulung, rasulullah saw menciptakan perang lebih kepada pertimbangkan taktik yang hebat dan brilian untuk menyelamatkan kaum muslimin dari segala potensi kekuatan yang akan menghancurkannya. Bukanlah sebuah keputusan hebat dalam taktik peperangan dgn menunggu kaum muslimin dikagetkan oleh penyerangan tiba2 oleh kekuatan musuh dan tidak siap menghadapinya. Taktik serangan preventif inilah yang senantiasa mengantarkan kemenangan pasukan Rasullah saw. Dan 2 bukti di atas ini pula telah menjadi sebuah alasan yang jelas kenapa Romawi diserang oleh kaum muslimin.
C. Romawi menganggap muslim sebagai ancaman/musuh maka demikian pula muslim bertindak waspada thd kekuatan Romawi.
Dimata Romawi Islam bukan lagi permasalahan hati saja, namun merupakan simbol permusuhan politis. Memang waktu itu sekulerisme belumlah populer. Berabad-abad perbedaan keyakinan dgn penguasa dianggap sbg sebuah pemberontakan politik. Agama merupakan kepanjangan tujuan2 politik penguasa. Kisah rahib kristen di atas menjadi bukti bahwa Romawi menggunakan agama sbg alat spionase dan ilfiltrasi kekuatan mereka di dalam meluaskan pengaruhnya. Ibnu Ishaq meriwayatkan sebuah kisah masuk Islamnya gubernur Romawi bernama Farwah bin Amir yang memeluk Islam yang berujung pada kematiannya di tangan orang2 Romawi disebabkan keislamannya.
Sirah Nabawiyah, Ibnu Hisham, Bab 213 hal. 569 :
Ibnu Ishaq berkata “Farwah bin Amr bin Annafirah Al judzami kemudian An Nufatsi mengirim duta kepada Rasulllah saw yang melaporkan ia telah masuk Islam dan menghadiahkan Baghlah putih kepada beliau. Farwah bin Amir adalah Gubernur kerajaan Romawi. Daerah kekuasaannya ialah Mu’an dan daerah2 Syam di sekitarnya. Ketika orang2 Romawi mendengar apa yg dilakukan Farwah bin Amr, mereka mencarinya kemudian menangkapnya dan menawannya di tempat mereka. …… kemudian orang2 Romawi memenggal leher Farwah bin Amr Al judzami di mata air tsb. Mudah-mudahan Allah merahmatinya.
Kisah ini adalah sebuah bukti bahwa Islam memang nyata-nyata dianggap berbahaya oleh Romawi. Oleh karena itulah kenapa Romawi terus mencari jalan untuk menikam ummat Islam mengggunakan cara-cara yang biasa mereka lakukan yakni penyusupan oleh para agamawan kristen yg menjadi agama resmi di kekaisaran Romawi.
KESIMPULAN :-" Penyerangan Nabi saw terhadap Romawi bukanlah penyerangan tanpa alasan kuat yang menyebabkan Romawi harus diperangi. Romawi sudah menjadi ancaman besar kaum kelangsung hidup kaum muslimin, dimana keterlibatan musuh-musuh dalam selimut menjadikan peluang Romawi untuk menghancurkan kekuatan kaum muslimin lebih besar. Maka demi keamanan kaum muslimin mau tidak mau kekuatan adidaya tersebut harus dilumpuhkan.
:-" Ayat 29 dari surat Attaubah tidak bisa ditafsirkan sbg konsep penyerangan tanpa alasan thd pihak kafir. Muslim tidak mesti perang jika pihak kafir tidak membahayakan kaum muslimin. Perjanjian damai dgn mereka masih diperbolehkan untuk dilakukan, dan bahkan melakukan kerjasama yang dapat saling menguntungkan.
=============================================================
TIDAK ADA PAKSAAN TERHADAP AGAMA ISLAM
QS. 18.29. Dan katakanlah: “Kebenaran itu datangnya dari Tuhanmu; maka barangsiapa yang ingin (beriman) hendaklah ia beriman, dan barangsiapa yang ingin (kafir) biarlah ia kafir.
QS. 17.107. Katakanlah: “Berimanlah kamu kepadanya atau tidak usah beriman (sama saja bagi Allah).
QS. 2.217 Barangsiapa yang murtad di antara kamu dari agamanya, lalu dia mati dalam kekafiran, maka mereka itulah yang sia-sia amalannya di dunia dan di akhirat, dan mereka itulah penghuni neraka, mereka kekal di dalamnya.
QS 5.54. Hai orang-orang yang beriman, barangsiapa di antara kamu yang murtad dari agamanya, maka kelak Allah akan mendatangkan suatu kaum yang Allah mencintai mereka dan merekapun mencintaiNya, yang bersikap lemah lembut terhadap orang yang mu’min, yang bersikap keras terhadap orang-orang kafir, yang berjihad dijalan Allah, dan yang tidak takut kepada celaan orang yang suka mencela. Itulah karunia Allah, diberikan-Nya kepada siapa yang dikehendaki-Nya, dan Allah Maha Luas (pemberian-Nya), lagi Maha Mengetahui.
QS 25.68. Dan orang-orang yang tidak menyembah tuhan yang lain beserta Allah dan TIDAK MEMBUNUH JIWA yang diharamkan Allah (membunuhnya) kecuali dengan (alasan) yang benar, dan tidak berzina, barang siapa yang melakukan yang demikian itu, niscaya dia mendapat (pembalasan) dosa(nya), (yakni) akan dilipat gandakan azab untuknya pada hari kiamat dan dia akan kekal dalam azab itu, dalam keadaan terhina, kecuali orang-orang yang bertaubat, beriman dan mengerjakan amal saleh; maka itu kejahatan mereka diganti Allah dengan kebajikan. Dan adalah Allah maha Pengampun lagi Maha Penyayang.
QS 10.99. Dan jikalau Tuhanmu menghendaki, tentulah beriman semua orang yang di muka bumi seluruhnya. Maka apakah kamu (hendak) memaksa manusia supaya mereka menjadi orang-orang yang beriman semuanya?
QS.10.100. Dan tidak ada seorangpun akan beriman kecuali dengan izin Allah; dan Allah menimpakan kemurkaan kepada orang-orang yang tidak mempergunakan akalnya.
=========================================================
ISLAM MENGAJARKAN UNTUK BERSIKAP BAIK DAN TIDAK BOLEH MEMBUNUH KAFIR YANG TIDAK MEMERANGI MUSLIM
"Dan jika seorang di antara orang-orang musyrikin itu meminta perlindungan kepadamu, maka lindungilah ia supaya ia sempat mendengar firman Allah, kemudian antarkanlah ia ke tempat yang aman baginya. Demikian itu disebabkan mereka kaum yang tidak mengetahui.” (QS. At Taubah: 6)
“Dan jika ia (si terbunuh) dari kaum (kafir) yang ada perjanjian (damai) antara mereka dengan kamu, maka (hendaklah si pembunuh) membayar diat yang diserahkan kepada keluarganya (si terbunuh) serta memerdekakan hamba sahaya yang mukmin. Barang siapa yang tidak memperolehnya, maka hendaklah ia (si pembunuh) berpuasa dua bulan berturut-turut sebagai cara tobat kepada Allah. Dan adalah Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.” (QS. An Nisaa’: 92)
“Barangsiapa membunuh seorang kafir dzimmi, maka dia tidak akan mencium bau surga. Padahal sesungguhnya bau surga itu tercium dari perjalanan empat puluh tahun. ” (HR. An Nasa’i. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih)
===================================================
JIZYAH DAN ZAKAT
Dan mungkin ada sesuatu yang dianggap Jahat yaitu mengenai Jizyah untuk orang di luar Islam! Benarkah aturan ini Jahat??
Sebaiknya perhatikan juga bahwa orang Mukmin juga mempunyai kewajiban yaitu Membayar Zakat
"Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka, dan mendo`alah untuk mereka. Sesungguhnya do`a kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui." (QS 9:103 )
Sedangkan orang Islam dibebani mem-bayar zakat, jadi kalau orang ahli kitab tidak dibebani membayar apa-apa , apakah ini adil???
Yang beragama Islam di wajibkan membayar Zakat tetapi yang tidak Islam dibebaskan?? = apakah itu keadilan??
Siapapun akan menjawab ini adil! Tetapi kalau seperti ini semua warga di beri kewajiban membayar (walau namanya saja berbeda) tetapi mereka sama-sama dilindungi bukankah justru inilah keadilan = bukan ajaran Jahat!
PUNGUTAN PAJAK SEPERTI JISYAH JUGA ADA DI ALKITAB
Dan pajak sendiri sudah ada sebelum datangnya Islam, bahkan Yesus pun juga membayarnya:
Yosua 16:10 Tetapi orang Kanaan yang diam di Gezer tidaklah dihalau mereka. Jadi orang Kanaan itu masih tetap tinggal di tengah-tengah suku Efraim sampai sekarang, tetapi menjadi budak rodi.
Yosua 17:13 Setelah orang Israel menjadi kuat, orang Kanaan itu dibuatnya menjadi orang rodi, tetapi tidaklah sama sekali mereka itu dihalaunya.
Roma 13:7 Bayarlah kepada semua orang apa yang harus kamu bayar: pajak kepada orang yang berhak menerima pajak, cukai kepada orang yang berhak menerima cukai; rasa takut kepada orang yang berhak menerima rasa takut dan hormat kepada orang yang berhak menerima hormat.
Matius 18:24 Setelah ia mulai mengadakan perhitungan itu, dihadapkanlah kepadanya seorang yang berhutang sepuluh ribu talenta.
18:25Tetapi karena orang itu tidak mampu melunaskan hutangnya, raja itu memerintahkan supaya ia dijual beserta anak isterinya dan segala miliknya untuk pembayar hutangnya.18:26 Maka sujudlah hamba itu menyembah dia, katanya: Sabarlah dahulu, segala hutangku akan kulunaskan.
18:27 Lalu tergeraklah hati raja itu oleh belas kasihan akan hamba itu, sehingga ia membebaskannya dan menghapuskan hutangnya.
sebaiknya anda baca juga ayat ayat ini!
TUHAN DALAM ALKITAB JUGA MEMBUTUHKAN HARTA RAMPASAN PERANG!!!
BILANGAN 31:25-41
31:25 TUHAN berfirman kepada Musa:
31:26 “Hitunglah jumlah rampasan yang telah diangkut, yang berupa manusia dan hewan–engkau ini dan imam Eleazar serta kepala-kepala puak umat itu.
31:27 Lalu bagi dualah rampasan itu, kepada pasukan bersenjata yang telah keluar berperang, dan kepada segenap umat yang lain.
31:28 Dan engkau harus mengkhususkan upeti bagi TUHAN dari para prajurit yang keluar bertempur itu, yakni satu dari setiap lima ratus, baik dari manusia, baik dari lembu, dari keledai dan dari kambing domba;
31:29 dari yang setengah yang telah didapat mereka haruslah engkau mengambilnya, lalu menyerahkannya kepada imam Eleazar, sebagai persembahan khusus bagi TUHAN.
31:30 Tetapi dari yang setengah lagi yang untuk orang Israel lain haruslah engkau mengambil satu ambilan dari setiap lima puluh, baik dari manusia, baik dari lembu, dari keledai dan dari kambing domba, jadi dari segala hewan, lalu menyerahkan semuanya kepada orang Lewi yang memelihara Kemah Suci TUHAN.”
31:31 Kemudian Musa dan imam Eleazar melakukan seperti yang diperintahkan TUHAN kepada Musa.
31:32 Adapun rampasan, yakni yang masih tinggal dari apa yang telah dijarah laskar itu berjumlah: enam ratus tujuh puluh lima ribu ekor kambing domba
31:33 dan tujuh puluh dua ribu ekor lembu,
31:34 dan enam puluh satu ribu ekor keledai,
31:35 selanjutnya orang-orang, yaitu perempuan-perempuan yang belum pernah bersetubuh dengan laki-laki, seluruhnya tiga puluh dua ribu orang.
31:36 Yang setengah yang menjadi bagian orang-orang yang telah keluar berperang itu jumlahnya tiga ratus tiga puluh tujuh ribu lima ratus ekor kambing domba,
31:37 jadi upeti bagi TUHAN dari kambing domba itu ada enam ratus tujuh puluh lima ekor;
31:38 lembu-lembu tiga puluh enam ribu ekor, jadi upetinya bagi TUHAN ada tujuh puluh dua ekor;
31:39 keledai-keledai tiga puluh ribu lima ratus ekor, jadi upetinya bagi TUHAN ada enam puluh satu ekor;
31:40 dan orang-orang enam belas ribu orang, jadi upetinya bagi TUHAN tiga puluh dua orang.
31:41 Lalu Musa menyerahkan upeti yang dikhususkan bagi TUHAN itu kepada imam Eleazar, seperti yang diperintahkan TUHAN kepada Musa.
31:42 Yang setengah lagi yang menjadi bagian orang Israel lain, yang dipisahkan Musa dari bagian orang-orang yang telah berperang itu,
31:43 yaitu yang setengah yang menjadi bagian umat yang lain itu: domba-domba tiga ratus tiga puluh tujuh ribu lima ratus ekor,
31:44 lembu-lembu tiga puluh enam ribu ekor,
31:45 keledai-keledai tiga puluh ribu lima ratus ekor,
31:46 dan orang-orang enam belas ribu orang.
31:47 Lalu Musa mengambil dari yang setengah yang menjadi bagian orang Israel lain itu satu ambilan dari setiap lima puluh, baik dari manusia baik dari hewan, kemudian menyerahkan semuanya kepada orang Lewi yang memelihara Kemah Suci, seperti yang diperintahkan TUHAN kepada Musa.
31:48 Lalu mendekatlah para pemimpin tentara, yakni kepala-kepala pasukan seribu dan kepala-kepala pasukan seratus, kepada Musa
31:49 serta berkata kepadanya: “Hamba-hambamu ini telah menghitung jumlah prajurit yang ada di bawah kuasa kami dan dari mereka tidak ada seorangpun yang hilang.
31:50 Sebab itu kami mempersembahkan sebagai persembahan kepada TUHAN apa yang didapat masing-masing, yakni barang-barang emas, gelang kaki, gelang tangan, cincin meterai, anting-anting dan kerongsang untuk mengadakan pendamaian bagi nyawa kami di hadapan TUHAN.”
31:51 Maka Musa dan imam Eleazar menerima dari mereka emas itu, semuanya barang-barang tempaan.
31:52 Dan segala emas persembahan khusus yang dipersembahkan mereka kepada TUHAN, yakni yang dari pihak kepala-kepala pasukan seribu dan kepala-kepala pasukan seratus, ada enam belas ribu tujuh ratus lima puluh syikal beratnya.
31:53 Tetapi prajurit-prajurit itu masing-masing telah mengambil jarahan bagi dirinya sendiri.
31:54 Setelah Musa dan imam Eleazar menerima emas itu dari pihak kepala-kepala pasukan seribu dan kepala-kepala pasukan seratus,maka mereka membawanya ke dalam Kemah Pertemuan sebagai peringatan di hadapan TUHAN untuk mengingat orang Israel.
apa menurut anda ayat ayat tersebut Tuhannya Musa tidak menghalalkan rampasan Perang?
Fakta di KItab Bilangan 31 :25-54 tidak sekedar menghalalkan tetapi justru Tuhan Musa minta Upeti dari rampasan Perang!
dan ingin jelas lagi perhatikan kata kata yang saya bold
apa anda tidak pernah membaca ayat ayat tersebut?
atau anda bisa juga baca harta Rampasan yang dikhususkan hanya untuk Tuhan
Yosua 6:17-19
6:17 Dan kota itu dengan segala isinya akan dikhususkan bagi TUHAN untuk dimusnahkan; hanya Rahab, perempuan sundal itu, akan tetap hidup, ia dengan semua orang yang bersama-sama dengan dia dalam rumah itu, karena ia telah menyembunyikan orang suruhan yang kita suruh.
6:18 Tetapi kamu ini, jagalah dirimu terhadap barang-barang yang dikhususkan untuk dimusnahkan, supaya jangan kamu mengambil sesuatu dari barang-barang yang dikhususkan itu setelah mengkhususkannya dan dengan demikian membawa kemusnahan atas perkemahan orang Israel dan mencelakakannya.
6:19 Segala emas dan perak serta barang-barang tembaga dan besi adalah kudus bagi TUHAN; semuanya itu akan dimasukkan ke dalam perbendaharaan TUHAN.”
NGAPAIN TUHAN MINTA UPETI??? APA MAU SHOPPING DI MALL??!!!
===========================================================
APAKAH TUHAN DALAM ALKITAB TIDAK PERNAH MEMAKSA ORANG LAIN UNTUK MEMELUK AGAMANYA DAN TIDAK ADA PERINTAH UNTUK MEMBUNUH BAGI YANG TIDAK MAU MENERIMA?
Pergilah kesemua jalan dan lintasan dan PAKSALAH orang-orang yang ada di situ, masuk, karena rumahku harus penuh" (Luk 14:23)
"Pergilah ke seluruh dunia, beritakanlah Injil kepada segala makhluk. Siapa yang percaya dan di baptis akan diselamatkan, tetapi yang tidak percaya akan DIHUKUM." (Mrk 16-15)
"Pergilah jadikanlah semua bangsa muridku dan baptislah mereka dalam nama Bapa dan anak dan Roh Kudus," (Mat 28:19)
Bunuhlah Nabi / Pemimpin Dari Agama Lain :
Ulangan 13:1-5
13:1 Apabila di tengah-tengahmu muncul seorang nabi atau seorang pemimpin, dan ia memberitahukan kepadamu suatu tanda atau mujizat,
13:2 dan apabila tanda atau mujizat yang dikatakannya kepadamu itu terjadi, dan ia membujuk: Mari kita mengikuti allah lain, yang tidak kaukenal, dan mari kita berbakti kepadanya,
13:3 maka janganlah engkau mendengarkan perkataan nabi atau pemimpi itu; sebab TUHAN, Allahmu, mencoba kamu untuk mengetahui, apakah kamu sungguh-sungguh mengasihi TUHAN, Allahmu, dengan segenap hatimu dan dengan segenap jiwamu.
13:4 TUHAN, Allahmu, harus kamu ikuti, kamu harus takut akan Dia, kamu harus berpegang pada perintah-Nya, suara-Nya harus kamu dengarkan, kepada-Nya harus kamu berbakti dan berpaut.
13:5 Nabi atau pemimpi itu HARUSLAH DIHUKUM MATI, karena ia telah mengajak murtad terhadap TUHAN, Allahmu, yang telah membawa kamu keluar dari tanah Mesir dan yang menebus engkau dari rumah perbudakan--dengan maksud untuk menyesatkan engkau dari jalan yang diperintahkan TUHAN, Allahmu, kepadamu untuk dijalani. Demikianlah harus kauhapuskan yang jahat itu dari tengah-tengahmu.
Ulangan 18:20-22
18:20 Tetapi seorang nabi, yang terlalu berani untuk mengucapkan demi nama-Ku perkataan yang tidak Kuperintahkan untuk dikatakan olehnya, atau yang berkata demi nama allah lain, NABI ITU HARUS MATI.
18:21 Jika sekiranya kamu berkata dalam hatimu: Bagaimanakah kami mengetahui perkataan yang tidak difirmankan TUHAN? --
18:22 apabila seorang nabi berkata demi nama TUHAN dan perkataannya itu tidak terjadi dan tidak sampai, maka itulah perkataan yang tidak difirmankan TUHAN; dengan terlalu berani nabi itu telah mengatakannya, maka janganlah gentar kepadanya."
(Ulangan 18:20-22)
BUNUHLAH SIAPAPUN YANG MUSYRIK
Ulangan 13:6-9
13:6 Apabila saudaramu laki-laki, anak ibumu, atau anakmu laki-laki atau anakmu perempuan atau isterimu sendiri atau sahabat karibmu membujuk engkau diam-diam, katanya: Mari kita berbakti kepada allah lain yang tidak dikenal olehmu ataupun oleh nenek moyangmu,
13:7 salah satu allah bangsa-bangsa sekelilingmu, baik yang dekat kepadamu maupun yang jauh dari padamu, dari ujung bumi ke ujung bumi,
13:8 maka janganlah engkau mengalah kepadanya dan janganlah mendengarkan dia. Janganlah engkau merasa sayang kepadanya, janganlah mengasihani dia dan janganlah menutupi salahnya,
13:9 tetapi bunuhlah dia! Pertama-tama tanganmu sendirilah yang bergerak untuk membunuh dia, kemudian seluruh rakyat.
JADI SEKARANG JELAS KAN MANA YANG AGAMA PAKSAAN???
Kami sangat menghargai komentar pembaca sekalian, baik saran, kritik, bantahan dan lain sebagainya.
Bagi pembaca yang ingin berkomentar silahkan untuk login dengan mengklik Login di Tombol Login komentar dan pilih akun yang ingin anda gunakan untuk Login, Bisa dengan Facebook, Twitter, Gmail dsb.
peraturan komentar:
1. komentar pendek atau panjang tidak masalah, baik lebih dari satu kolom juga tidak apa-apa.
2. komentar menggunakan bahasa indonesia dengan baik dan benar tidak berbelit-belit.
3. tidak menggunakan kata-kata kotor, hujat atau caci maki
4. langsung pada topik permasalahan
http://www.muslimsays.com/2012/03/menjawab-tafsir-asal-asalan-qsat-taubah.html
At Taubah Ayat ke 95
سَيَحْلِفُونَ بِاللَّهِ لَكُمْ إِذَا انْقَلَبْتُمْ إِلَيْهِمْ لِتُعْرِضُوا عَنْهُمْ فَأَعْرِضُوا عَنْهُمْ إِنَّهُمْ رِجْسٌ وَمَأْوَاهُمْ جَهَنَّمُ جَزَاءً بِمَا كَانُوا يَكْسِبُونَ (95)
Artinya:
Kelak mereka akan bersumpah kepadamu dengan nama Allah, apabila kamu kembali kepada mereka, supaya kamu berpaling dari mereka. Maka berpalinglah dari mereka; karena sesungguhnya mereka itu adalah najis dan tempat mereka jahannam; sebagai balasan atas apa yang telah mereka kerjakan. (9: 95)
Orang-orang munafik yang enggan untuk hadir dalam perang Tabuk dan memilih tetap tinggal di Madinah datang menyambut Nabi dan pasukan Islam yang kembali dari medan perang. Pada saat itu dengan bersumpah mereka mengajukan berbagai dalih atas ketidakikutsertaan mereka dalam medan jihad. Akan tetapi Allah Swt memerintahkan kaum Muslimin agar mengabaikan sumpah dan dalih-dalih yang diajukan orang-orang Munafik itu. Karena itulah, Nabi Muhammad Saw menyuruh kaum Muslimin agar tidak bergaul dengan orang-orang Munafik yang tidak hadir di medan pertempuran itu dan tidak menaruh kepercayaan kepada mereka. Lanjutan ayat tadi menyebutkan alasan kemurkaan Ilahi terhadap orang-orang munafik, yaitu karena jiwa mereka kotor dan kelak balasan bagi mereka adalah api neraka.
Dari ayat tadi terdapat dua pelajaran yang dapat dipetik:
1. Kita tidak boleh gampang percaya pada sumpah orang-orang Munafik, yang pada umumnya bermaksud menipu kaum Mukminin.
2. Kita harus bisa mengambil jarak terhadap orang-orang dan lingkungan yang sudah rusak. Bahkan, kita harus berani memutus hubungan dengan orang-orang Munafik karena kemunafikan adalah sebuah penyakit yang membahayakan dan akan merusak keimanan kita.
http://indonesian.irib.ir/al-quran/-/asset_publisher/b9BB/content/tafsir-al-quran-surat-at-taubah-ayat-95-99
Surat At Taubah Ayat 95
Hadits Bukhari 4305
حَدَّثَنَا يَحْيَى حَدَّثَنَا اللَّيْثُ عَنْ عُقَيْلٍ عَنْ ابْنِ شِهَابٍ عَنْ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ أَنَّ عَبْدَ اللَّهِ بْنَ كَعْبِ بْنِ مَالِكٍ قَالَ سَمِعْتُ كَعْبَ بْنَ مَالِكٍ حِينَ تَخَلَّفَ عَنْ تَبُوكَ وَاللَّهِ مَا أَنْعَمَ اللَّهُ عَلَيَّ مِنْ نِعْمَةٍ بَعْدَ إِذْ هَدَانِي أَعْظَمَ مِنْ صِدْقِي رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ لَا أَكُونَ كَذَبْتُهُ فَأَهْلِكَ كَمَا هَلَكَ الَّذِينَ كَذَبُوا حِينَ أُنْزِلَ الْوَحْيُ { سَيَحْلِفُونَ بِاللَّهِ لَكُمْ إِذَا انْقَلَبْتُمْ إِلَيْهِمْ إِلَى قَوْلِهِ الْفَاسِقِينَ }
Demi Allah, tak ada nikmat yg telah di berikan Allah kepada saya, setelah Allah menunjukan kepada saya Islam, yg saya anggap lebih besar daripada kejujuranku kepada Rasulullah , Seandainya saya berdusta kepada beliau, maka saya akan celaka sebagaimana orang-orang yg telah berdusta ketika diturunkan wahyu yg berbunyi: 'Kelak mereka akan bersumpah kepadamu dgn nama Allah apabila kamu kembali kepada mereka supaya kamu berpaling dari mereka. Maka berpalinglah kamu dari mereka, karena sesungguhnya mereka itu najis & tempat mereka adl jahannam sebagai balasan dari apa yg telah mereka kerjakan. Mereka akan bersumpah kepadamu supaya kamu ridla kepada mereka, maka sesungguhnya Allah tak ridla kepada orang-orang yg fasik itu.' (Qs. At-taubah (9): 95-96). [HR. Bukhari No.4305].
http://www.mutiarahadits.com/34/95/75/bab-surat-at-taubah-ayat-95.htm
Diantara Surat Attaubah
Hadits Tirmidzi 3011
حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ بَشَّارٍ حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ سَعِيدٍ وَمُحَمَّدُ بْنُ جَعْفَرٍ وَابْنُ أَبِي عَدِيٍّ وَسَهْلُ بْنُ يُوسُفَ قَالُوا حَدَّثَنَا عَوْفُ بْنُ أَبِي جَمِيلَةَ حَدَّثَنَا يَزِيدُ الْفَارِسِيُّ حَدَّثَنَا ابْنُ عَبَّاسٍ قَالَ قُلْتُ لِعُثْمَانَ بْنِ عَفَّانَ مَا حَمَلَكُمْ أَنْ عَمَدْتُمْ إِلَى الْأَنْفَالِ وَهِيَ مِنْ الْمَثَانِي وَإِلَى بَرَاءَةٌ وَهِيَ مِنْ الْمِئِينَ فَقَرَنْتُمْ بَيْنَهُمَا وَلَمْ تَكْتُبُوا بَيْنَهُمَا سَطْرَ بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ وَوَضَعْتُمُوهَا فِي السَّبْعِ الطُّوَلِ مَا حَمَلَكُمْ عَلَى ذَلِكَ فَقَالَ عُثْمَانُ كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مِمَّا يَأْتِي عَلَيْهِ الزَّمَانُ وَهُوَ تَنْزِلُ عَلَيْهِ السُّوَرُ ذَوَاتُ الْعَدَدِ فَكَانَ إِذَا نَزَلَ عَلَيْهِ الشَّيْءُ دَعَا بَعْضَ مَنْ كَانَ يَكْتُبُ فَيَقُولُ ضَعُوا هَؤُلَاءِ الْآيَاتِ فِي السُّورَةِ الَّتِي يُذْكَرُ فِيهَا كَذَا وَكَذَا وَإِذَا نَزَلَتْ عَلَيْهِ الْآيَةَ فَيَقُولُ ضَعُوا هَذِهِ الْآيَةَ فِي السُّورَةِ الَّتِي يُذْكَرُ فِيهَا كَذَا وَكَذَا وَكَانَتْ الْأَنْفَالُ مِنْ أَوَائِلِ مَا أُنْزِلَتْ بِالْمَدِينَةِ وَكَانَتْ بَرَاءَةٌ مِنْ آخِرِ الْقُرْآنِ وَكَانَتْ قِصَّتُهَا شَبِيهَةً بِقِصَّتِهَا فَظَنَنْتُ أَنَّهَا مِنْهَا فَقُبِضَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَلَمْ يُبَيِّنْ لَنَا أَنَّهَا مِنْهَا فَمِنْ أَجْلِ ذَلِكَ قَرَنْتُ بَيْنَهُمَا وَلَمْ أَكْتُبْ بَيْنَهُمَا سَطْرَ بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ فَوَضَعْتُهَا فِي السَّبْعِ الطُّوَلِ قَالَ أَبُو عِيسَى هَذَا حَدِيثٌ حَسَنٌ صَحِيحٌ لَا نَعْرِفُهُ إِلَّا مِنْ حَدِيثِ عَوْفٍ عَنْ يَزِيدَ الْفَارِسِيِّ عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ وَيَزِيدُ الْفَارِسِيُّ هُوَ مِنْ التَّابِعِينَ قَدْ رَوَى عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ غَيْرَ حَدِيثٍ وَيُقَالُ هُوَ يَزِيدُ بْنُ هُرْمُزَ وَيَزِيدُ الرَّقَاشِيُّ هُوَ يَزِيدُ بْنُ أَبَانَ الرَّقَاشِيُّ وَهُوَ مِنْ التَّابِعِينَ وَلَمْ يُدْرِكْ ابْنَ عَبَّاسٍ إِنَّمَا رَوَى عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ وَكِلَاهُمَا مِنْ أَهْلِ الْبَصْرَةِ وَيَزِيدُ الْفَارِسِيُّ أَقْدَمُ مِنْ يَزِيدَ الرَّقَاشِيِّ
Tulis semua ayat ini pada surat yg terdapat di dalamnya begini & begitu, sedang jika turun padanya satu ayat beliau katakan: Tulis ayat ini di surat yg disebut di dalamnya begini & begitu, sedangkan Al Anfaal adl salah satu surat yg pertama kali diturunkan di Madinah sedangkan Al Baraa`ah adl sebagian surat Al Qur`an yg terakhir tetapi isinya mirip dgn isinya (surat Al Anfaal) sehingga saya menganggapnya sebagai bagian darinya. Setelah itu Rasulullah wafat tetapi beliau tak menjelaskan kepada kami bahwa ia bagian darinya, karena itulah aku letakkan keduanya secara berdekatan & tak menulis basmalah sebagai pemisah serta menggolongkannya ke dalam As Sab'uth Thiwaal. Abu Isa mengatakan bahwa hadits ini hasan shahih, kami hanya mengetahuinya dari hadits Auf dari Yazid Al Farisi dari Ibnu Abbas. Yazid Al Farisi termasuk kalangan tabi'in & ia meriwayatkan selain hadits ini dari Ibnu Abbas. Ada yg mengatakan bahwa ia adl Yazid bin Hurmuz sedangkan Yazid Ar Raqasi adl Yazid bin Aban Ar Raqasi, dari kalangan tabi'in & tak bertemu Ibnu Abbas, ia hanya meriwayatkan dari Anas bin Malik & keduanya termasuk penduduk Bashrah. Yazid Al Farisi lebih dahulu dari Yazid Ar Raqasi. [HR. Tirmidzi No.3011].
Hadits Tirmidzi 3012
حَدَّثَنَا الْحَسَنُ بْنُ عَلِيٍّ الْخَلَّالُ حَدَّثَنَا حُسَيْنُ بْنُ عَلِيٍّ الْجُعْفِيُّ عَنْ زَائِدَةَ عَنْ شَبِيبِ بْنِ غَرْقَدَةَ عَنْ سُلَيْمَانَ بْنِ عَمْرِو بْنِ الْأَحْوَصِ حَدَّثَنَا أَبِي أَنَّهُ شَهِدَ حَجَّةَ الْوَدَاعِ مَعَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَحَمِدَ اللَّهَ وَأَثْنَى عَلَيْهِ وَذَكَّرَ وَوَعَظَ ثُمَّ قَالَ أَيُّ يَوْمٍ أَحْرَمُ أَيُّ يَوْمٍ أَحْرَمُ أَيُّ يَوْمٍ أَحْرَمُ قَالَ فَقَالَ النَّاسُ يَوْمُ الْحَجِّ الْأَكْبَرِ يَا رَسُولَ اللَّهِ قَالَ فَإِنَّ دِمَاءَكُمْ وَأَمْوَالَكُمْ وَأَعْرَاضَكُمْ عَلَيْكُمْ حَرَامٌ كَحُرْمَةِ يَوْمِكُمْ هَذَا فِي بَلَدِكُمْ هَذَا فِي شَهْرِكُمْ هَذَا أَلَا لَا يَجْنِي جَانٍ إِلَّا عَلَى نَفْسِهِ وَلَا يَجْنِي وَالِدٌ عَلَى وَلَدِهِ وَلَا وَلَدٌ عَلَى وَالِدِهِ أَلَا إِنَّ الْمُسْلِمَ أَخُو الْمُسْلِمِ فَلَيْسَ يَحِلُّ لِمُسْلِمٍ مِنْ أَخِيهِ شَيْءٌ إِلَّا مَا أَحَلَّ مِنْ نَفْسِهِ أَلَا وَإِنَّ كُلَّ رِبًا فِي الْجَاهِلِيَّةِ مَوْضُوعٌ لَكُمْ رُءُوسُ أَمْوَالِكُمْ لَا تَظْلِمُونَ وَلَا تُظْلَمُونَ غَيْرَ رِبَا الْعَبَّاسِ بْنِ عَبْدِ الْمُطَّلِبِ فَإِنَّهُ مَوْضُوعٌ كُلُّهُ أَلَا وَإِنَّ كُلَّ دَمٍ كَانَ فِي الْجَاهِلِيَّةِ مَوْضُوعٌ وَأَوَّلُ دَمٍ وُضِعَ مِنْ دِمَاءِ الْجَاهِلِيَّةِ دَمُ الْحَارِثِ بْنِ عَبْدِ الْمُطَّلِبِ كَانَ مُسْتَرْضَعًا فِي بَنِي لَيْثٍ فَقَتَلَتْهُ هُذَيْلٌ أَلَا وَاسْتَوْصُوا بِالنِّسَاءِ خَيْرًا فَإِنَّمَا هُنَّ عَوَانٍ عِنْدَكُمْ لَيْسَ تَمْلِكُونَ مِنْهُنَّ شَيْئًا غَيْرَ ذَلِكَ إِلَّا أَنْ يَأْتِينَ بِفَاحِشَةٍ مُبَيِّنَةٍ فَإِنْ فَعَلْنَ فَاهْجُرُوهُنَّ فِي الْمَضَاجِعِ وَاضْرِبُوهُنَّ ضَرْبًا غَيْرَ مُبَرِّحٍ فَإِنْ أَطَعْنَكُمْ فَلَا تَبْغُوا عَلَيْهِنَّ سَبِيلًا أَلَا إِنَّ لَكُمْ عَلَى نِسَائِكُمْ حَقًّا وَلِنِسَائِكُمْ عَلَيْكُمْ حَقًّا فَأَمَّا حَقُّكُمْ عَلَى نِسَائِكُمْ فَلَا يُوطِئْنَ فُرُشَكُمْ مَنْ تَكْرَهُونَ وَلَا يَأْذَنَّ فِي بُيُوتِكُمْ لِمَنْ تَكْرَهُونَ أَلَا وَإِنَّ حَقَّهُنَّ عَلَيْكُمْ أَنْ تُحْسِنُوا إِلَيْهِنَّ فِي كِسْوَتِهِنَّ وَطَعَامِهِنَّ قَالَ أَبُو عِيسَى هَذَا حَدِيثٌ حَسَنٌ صَحِيحٌ وَقَدْ رَوَاهُ أَبُو الْأَحْوَصِ عَنْ شَبِيبِ بْنِ غَرْقَدَةَ
Sesungguhnya darah kalian, harta kalian, & kehormatan kalian haram (wajaib dijaga kehormatannya) atas kalian seperti haramnya hari kalian ini, di negeri kalian ini & pada bulan ini. Ketahuilah bahwa tidaklah seseorang melakukan kejahatan melainkan akan ditanggung dirinya sendiri, begitu juga tidaklah orang tua berbuat jahat lantas dosanya ditanggung anaknya, ataupun anak berbuat jahat lantas orang tua menanggung dosanya. Ketahuilah bahwa muslim itu saudara bagi muslim lainnya, tak halal bagi seorang muslim apa yg dimiliki saudaranya kecuali yg dihalalkan baginya. Ketahuilah bahwa segala bentuk riba ada zaman jahiliyyah harus ditinggalkan & bagi kalian adl harta pokok yg kalian miliki, kalian tak mendzalimi ataupun didzalimi, juga riba Abbas bin Abdul mutthalib, semuanya harus ditinggalkan. Ketahuilah bahwa setiap darah pada masa jahiliyyah harus ditinggalkan & tuntutan darah pertama-tama yg harus ditinggalkan adl darah Al Harits bin Abdul Muthallib, yg ia pernah disusui (wanita) dari bani Laits lalu Hudail membunuhnya. Ketahuilah, hendaklah kalian pergauli mereka (istri) dgn kebaikan, karena mereka adl diperintahkan tunduk untuk kalian, kalian tak memiliki kekuasaan apa pun dari mereka selain karena ketundukan yg diwajibkan atas mereka, kecuali jika mereka melakukan hal yg keji (dosa) jika mereka melakukan hal itu maka pisahkanlah mereka dari tempat tidur mereka, & pukullah mereka dgn pukulan yg tak meninggalkan bekas. jika mereka menaatimu, maka janganlah kamu mencari-cari jalan untuk menyusahkannya, sesungguhnya kalian memiliki hak atas istri kalian, & isteri kalian juga mempunyai hak atas kalian, adapun hak kalian atas isteri kalian adl terlarang bagi mereka menghamparkan kasur (menyilahkan masuk ke dalam rumah) untuk orang-orang yg kalian benci, juga tak mengijinkan siapa saja yg kalian benci untuk memasuki rumah kalian, adapun hak mereka atasmu adl memberi pakaian & makanan yg baik. Abu Isa mengatakan bahwa hadits ini hasan shahih.
Abu Al Ahwash meriwayatkannya dari Syabib bin Gharqadah. [HR. Tirmidzi No.3012].
Hadits Tirmidzi 3013
حَدَّثَنَا عَبْدُ الْوَارِثِ بْنُ عَبْدِ الصَّمَدِ بْنِ عَبْدِ الْوَارِثِ حَدَّثَنَا أَبِي عَنْ أَبِيهِ عَنْ مُحَمَّدِ بْنِ إِسْحَقَ عَنْ أَبِي إِسْحَقَ عَنْ الْحَارِثِ عَنْ عَلِيٍّ قَالَ سَأَلْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ يَوْمِ الْحَجِّ الْأَكْبَرِ فَقَالَ يَوْمُ النَّحْرِ
Hari qurban. [HR. Tirmidzi No.3013].
Hadits Tirmidzi 3014
حَدَّثَنَا ابْنُ أَبِي عُمَرَ حَدَّثَنَا سُفْيَانُ عَنْ أَبِي إِسْحَقَ عَنْ الْحَارِثِ عَنْ عَلِيٍّ قَالَ يَوْمُ الْحَجِّ الْأَكْبَرِ يَوْمُ النَّحْرِ قَالَ هَذَا الْحَدِيثُ أَصَحُّ مِنْ حَدِيثِ مُحَمَّدِ بْنِ إِسْحَقَ لِأَنَّهُ رُوِيَ مِنْ غَيْرِ وَجْهٍ هَذَا الْحَدِيثُ عَنْ أَبِي إِسْحَقَ عَنْ الْحَارِثِ عَنْ عَلِيٍّ مَوْقُوفًا وَلَا نَعْلَمُ أَحَدًا رَفَعَهُ إِلَّا مَا رُوِيَ عَنْ مُحَمَّدِ بْنِ إِسْحَقَ وَقَدْ رَوَى شُعْبَةُ هَذَا الْحَدِيثَ عَنْ أَبِي إِسْحَقَ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ مُرَّةَ عَنْ الْحَارِثِ عَنْ عَلِيٍّ مَوْقُوفًا
Hari haji akbar adl hari raya qurban. Abu Isa berkata:
Hadits ini lebih shahih dari hadits Muhammad bin Ishaq karena hadits ini diriwayatkan melalui sanad lain dari Abu Ishaq dari Al Harits dari Ali secara mauquf & kami tak mengetahui seorang pun memarfu'kannya selain yg diriwayatkan dari Muhammad bin Ishaq. Syu'bah meriwayatkan hadits ini dari Abu Ishaq dari Abdullah bin Murrah dari Al Harits dari Ali secara mauquf. [HR. Tirmidzi No.3014].
Hadits Tirmidzi 3015
حَدَّثَنَا بُنْدَارٌ حَدَّثَنَا عَفَّانُ بْنُ مُسْلِمٍ وَعَبْدُ الصَّمَدِ بْنُ عَبْدِ الْوَارِثِ قَالَا حَدَّثَنَا حَمَّادُ بْنُ سَلَمَةَ عَنْ سِمَاكِ بْنِ حَرْبٍ عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ قَالَ بَعَثَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِبَرَاءَةٌ مَعَ أَبِي بَكْرٍ ثُمَّ دَعَاهُ فَقَالَ لَا يَنْبَغِي لِأَحَدٍ أَنْ يُبَلِّغَ هَذَا إِلَّا رَجُلٌ مِنْ أَهْلِي فَدَعَا عَلِيًّا فَأَعْطَاهُ إِيَّاهَا قَالَ هَذَا حَدِيثٌ حَسَنٌ غَرِيبٌ مِنْ حَدِيثِ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ
Tidak boleh seorang pun menyampaikan surat ini kecuali salah seorang dari keluargaku, lalu beliau memanggil Ali & diberikan padanya. Abu Isa mengatakan bahwa hadits ini hasan gharib. dari hadits Anas bin Malik. [HR. Tirmidzi No.3015].
Hadits Tirmidzi 3016
حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ إِسْمَعِيلَ حَدَّثَنَا سَعِيدُ بْنُ سُلَيْمَانَ حَدَّثَنَا عَبَّادُ بْنُ الْعَوَّامِ حَدَّثَنَا سُفْيَانُ بْنُ حُسَيْنٍ عَنْ الْحَكَمِ بْنِ عُتَيْبَةَ عَنْ مِقْسَمٍ عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ بَعَثَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَبَا بَكْرٍ وَأَمَرَهُ أَنْ يُنَادِيَ بِهَؤُلَاءِ الْكَلِمَاتِ ثُمَّ أَتْبَعَهُ عَلِيًّا فَبَيْنَا أَبُو بَكْرٍ فِي بَعْضِ الطَّرِيقِ إِذْ سَمِعَ رُغَاءَ نَاقَةِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الْقَصْوَاءِ فَخَرَجَ أَبُو بَكْرٍ فَزِعًا فَظَنَّ أَنَّهُ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَإِذَا هُوَ عَلِيٌّ فَدَفَعَ إِلَيْهِ كِتَابَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَأَمَرَ عَلِيًّا أَنْ يُنَادِيَ بِهَؤُلَاءِ الْكَلِمَاتِ فَانْطَلَقَا فَحَجَّا فَقَامَ عَلِيٌّ أَيَّامَ التَّشْرِيقِ فَنَادَى ذِمَّةُ اللَّهِ وَرَسُولِهِ بَرِيئَةٌ مِنْ كُلِّ مُشْرِكٍ فَسِيحُوا فِي الْأَرْضِ أَرْبَعَةَ أَشْهُرٍ وَلَا يَحُجَّنَّ بَعْدَ الْعَامِ مُشْرِكٌ وَلَا يَطُوفَنَّ بِالْبَيْتِ عُرْيَانٌ وَلَا يَدْخُلُ الْجَنَّةَ إِلَّا مُؤْمِنٌ وَكَانَ عَلِيٌّ يُنَادِي فَإِذَا عَيِيَ قَامَ أَبُو بَكْرٍ فَنَادَى بِهَا قَالَ أَبُو عِيسَى وَهَذَا حَدِيثٌ حَسَنٌ غَرِيبٌ مِنْ هَذَا الْوَجْهِ مِنْ حَدِيثِ ابْنِ عَبَّاسٍ
Tanggungan Allah & rasulNya terbebas dari setiap orang musyrik, bertebaranlah dimuka bumi selama empat bulan, jangan ada orang musyrik yg berhaji setelah tahun ini, janganlah mereka berthawaf di baitullah dgn telanjang & tak ada yg masuk surga kecuali orang mu`min. Ali yg menyeru & bila lelah, Abu Bakar berdiri lalu menyerukannya. Abu Isa berkata:
Hadits ini hasan gharib. melalui sanad ini dari hadits Ibnu Abbas. [HR. Tirmidzi No.3016].
Hadits Tirmidzi 3017
حَدَّثَنَا ابْنُ أَبِي عُمَرَ حَدَّثَنَا سُفْيَانُ عَنْ أَبِي إِسْحَقَ عَنْ زَيْدِ بْنِ يُثَيْعٍ قَالَ سَأَلْنَا عَلِيًّا بِأَيِّ شَيْءٍ بُعِثْتَ فِي الْحَجَّةِ قَالَ بُعِثْتُ بِأَرْبَعٍ أَنْ لَا يَطُوفَ بِالْبَيْتِ عُرْيَانٌ وَمَنْ كَانَ بَيْنَهُ وَبَيْنَ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَهْدٌ فَهُوَ إِلَى مُدَّتِهِ وَمَنْ لَمْ يَكُنْ لَهُ عَهْدٌ فَأَجَلُهُ أَرْبَعَةُ أَشْهُرٍ وَلَا يَدْخُلُ الْجَنَّةَ إِلَّا نَفْسٌ مُؤْمِنَةٌ وَلَا يَجْتَمِعُ الْمُشْرِكُونَ وَالْمُسْلِمُونَ بَعْدَ عَامِهِمْ هَذَا قَالَ أَبُو عِيسَى هَذَا حَدِيثٌ حَسَنٌ صَحِيحٌ مِنْ حَدِيثِ سُفْيَانَ بْنِ عُيَيْنَةَ عَنْ أَبِي إِسْحَقَ وَرَوَاهُ الثَّوْرِيُّ عَنْ أَبِي إِسْحَقَ عَنْ بَعْضِ أَصْحَابِهِ عَنْ عَلِيٍّ وَفِي الْبَاب عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ حَدَّثَنَا نَصْرُ بْنُ عَلِيٍّ وَغَيْرُ وَاحِدٍ قَالُوا حَدَّثَنَا سُفْيَانُ بْنُ عُيَيْنَةَ عَنْ أَبِي إِسْحَقَ عَنْ زَيْدِ بْنِ يُثَيْعٍ عَنْ عَلِيٍّ نَحْوَهُ حَدَّثَنَا عَلِيُّ بْنُ خَشْرَمٍ حَدَّثَنَا سُفْيَانُ بْنُ عُيَيْنَةَ عَنْ أَبِي إِسْحَقَ عَنْ زَيْدِ بْنِ أُثَيْعٍ عَنْ عَلِيٍّ نَحْوَهُ قَالَ أَبُو عِيسَى وَقَدْ رُوِيَ عَنْ ابْنِ عُيَيْنَةَ كِلْتَا الرِّوَايَتَيْنِ يُقَالُ عَنْهُ عَنْ ابْنِ أُثَيْعٍ وَعَنْ ابْنِ يُثَيْعٍ وَالصَّحِيحُ هُوَ زَيْدُ بْنُ يُثَيْعٍ وَقَدْ رَوَى شُعْبَةُ عَنْ أَبِي إِسْحَقَ عَنْ زَيْدٍ غَيْرَ هَذَا الْحَدِيثِ فَوَهِمَ فِيهِ وَقَالَ زَيْدُ بْنُ أُثَيْلٍ وَلَا يُتَابَعُ عَلَيْهِ
Aku diutus (untuk menyampaikan) empat hal; tak boleh thawaf dgn telanjang, siapa pun yg punya janji dgn nabi Shallallahu 'alaihi wa Salam, janji itu berlaku hingga batas waktunya & siapa pun yg tak memiliki perjanjian, batas waktunya empat bulan, tak masuk surga kecuali jiwa yg mu`min & kaum musyrik tak boleh menyatu dgn kaum muslimin setelah tahun mereka ini. Abu Isa berkata:
Hadits ini hasan shahih dari hadits Sufyan bin Uyainah dari Abu Ishaq. Ats Tsauri meriwayatkannya dari Abu Ishaq dari sebagaian sahabatnya dari Ali. Dalam hal ini ada hadits serupa dari Abu Hurairah. Telah menceritakan kepada kami Nashr bin Ali & lainnya, mereka berkata:
Telah menceritakan kepada kami Sufyan bin Uyainah dari Abu Ishaq dari Zaid bin Yutsai' dari Ali sepertinya. Telah menceritakan kepada kami Ali bin Khasyram telah menceritakan kepada kami Sufyan bin Uyainah dari Abu Ishaq dari Zaid bin Yutsai' dari Ali sepertinya. Abu Isa berkata:
Kedua hadits ini diriwayatkan dari Ibnu Uyainah, ada yg mengatakan dari Ibnu Utsyai' & dari Ibnu Yusatai', yg benar dia adl Zaid bin Yutsyai'. Syu'bah meriwayatkan bukan hadits ini dari Abu Ishaq dari Zaid lalu ia salah Didalamnya & berkata:
Zaid bin Utsail, tapi kesalahan ini tak diteliti. [HR. Tirmidzi No.3017].
Hadits Tirmidzi 3018
حَدَّثَنَا أَبُو كُرَيْبٍ حَدَّثَنَا رِشْدِينُ بْنُ سَعْدٍ عَنْ عَمْرِو بْنِ الْحَارِثِ عَنْ دَرَّاجٍ عَنْ أَبِي الْهَيْثَمِ عَنْ أَبِي سَعِيدٍ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا رَأَيْتُمْ الرَّجُلَ يَعْتَادُ الْمَسْجِدَ فَاشْهَدُوا لَهُ بِالْإِيمَانِ قَالَ اللَّهُ تَعَالَى { إِنَّمَا يَعْمُرُ مَسَاجِدَ اللَّهِ مَنْ آمَنَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ } حَدَّثَنَا ابْنُ أَبِي عُمَرَ حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ وَهْبٍ عَنْ عَمْرِو بْنِ الْحَارِثِ عَنْ دَرَّاجٍ عَنْ أَبِي الْهَيْثَمِ عَنْ أَبِي سَعِيدٍ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَحْوَهُ إِلَّا أَنَّهُ قَالَ يَتَعَاهَدُ الْمَسْجِدَ قَالَ أَبُو عِيسَى هَذَا حَدِيثٌ حَسَنٌ غَرِيبٌ وَأَبُو الْهَيْثَمِ اسْمُهُ سُلَيْمَانُ بْنُ عَمْرِو بْنِ عَبْدٍ الْعُتْوَارِيُّ وَكَانَ يَتِيمًا فِي حِجْرِ أَبِي سَعِيدٍ الْخُدْرِيِّ
Jika kalian melihat orang biasa (mengunjungi) masjid saksikanlah bahwa dia adl seorang mu`min, lalu Allah menurunkan: Hanya yg memakmurkan masjid-masjid Allah ialah orang-orang yg beriman kepada Allah & Hari kemudian. (At Taubah: 18). Telah menceritakan kepada kami Ibnu Abu Umar telah menceritakan kepada kami Abdullah bin Wahb dari Amru bin Al Harits dari Darraj dari Abu Al Haitsam dari Abu Sa'id dari Nabi , seperti itu hanya saja beliau bersabda dgn redaksi; yata'ahadul masjid (sering mengunjungi masjid). Abu Isa mengatakan bahwa hadits ini hasan gharib.. Abu Al Haitsam namanya Sulaiman bin Amru bin Abdu Al Utwari, ia anak yatim dalam pemeliharaan Abu Sa'id Al Khudri. [HR. Tirmidzi No.3018].
Hadits Tirmidzi 3019
حَدَّثَنَا عَبْدُ بْنُ حُمَيْدٍ حَدَّثَنَا عُبَيْدُ اللَّهِ بْنُ مُوسَى عَنْ إِسْرَائِيلَ عَنْ مَنْصُورٍ عَنْ سَالِمِ بْنِ أَبِي الْجَعْدِ عَنْ ثَوْبَانَ قَالَ لَمَّا نَزَلَتْ { وَالَّذِينَ يَكْنِزُونَ الذَّهَبَ وَالْفِضَّةَ } قَالَ كُنَّا مَعَ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي بَعْضِ أَسْفَارِهِ فَقَالَ بَعْضُ أَصْحَابِهِ أُنْزِلَ فِي الذَّهَبِ وَالْفِضَّةِ مَا أُنْزِلَ لَوْ عَلِمْنَا أَيُّ الْمَالِ خَيْرٌ فَنَتَّخِذَهُ فَقَالَ أَفْضَلُهُ لِسَانٌ ذَاكِرٌ وَقَلْبٌ شَاكِرٌ وَزَوْجَةٌ مُؤْمِنَةٌ تُعِينُهُ عَلَى إِيمَانِهِ قَالَ هَذَا حَدِيثٌ حَسَنٌ سَأَلْتُ مُحَمَّدَ بْنَ إِسْمَعِيلَ فَقُلْتُ لَهُ سَالِمُ بْنُ أَبِي الْجَعْدِ سَمِعَ مِنْ ثَوْبَانَ فَقَالَ لَا فَقُلْتُ لَهُ مِمَّنْ سَمِعَ مِنْ أَصْحَابِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ سَمِعَ مِنْ جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ وَأَنَسِ بْنِ مَالِكٍ وَذَكَرَ غَيْرَ وَاحِدٍ مِنْ أَصْحَابِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
Harta terbaik adl lisan yg berdzikir, hati yg bersyukur & istri mu`minah yg membantu keimanannya (suami). Abu Isa berkata:
hadits ini hasan, aku bertanya kepada Muhammad bin Ismail, aku berkata padanya: Salim bin Abu Al ja'ad mendengar dari Tsauban?
Ia menjawab: Tidak. Aku bertanya padanya: Dari mana ia (Salim) mendengar dari sahabat nabi Shallallahu 'alaihi wa Salam?
Ia menjawab: Ia (Salim) mendengar dari Jabir bin Abdullah, Anas bin Malik & ia menyebut beberapa sahabat nabi Shallallahu 'alaihi wa Salam. [HR. Tirmidzi No.3019].
Hadits Tirmidzi 3020
حَدَّثَنَا الْحُسَيْنُ بْنُ يَزِيدَ الْكُوفِيُّ حَدَّثَنَا عَبْدُ السَّلَامِ بْنُ حَرْبٍ عَنْ غُطَيْفِ بْنِ أَعْيَنَ عَنْ مُصْعَبِ بْنِ سَعْدٍ عَنْ عَدِيِّ بْنِ حَاتِمٍ قَالَ أَتَيْتُ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَفِي عُنُقِي صَلِيبٌ مِنْ ذَهَبٍ فَقَالَ يَا عَدِيُّ اطْرَحْ عَنْكَ هَذَا الْوَثَنَ وَسَمِعْتُهُ يَقْرَأُ فِي سُورَةِ بَرَاءَةٌ { اتَّخَذُوا أَحْبَارَهُمْ وَرُهْبَانَهُمْ أَرْبَابًا مِنْ دُونِ اللَّهِ } قَالَ أَمَا إِنَّهُمْ لَمْ يَكُونُوا يَعْبُدُونَهُمْ وَلَكِنَّهُمْ كَانُوا إِذَا أَحَلُّوا لَهُمْ شَيْئًا اسْتَحَلُّوهُ وَإِذَا حَرَّمُوا عَلَيْهِمْ شَيْئًا حَرَّمُوهُ قَالَ أَبُو عِيسَى هَذَا حَدِيثٌ غَرِيبٌ لَا نَعْرِفُهُ إِلَّا مِنْ حَدِيثِ عَبْدِ السَّلَامِ بْنِ حَرْبٍ وَغُطَيْفُ بْنُ أَعْيَنَ لَيْسَ بِمَعْرُوفٍ فِي الْحَدِيثِ
Hai Adi, buanglah patung ini darimu. Dan aku mendengar beliau membaca dalam surat Al Baraa`ah: Mereka menjadikan orang-orang alimnya & rahib-rahib mereka sebagai Tuhan selain Allah.' (At Taubah: 31) beliau bersabda:
Ingat, sesungguhnya mereka tak menyembah mereka tapi bila mereka menghalalkan sesuatu, mereka menghalalkannya & bila mengharamkan sesuatu, mereka mengharamkannya. Abu Isa berkata:
Hadits ini gharib, kami hanya mengetahuinya dari hadits Abdussalam bin Harb sementara Ghuthaif bin A'yan tak dikenal dalam hadits. [HR. Tirmidzi No.3020].
Hadits Tirmidzi 3021
حَدَّثَنَا زِيَادُ بْنُ أَيُّوبَ الْبَغْدَادِيُّ حَدَّثَنَا عَفَّانُ بْنُ مُسْلِمٍ حَدَّثَنَا هَمَّامٌ حَدَّثَنَا ثَابِتٌ عَنْ أَنَسٍ أَنَّ أَبَا بَكْرٍ حَدَّثَهُ قَالَ قُلْتُ لِلنَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَنَحْنُ فِي الْغَارِ لَوْ أَنَّ أَحَدَهُمْ يَنْظُرُ إِلَى قَدَمَيْهِ لَأَبْصَرَنَا تَحْتَ قَدَمَيْهِ فَقَالَ يَا أَبَا بَكْرٍ مَا ظَنُّكَ بِاثْنَيْنِ اللَّهُ ثَالِثُهُمَا قَالَ هَذَا حَدِيثٌ حَسَنٌ صَحِيحٌ غَرِيبٌ إِنَّمَا يُعْرَفُ مِنْ حَدِيثِ هَمَّامٍ تَفَرَّدَ بِهِ وَقَدْ رَوَى هَذَا الْحَدِيثَ حَبَّانُ بْنُ هِلَالٍ وَغَيْرُ وَاحِدٍ عَنْ هَمَّامٍ نَحْوَ هَذَا
tidakkah engkau sadar jika ada dua (orang), pastilah yg ketiganya adl Allah?. Abu Isa mengatakan bahwa hadits ini hasan shahih gharib, hanya diketahui dari hadits Hammam, ia sendirian meriwayatkannya. Habban bin Hilal & lainnya meriwayatkan hadits ini dari Hammam seperti matan hadits ini. [HR. Tirmidzi No.3021].
Hadits Tirmidzi 3022
حَدَّثَنَا عَبْدُ بْنُ حُمَيْدٍ حَدَّثَنَا يَعْقُوبُ بْنُ إِبْرَاهِيمَ بْنِ سَعْدٍ عَنْ أَبِيهِ عَنْ مُحَمَّدِ بْنِ إِسْحَقَ عَنْ الزُّهْرِيِّ عَنْ عُبَيْدِ اللَّهِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عُتْبَةَ عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ قَال سَمِعْتُ عُمَرَ بْنَ الْخَطَّابِ يَقُولُ لَمَّا تُوُفِّيَ عَبْدُ اللَّهِ بْنُ أُبَيٍّ دُعِيَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لِلصَّلَاةِ عَلَيْهِ فَقَامَ إِلَيْهِ فَلَمَّا وَقَفَ عَلَيْهِ يُرِيدُ الصَّلَاةَ تَحَوَّلْتُ حَتَّى قُمْتُ فِي صَدْرِهِ فَقُلْتُ يَا رَسُولَ اللَّهِ أَعَلَى عَدُوِّ اللَّهِ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ أُبَيٍّ الْقَائِلِ يَوْمَ كَذَا وَكَذَا كَذَا وَكَذَا يَعُدُّ أَيَّامَهُ قَالَ وَرَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَتَبَسَّمُ حَتَّى إِذَا أَكْثَرْتُ عَلَيْهِ قَالَ أَخِّرْ عَنِّي يَا عُمَرُ إِنِّي خُيِّرْتُ فَاخْتَرْتُ قَدْ قِيلَ لِي { اسْتَغْفِرْ لَهُمْ أَوْ لَا تَسْتَغْفِرْ لَهُمْ إِنْ تَسْتَغْفِرْ لَهُمْ سَبْعِينَ مَرَّةً فَلَنْ يَغْفِرَ اللَّهُ لَهُمْ } لَوْ أَعْلَمُ أَنِّي لَوْ زِدْتُ عَلَى السَّبْعِينَ غُفِرَ لَهُ لَزِدْتُ قَالَ ثُمَّ صَلَّى عَلَيْهِ وَمَشَى مَعَهُ فَقَامَ عَلَى قَبْرِهِ حَتَّى فُرِغَ مِنْهُ قَالَ فَعُجِبَ لِي وَجُرْأَتِي عَلَى رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَاللَّهُ وَرَسُولُهُ أَعْلَمُ فَوَاللَّهِ مَا كَانَ إِلَّا يَسِيرًا حَتَّى نَزَلَتْ هَاتَانِ الْآيَتَانِ { وَلَا تُصَلِّ عَلَى أَحَدٍ مِنْهُمْ مَاتَ أَبَدًا وَلَا تَقُمْ عَلَى قَبْرِهِ } إِلَى آخِرِ الْآيَةِ قَالَ فَمَا صَلَّى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بَعْدَهُ عَلَى مُنَافِقٍ وَلَا قَامَ عَلَى قَبْرِهِ حَتَّى قَبَضَهُ اللَّهُ قَالَ أَبُو عِيسَى هَذَا حَدِيثٌ حَسَنٌ صَحِيحٌ غَرِيبٌ
Biarkan aku wahai Umar karena telah diberi pilihan & aku akan memilih. Sungguh telah datang (wahyu) kepadaku: 'Kamu memohonkan ampun bagi mereka atau tak kamu mohonkan ampun bagi mereka (adalah sama saja). Kendatipun kamu memohonkan ampun bagi mereka tujuh puluh kali, namun Allah sekali-kali tak akan memberi ampunan kepada mereka. (At Taubah: 80) seandainya dgn memohon ampunan lebih dari tujuhpuluh kali ia akan diampuni, maka aku akan melakukannya. Beliau menshalati & mengantarnya, lalu beliau berdiri didepan kuburnya, setelah beliau selesai, aku merasa heran pada keberanianku terhadap Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa Salam. Allah & RasulNya lebih mengetahui, tetapi tak lama berselang, turunlah ayat ini: Dan janganlah kamu sekali-kali menyembahyangkan (jenazah) seorang yg mati di antara mereka, & janganlah kamu berdiri (mendo'akan) di kuburnya. (At Taubah: 84) Abu Isa mengatakan bahwa hadits ini hasan shahih gharib. [HR. Tirmidzi No.3022].
Hadits Tirmidzi 3023
حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ بَشَّارٍ حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ سَعِيدٍ حَدَّثَنَا عُبَيْدُ اللَّهِ أَخْبَرَنَا نَافِعٌ عَنْ ابْنِ عُمَرَ قَالَ جَاءَ عَبْدُ اللَّهِ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ أُبَيٍّ إِلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ حِينَ مَاتَ أَبُوهُ فَقَالَ أَعْطِنِي قَمِيصَكَ أُكَفِّنْهُ فِيهِ وَصَلِّ عَلَيْهِ وَاسْتَغْفِرْ لَهُ فَأَعْطَاهُ قَمِيصَهُ وَقَالَ إِذَا فَرَغْتُمْ فَآذِنُونِي فَلَمَّا أَرَادَ أَنْ يُصَلِّيَ جَذَبَهُ عُمَرُ وَقَالَ أَلَيْسَ قَدْ نَهَى اللَّهُ أَنْ تُصَلِّيَ عَلَى الْمُنَافِقِينَ فَقَالَ أَنَا بَيْنَ خِيرَتَيْنِ { اسْتَغْفِرْ لَهُمْ أَوْ لَا تَسْتَغْفِرْ لَهُمْ } فَصَلَّى عَلَيْهِ فَأَنْزَلَ اللَّهُ { وَلَا تُصَلِّ عَلَى أَحَدٍ مِنْهُمْ مَاتَ أَبَدًا وَلَا تَقُمْ عَلَى قَبْرِهِ } فَتَرَكَ الصَّلَاةَ عَلَيْهِمْ قَالَ أَبُو عِيسَى هَذَا حَدِيثٌ حَسَنٌ صَحِيحٌ
Jika kalian telah selesai beritahu aku! ketika beliau hendak menshalatinya, Umar menghalanginya seraya mengatakan: Bukankah Allah melarang baginda untuk menshalati orang munafik?
lalu beliau menjawab: Aku berada diantara dua pilihan: 'kamu memintakan ampunan ataupun kamu tak memintakan ampunan untuk mereka, ' beliau menshalatinya lalu Allah menurunkan Dan janganlah kamu sekali-kali menyembahyangkan (jenazah) seorang yg mati di antara mereka, & janganlah kamu berdiri (mendo'akan) di kuburnya. (At Taubah: 84) Abu Isa mengatakan bahwa hadits ini hasan shahih.
[HR. Tirmidzi No.3023].
Hadits Tirmidzi 3024
حَدَّثَنَا قُتَيْبَةُ حَدَّثَنَا اللَّيْثُ عَنْ عِمْرَانَ بْنِ أَبِي أَنَسٍ عَنْ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ أَبِي سَعِيدٍ عَنْ أَبِي سَعِيدٍ الْخُدْرِيِّ أَنَّهُ قَالَ تَمَارَى رَجُلَانِ فِي الْمَسْجِدِ الَّذِي أُسِّسَ عَلَى التَّقْوَى مِنْ أَوَّلِ يَوْمٍ فَقَالَ رَجُلٌ هُوَ مَسْجِدُ قُبَاءَ وَقَالَ الْآخَرُ هُوَ مَسْجِدُ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ هُوَ مَسْجِدِي هَذَا قَالَ أَبُو عِيسَى هَذَا حَدِيثٌ حَسَنٌ صَحِيحٌ غَرِيبٌ مِنْ حَدِيثِ عِمْرَانَ بْنِ أَبِي أَنَسٍ وَقَدْ رُوِيَ هَذَا عَنْ أَبِي سَعِيدٍ مِنْ غَيْرِ هَذَا الْوَجْهِ وَرَوَاهُ أُنَيْسُ بْنُ أَبِي يَحْيَى عَنْ أَبِيهِ عَنْ أَبِي سَعِيدٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ
Yang dimaksud adl masjidku ini. Abu Isa mengatakan bahwa hadits ini hasan shahih gharib dari hadits Imran bin Abu Anas. Dan hadits ini juga diriwayatkan dari Abu Sa'id melalui sanad lain. Unais bin Abu Yahya meriwayatkannya dari ayahnya dari Abu Sa'id . [HR. Tirmidzi No.3024].
Hadits Tirmidzi 3025
حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ الْعَلَاءِ أَبُو كُرَيْبٍ حَدَّثَنَا مُعَاوِيَةُ بْنُ هِشَامٍ حَدَّثَنَا يُونُسُ بْنُ الْحَارِثِ عَنْ إِبْرَاهِيمَ بْنِ أَبِي مَيْمُونَةَ عَنْ أَبِي صَالِحٍ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ نَزَلَتْ هَذِهِ الْآيَةُ فِي أَهْلِ قُبَاءَ { فِيهِ رِجَالٌ يُحِبُّونَ أَنْ يَتَطَهَّرُوا وَاللَّهُ يُحِبُّ الْمُطَّهِّرِينَ } قَالَ كَانُوا يَسْتَنْجُونَ بِالْمَاءِ فَنَزَلَتْ هَذِهِ الْآيَةُ فِيهِمْ قَالَ هَذَا حَدِيثٌ غَرِيبٌ مِنْ هَذَا الْوَجْهِ قَالَ وَفِي الْبَاب عَنْ أَبِي أَيُّوبَ وَأَنَسِ بْنِ مَالِكٍ وَمُحَمَّدِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ سَلَامٍ
Ayat ini turun berkenaan dgn penduduk Quba`: 'Di dalamnya mesjid itu ada orang-orang yg ingin membersihkan diri. & Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yg bersih.' (At Taubah: 108) mereka berinsinja` dgn air lalu turunlah ayat ini berkenaan dgn mereka. Abu Isa berkata:
Hadits ini gharib melalui sanad ini. Dalam hal ini ada hadits serupa dari Abu Ayyub, Anas bin Malik, Muhammad bin Abdullah bin Salam. [HR. Tirmidzi No.3025].
Hadits Tirmidzi 3026
حَدَّثَنَا مَحْمُودُ بْنُ غَيْلَانَ حَدَّثَنَا وَكِيعٌ حَدَّثَنَا سُفْيَانُ عَنْ أَبِي إِسْحَقَ عَنْ أَبِي الْخَلِيلِ كُوفِيٌّ عَنْ عَلِيٍّ قَالَ سَمِعْتُ رَجُلًا يَسْتَغْفِرُ لِأَبَوَيْهِ وَهُمَا مُشْرِكَانِ فَقُلْتُ لَهُ أَتَسْتَغْفِرُ لِأَبَوَيْكَ وَهُمَا مُشْرِكَانِ فَقَالَ أَوَلَيْسَ اسْتَغْفَرَ إِبْرَاهِيمُ لِأَبِيهِ وَهُوَ مُشْرِكٌ فَذَكَرْتُ ذَلِكَ لِلنَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَنَزَلَتْ { مَا كَانَ لِلنَّبِيِّ وَالَّذِينَ آمَنُوا أَنْ يَسْتَغْفِرُوا لِلْمُشْرِكِينَ } قَالَ أَبُو عِيسَى هَذَا حَدِيثٌ حَسَنٌ قَالَ وَفِي الْبَاب عَنْ سَعِيدِ بْنِ الْمُسَيَّبِ عَنْ أَبِيهِ
Aku pernah mendengar seseorang mendo'akan orang bagindaya padahal keduanya musyrik lalu kukatakan padanya: Mengapa engkau memintakan ampunan untuk kedua orang tuamu padahal keduanya musyrik?
dia menjawab: Bukankah Ibrahim memintakan ampunan untuk bapaknya yg musyrik?
lalu aku mengadukan hal itu kepada Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa Salam, maka turunlah ayat Tiadalah sepatutnya bagi Nabi & orang-orang yg beriman memintakan ampun (kepada Allah) bagi orang-orang musyrik. (At Taubah: 113) Abu Isa mengatakan bahwa hadits ini hasan. [HR. Tirmidzi No.3026].
Hadits Tirmidzi 3027
حَدَّثَنَا عَبْدُ بْنُ حُمَيْدٍ أَخْبَرَنَا عَبْدُ الرَّزَّاقِ أَخْبَرَنَا مَعْمَرٌ عَنْ الزُّهْرِيِّ عَنْ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ كَعْبِ بْنِ مَالِكٍ عَنْ أَبِيهِ قَالَ لَمْ أَتَخَلَّفْ عَنْ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي غَزْوَةٍ غَزَاهَا حَتَّى كَانَتْ غَزْوَةُ تَبُوكَ إِلَّا بَدْرًا وَلَمْ يُعَاتِبْ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَحَدًا تَخَلَّفَ عَنْ بَدْرٍ إِنَّمَا خَرَجَ يُرِيدُ الْعِيرَ فَخَرَجَتْ قُرَيْشٌ مُغِيثِينَ لِعِيرِهِمْ فَالْتَقَوْا عَنْ غَيْرِ مَوْعِدٍ كَمَا قَالَ اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ وَلَعَمْرِي إِنَّ أَشْرَفَ مَشَاهِدِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي النَّاسِ لَبَدْرٌ وَمَا أُحِبُّ أَنِّي كُنْتُ شَهِدْتُهَا مَكَانَ بَيْعَتِي لَيْلَةَ الْعَقَبَةِ حَيْثُ تَوَاثَقْنَا عَلَى الْإِسْلَامِ ثُمَّ لَمْ أَتَخَلَّفْ بَعْدُ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ حَتَّى كَانَتْ غَزْوَةُ تَبُوكَ وَهِيَ آخِرُ غَزْوَةٍ غَزَاهَا وَآذَنَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ النَّاسَ بِالرَّحِيلِ فَذَكَرَ الْحَدِيثَ بِطُولِهِ قَالَ فَانْطَلَقْتُ إِلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَإِذَا هُوَ جَالِسٌ فِي الْمَسْجِدِ وَحَوْلَهُ الْمُسْلِمُونَ وَهُوَ يَسْتَنِيرُ كَاسْتِنَارَةِ الْقَمَرِ وَكَانَ إِذَا سُرَّ بِالْأَمْرِ اسْتَنَارَ فَجِئْتُ فَجَلَسْتُ بَيْنَ يَدَيْهِ فَقَالَ أَبْشِرْ يَا كَعْبُ بْنَ مَالِكٍ بِخَيْرِ يَوْمٍ أَتَى عَلَيْكَ مُنْذُ وَلَدَتْكَ أُمُّكَ فَقُلْتُ يَا نَبِيَّ اللَّهِ أَمِنْ عِنْدِ اللَّهِ أَمْ مِنْ عِنْدِكَ قَالَ بَلْ مِنْ عِنْدِ اللَّهِ ثُمَّ تَلَا هَؤُلَاءِ الْآيَاتِ { لَقَدْ تَابَ اللَّهُ عَلَى النَّبِيِّ وَالْمُهَاجِرِينَ وَالْأَنْصَارِ الَّذِينَ اتَّبَعُوهُ فِي سَاعَةِ الْعُسْرَةِ حَتَّى بَلَغَ إِنَّ اللَّهَ هُوَ التَّوَّابُ الرَّحِيمُ } قَالَ وَفِينَا أُنْزِلَتْ أَيْضًا { اتَّقُوا اللَّهَ وَكُونُوا مَعَ الصَّادِقِينَ } قَالَ قُلْتُ يَا نَبِيَّ اللَّهِ إِنَّ مِنْ تَوْبَتِي أَنْ لَا أُحَدِّثَ إِلَّا صِدْقًا وَأَنْ أَنْخَلِعَ مِنْ مَالِي كُلِّهِ صَدَقَةً إِلَى اللَّهِ وَإِلَى رَسُولِهِ فَقَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَمْسِكْ عَلَيْكَ بَعْضَ مَالِكَ فَهُوَ خَيْرٌ لَكَ فَقُلْتُ فَإِنِّي أُمْسِكُ سَهْمِيَ الَّذِي بِخَيْبَرَ قَالَ فَمَا أَنْعَمَ اللَّهُ عَلَيَّ نِعْمَةً بَعْدَ الْإِسْلَامِ أَعْظَمَ فِي نَفْسِي مِنْ صِدْقِي رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ حِينَ صَدَقْتُهُ أَنَا وَصَاحِبَايَ وَلَا نَكُونُ كَذَبْنَا فَهَلَكْنَا كَمَا هَلَكُوا وَإِنِّي لَأَرْجُو أَنْ لَا يَكُونَ اللَّهُ أَبْلَى أَحَدًا فِي الصِّدْقِ مِثْلَ الَّذِي أَبْلَانِي مَا تَعَمَّدْتُ لِكَذِبَةٍ بَعْدُ وَإِنِّي لَأَرْجُو أَنْ يَحْفَظَنِي اللَّهُ فِيمَا بَقِيَ قَالَ وَقَدْ رُوِيَ عَنْ الزُّهْرِيِّ هَذَا الْحَدِيثُ بِخِلَافِ هَذَا الْإِسْنَادِ وَقَدْ قِيلَ عَنْ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ كَعْبِ بْنِ مَالِكٍ عَنْ عَمِّهِ عُبَيْدِ اللَّهِ عَنْ كَعْبٍ وَقَدْ قِيلَ غَيْرُ هَذَا وَرَوَى يُونُسُ بْنُ يَزِيدَ هَذَا الْحَدِيثَ عَنْ الزُّهْرِيِّ عَنْ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ كَعْبِ بْنِ مَالِكٍ أَنَّ أَبَاهُ حَدَّثَهُ عَنْ كَعْبِ بْنِ مَالِكٍ
Tahanlah sebagian hartamu karena itu baik untukmu. Aku berkata:
Aku masih punya harta jatahku di Khaibar. Tidak ada kenikmatan terbesar yg Allah berikan padaku setelah keIslaman selain dari kejujuranku terhadap Rasulullah ketika aku & dua sahabatku (yaitu Mirarah bin Rabi' & Hilal bin Umayyah adhdhamri) jujur, seandainya kami berkata dusta maka kami akan binasa sebagaimana mereka yg binasa & aku berharap semoga Allah tak menguji kejujuran seseorang seperti Dia mengujiku, aku tak akan sengaja bedusta, aku berharap semoga Allah menjagaku dalam sisa (hidupku). Abu Isa berkata:
Hadits ini juga diriwayatkan dari Az Zuhri dgn sanad yg lain. Ada yg mengatakan: Dari Abdurrahman bin Abdullah bin Ka'ab bin Malik dari pamannya, Ubaidullah dari Ka'ab. Ada juga yg mengatakan selainnya. Yunus bin Yazid meriwayatkan hadits ini dari Az Zuhri dari Abdurrahman bin Abdullah bin Ka'ab bin Malik bahwa ayahnya telah menceritakan padanya dari Ka'ab bin Malik. [HR. Tirmidzi No.3027].
Hadits Tirmidzi 3028
حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ بَشَّارٍ حَدَّثَنَا عَبْدُ الرَّحْمَنِ بْنُ مَهْدِيٍّ حَدَّثَنَا إِبْرَاهِيمُ بْنُ سَعْدٍ عَنْ الزُّهْرِيِّ عَنْ عُبَيْدِ بْنِ السَّبَّاقِ أَنَّ زَيْدَ بْنَ ثَابِتٍ حَدَّثَهُ قَالَ بَعَثَ إِلَيَّ أَبُو بَكْرٍ الصِّدِّيقُ مَقْتَلَ أَهْلِ الْيَمَامَةِ فَإِذَا عُمَرُ بْنُ الْخَطَّابِ عِنْدَهُ فَقَالَ إِنَّ عُمَرَ بْنَ الْخَطَّابِ قَدْ أَتَانِي فَقَالَ إِنَّ الْقَتْلَ قَدْ اسْتَحَرَّ بِقُرَّاءِ الْقُرْآنِ يَوْمَ الْيَمَامَةِ وَإِنِّي لَأَخْشَى أَنْ يَسْتَحِرَّ الْقَتْلُ بِالْقُرَّاءِ فِي الْمَوَاطِنِ كُلِّهَا فَيَذْهَبَ قُرْآنٌ كَثِيرٌ وَإِنِّي أَرَى أَنْ تَأْمُرَ بِجَمْعِ الْقُرْآنِ قَالَ أَبُو بَكْرٍ لِعُمَرَ كَيْفَ أَفْعَلُ شَيْئًا لَمْ يَفْعَلْهُ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ عُمَرُ هُوَ وَاللَّهِ خَيْرٌ فَلَمْ يَزَلْ يُرَاجِعُنِي فِي ذَلِكَ حَتَّى شَرَحَ اللَّهُ صَدْرِي لِلَّذِي شَرَحَ لَهُ صَدْرَ عُمَرَ وَرَأَيْتُ فِيهِ الَّذِي رَأَى قَالَ زَيْدٌ قَالَ أَبُو بَكْرٍ إِنَّكَ شَابٌّ عَاقِلٌ لَا نَتَّهِمُكَ قَدْ كُنْتَ تَكْتُبُ لِرَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الْوَحْيَ فَتَتَبَّعْ الْقُرْآنَ قَالَ فَوَاللَّهِ لَوْ كَلَّفُونِي نَقْلَ جَبَلٍ مِنْ الْجِبَالِ مَا كَانَ أَثْقَلَ عَلَيَّ مِنْ ذَلِكَ قَالَ قُلْتُ كَيْفَ تَفْعَلُونَ شَيْئًا لَمْ يَفْعَلْهُ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ أَبُو بَكْرٍ هُوَ وَاللَّهِ خَيْرٌ فَلَمْ يَزَلْ يُرَاجِعُنِي فِي ذَلِكَ أَبُو بَكْرٍ وَعُمَرُ حَتَّى شَرَحَ اللَّهُ صَدْرِي لِلَّذِي شَرَحَ لَهُ صَدْرَهُمَا صَدْرَ أَبِي بَكْرٍ وَعُمَرَ فَتَتَبَّعْتُ الْقُرْآنَ أَجْمَعُهُ مِنْ الرِّقَاعِ وَالْعُسُبِ وَاللِّخَافِ يَعْنِي الْحِجَارَةَ وَصُدُورِ الرِّجَالِ فَوَجَدْتُ آخِرَ سُورَةِ بَرَاءَةٌ مَعَ خُزَيْمَةَ بْنِ ثَابِتٍ { لَقَدْ جَاءَكُمْ رَسُولٌ مِنْ أَنْفُسِكُمْ عَزِيزٌ عَلَيْهِ مَا عَنِتُّمْ حَرِيصٌ عَلَيْكُمْ بِالْمُؤْمِنِينَ رَءُوفٌ رَحِيمٌ فَإِنْ تَوَلَّوْا فَقُلْ حَسْبِيَ اللَّهُ لَا إِلَهَ إِلَّا هُوَ عَلَيْهِ تَوَكَّلْتُ وَهُوَ رَبُّ الْعَرْشِ الْعَظِيمِ } قَالَ أَبُو عِيسَى هَذَا حَدِيثٌ حَسَنٌ صَحِيحٌ
Sesungguhnya perang Yamamah telah berkecamuk (menimpa) para penghafal al-Qur`an & aku khawatir akan menimpa para penghafal al-Qur`an di negeri-negeri lainnya sehingga banyak yg gugur, menurutku engkau harus memerintahkan pengumpulan al-Qur`an (proyek dokumentasi alquran). Abu Bakar berkata kepada Umar: Bagaimana aku melakukan sesuatu yg tak pernah dilakukan Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa Salam?. Umar berkata:
Demi Allah hal itu adl proyek yg baik sekali. Ia terus mengulangi hal itu sampai Allah melapangkan dadaku sebagaimana melapangkan dada Umar & aku sependapat dengannya. Zaid berkata; Abu Bakar berkata:
Sesungguhnya kamu adl pemuda yg cerdas, kami tak meragukanmu, & kamu juga menulis wahyu untuk Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa Salam, karena itu kumpulkanlah al-Qur`an. Ia berkata:
Demi Allah, seandainya mereka menyuruhku untuk memidahkan gunung dari gunung yg lain, itu tak lebih berat daripada mengumpulkan al-Qur'an, bagaimana kalian mengerjakan sesuatu yg tak pernah dikerjakan Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa Salam?
Abu Bakar menjawab: Demi Allah hal itu adl baik. Abu Bakar & Umar terus mengulanginya, sehingga Allah melapangkan dadaku sebagaimana melapangkan dada keduanya (Abu Bakar & Umar). Lalu aku kumpulkan al Qur'an (yang ditulis) dikulit, pelepah kurma, & batu pipih, juga dari hafalan orang, & surat yg terakhir kudapatkan bersama Khuzaimah adl ayat Baraa`ah, yg tepatnya: Sungguh telah datang kepadamu seorang Rasul dari kaummu sendiri, berat terasa olehnya penderitaanmu, sangat menginginkan (keimanan & keselamatan) bagimu, amat belas kasihan lagi penyayang terhadap orang-orang mukmin. Jika mereka berpaling (dari keimanan), maka katakanlah: 'Cukuplah Allah bagiku; tak ada ilah selain Dia. Hanya kepadaNya aku bertawakkal & Dia adl Rabb yg memiliki 'Arsy yg agung. (At Taubah: 128-129), Abu Isa mengatakan bahwa hadits ini hasan shahih.
[HR. Tirmidzi No.3028].
Hadits Tirmidzi 3029
حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ بَشَّارٍ حَدَّثَنَا عَبْدُ الرَّحْمَنِ بْنُ مَهْدِيٍّ حَدَّثَنَا إِبْرَاهِيمُ بْنُ سَعْدٍ عَنْ الزُّهْرِيِّ عَنْ أَنَسٍ أَنَّ حُذَيْفَةَ قَدِمَ عَلَى عُثْمَانَ بْنِ عَفَّانَ وَكَانَ يُغَازِي أَهْلَ الشَّامِ فِي فَتْحِ أَرْمِينِيَةَ وَأَذْرَبِيجَانَ مَعَ أَهْلِ الْعِرَاقِ فَرَأَى حُذَيْفَةُ اخْتِلَافَهُمْ فِي الْقُرْآنِ فَقَالَ لِعُثْمَانَ بْنِ عَفَّانَ يَا أَمِيرَ الْمُؤْمِنِينَ أَدْرِكْ هَذِهِ الْأُمَّةَ قَبْلَ أَنْ يَخْتَلِفُوا فِي الْكِتَابِ كَمَا اخْتَلَفَتْ الْيَهُودُ وَالنَّصَارَى فَأَرْسَلَ إِلَى حَفْصَةَ أَنْ أَرْسِلِي إِلَيْنَا بِالصُّحُفِ نَنْسَخُهَا فِي الْمَصَاحِفِ ثُمَّ نَرُدُّهَا إِلَيْكِ فَأَرْسَلَتْ حَفْصَةُ إِلَى عُثْمَانَ بِالصُّحُفِ فَأَرْسَلَ عُثْمَانُ إِلَى زَيْدِ بْنِ ثَابِتٍ وَسَعِيدِ بْنِ الْعَاصِ وَعَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ الْحَارِثِ بْنِ هِشَامٍ وَعَبْدِ اللَّهِ بْنِ الزُّبَيْرِ أَنْ انْسَخُوا الصُّحُفَ فِي الْمَصَاحِفِ وَقَالَ لِلرَّهْطِ الْقُرَشِيِّينَ الثَّلَاثَةِ مَا اخْتَلَفْتُمْ أَنْتُمْ وَزَيْدُ بْنُ ثَابِتٍ فَاكْتُبُوهُ بِلِسَانِ قُرَيْشٍ فَإِنَّمَا نَزَلَ بِلِسَانِهِمْ حَتَّى نَسَخُوا الصُّحُفَ فِي الْمَصَاحِفِ بَعَثَ عُثْمَانُ إِلَى كُلِّ أُفُقٍ بِمُصْحَفٍ مِنْ تِلْكَ الْمَصَاحِفِ الَّتِي نَسَخُوا قَالَ الزُّهْرِيُّ وَحَدَّثَنِي خَارِجَةُ بْنُ زَيْدِ بْنِ ثَابِتٍ أَنَّ زَيْدَ بْنَ ثَابِتٍ قَالَ فَقَدْتُ آيَةً مِنْ سُورَةِ الْأَحْزَابِ كُنْتُ أَسْمَعُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقْرَؤُهَا { مِنْ الْمُؤْمِنِينَ رِجَالٌ صَدَقُوا مَا عَاهَدُوا اللَّهَ عَلَيْهِ فَمِنْهُمْ مَنْ قَضَى نَحْبَهُ وَمِنْهُمْ مَنْ يَنْتَظِرُ } فَالْتَمَسْتُهَا فَوَجَدْتُهَا مَعَ خُزَيْمَةَ بْنِ ثَابِتٍ أَوْ أَبِي خُزَيْمَةَ فَأَلْحَقْتُهَا فِي سُورَتِهَا قَالَ الزُّهْرِيُّ فَاخْتَلَفُوا يَوْمَئِذٍ فِي التَّابُوتِ وَالتَّابُوهِ فَقَالَ الْقُرَشِيُّونَ التَّابُوتُ وَقَالَ زَيْدٌ التَّابُوهُ فَرُفِعَ اخْتِلَافُهُمْ إِلَى عُثْمَانَ فَقَالَ اكْتُبُوهُ التَّابُوتُ فَإِنَّهُ نَزَلَ بِلِسَانِ قُرَيْشٍ قَالَ الزُّهْرِيُّ فَأَخْبَرَنِي عُبَيْدُ اللَّهِ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عُتْبَةَ أَنَّ عَبْدَ اللَّهِ بْنَ مَسْعُودٍ كَرِهَ لِزَيْدِ بْنِ ثَابِتٍ نَسْخَ الْمَصَاحِفِ وَقَالَ يَا مَعْشَرَ الْمُسْلِمِينَ أُعْزَلُ عَنْ نَسْخِ كِتَابَةِ الْمُصْحَفِ وَيَتَوَلَّاهَا رَجُلٌ وَاللَّهِ لَقَدْ أَسْلَمْتُ وَإِنَّهُ لَفِي صُلْبِ رَجُلٍ كَافِرٍ يُرِيدُ زَيْدَ بْنَ ثَابِتٍ وَلِذَلِكَ قَالَ عَبْدُ اللَّهِ بْنُ مَسْعُودٍ يَا أَهْلَ الْعِرَاقِ اكْتُمُوا الْمَصَاحِفَ الَّتِي عِنْدَكُمْ وَغُلُّوهَا فَإِنَّ اللَّهَ يَقُولُ { وَمَنْ يَغْلُلْ يَأْتِ بِمَا غَلَّ يَوْمَ الْقِيَامَةِ } فَالْقُوا اللَّهَ بِالْمَصَاحِفِ قَالَ الزُّهْرِيُّ فَبَلَغَنِي أَنَّ ذَلِكَ كَرِهَهُ مِنْ مَقَالَةِ ابْنِ مَسْعُودٍ رِجَالٌ مِنْ أَفَاضِلِ أَصْحَابِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ هَذَا حَدِيثٌ حَسَنٌ صَحِيحٌ وَهُوَ حَدِيثُ الزُّهْرِيِّ لَا نَعْرِفُهُ إِلَّا مِنْ حَدِيثِهِ
beritahukan kepada umat sebelum mereka berselisih faham dalam al-Qur`an seperti perselisihan faham antara yahudi & nasrani. Ia memanggil Hafshah: Bawakan lembaran-lembaran (al-Qur`an) kepada kami karena kami akan menyalinnya ke dalam mushaf, setelah itu dikembalikan padamu. Hafshah membawanya ke Utsman. Lalu Utsman mengirim utusan ke Zaid bin Tsabit, Sa'id bin 'Ash, 'Abdurrahman bin Al Harits bin Hisyam & 'Abdullah bin Zubair agar lembaran-lembaran itu disalin menjadi beberapa mushaf. Utsman mengatakan kepada ketiga kalangan Quraisy: Yang kalian perselisihkan dgn dengan Zaid bin Tsabit, tulislah dgn bahasa Quraisy karena al-Qur`an turun dalam bahasa mereka hingga mereka memindahkannya ke dalam mushaf-mushaf yg Utsman kirim ke berbagai penjuru negeri dari mushaf-mushaf yg telah mereka salin. Az Zuhri berkata:
Telah menceritakan kepadaku Kharijah bin Zaid bin Tsabit bahwa Zaid bin Tsabit berkata:
Aku kehilangan satu ayat dari surat Al Ahzaab yg telah kudengar dari Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa Salam yg beliau bacakan: Di antara orang-orang mu'min itu ada orang-orang yg menepati apa yg telah mereka janjikan kepada Allah; maka di antara mereka ada yg gugur. Dan di antara mereka ada (pula) yg menunggu-nunggu & mereka tak merobah (janjinya). (Al Ahzaab: 23) aku mencarinya & aku menemukannya disimpan oleh Khuzaimah bin Tsabit atau Abu Khuzaimah & aku letakkan dalam suratnya. Az Zuhri berkata:
Saat itu mereka berselisih antara Tabut ataukah Tabuh. Orang Quraisy mengatakan Tabut, sedang Zaid mengatakan Tabuh lalu perselisihan mereka diajukan kepada Utsman, lantas ia mengatakan: Tulislah Tabut karena al-Qur`an turun dgn bahasa Quraisya. Az Zuhri berkata:
Ubaidillah bin Abdullah bin Utbah menuturkan padaku bahwa Abdullah bin Mas'ud membenci Zaid bin Tsabit lantaran penyalinan mushaf-mushaf & ia mengatakan: Wahai segenap kaum muslimin, aku diasingkan (tidak diikut sertakan) dalam menyalin mushaf & hanya diurus oleh seorang saja (Zaid) padahal demi Allah aku adl seorang muslim, sedangkan dia dilahirkan dari orang kafir, maksudnya Zaid bin Tsabit. Ia (Ibnu Mas'ud) juga mengatakan: Wahai seluruh penduduk Iraq, tutupi & sembunyikanlah & mushaf-mushaf yg ada pada kalian, sesungguhnya Allah berfirman Barangsiapa yg berkhianat maka pada hari kiamat ia akan datang dgn apa yg telah ia khianati mereka akan bertemu Allah dgn membawa mushaf. Az Zuhri berkata:
Para sahabat Nabi yg utama tak menyukai ucapan Ibnu Mas'ud tersebut. Abu Isa mengatakan bahwa hadits ini hasan shahih, kami hanya mengetahuinya dari haditsnya. [HR. Tirmidzi No.3029].
http://www.mutiarahadits.com/70/49/75/diantara-surat-attaubah.htm
Al Hajj 30
30 Demikianlah (perintah Allah). Dan barangsiapa mengagungkan apa-apa yang terhormat di sisi Allah maka itu adalah lebih baik baginya di sisi Tuhannya. Dan telah dihalalkan bagi kamu semua binatang ternak, kecuali yang diterangkan kepadamu keharamannya, maka jauhilah olehmu berhala-berhala yang najis itu dan jauhilah perkataan-perkataan dusta,(QS. 22:30)
::Terjemahan:: ::Tafsir:: ::Asbabun Nuzul::
Tafsir / Indonesia / DEPAG / Surah Al Hajj 30
ذَلِكَ وَمَنْ يُعَظِّمْ حُرُمَاتِ اللَّهِ فَهُوَ خَيْرٌ لَهُ عِنْدَ رَبِّهِ وَأُحِلَّتْ لَكُمُ الْأَنْعَامُ إِلَّا مَا يُتْلَى عَلَيْكُمْ فَاجْتَنِبُوا الرِّجْسَ مِنَ الْأَوْثَانِ وَاجْتَنِبُوا قَوْلَ الزُّورِ (30)
Ayat ini menerangkan bahwa semua yang tersebut pada ayat-ayat yang lalu, seperti mencukur rambut, mengerat kuku, memenuhi nazar, tawaf mengelilingi Kakbah, termasuk fardu haji yang wajib dilaksanakan oleh setiap orang yang menunaikan ibadah haji. Barang siapa yang melaksanakan semua yang diperintahkan itu selama mereka berihram, karena ingin mengagungkan dan mencari keridaan Allah, maka perbuatan itu adalah perbuatan yang paling baik di sisi Allah dan akan dibalasinya dengan pahala yang berlipat ganda serta yang penuh kenikmatan.
Menurut Ibnu Abbas yang dimaksud dengan "hurumatillah", ialah semua yang dilarang melakukannya oleh orang-orang yang sedang menunaikan ibadah haji, seperti berlaku fasik, bertengkar, bersetubuh dengan istri, berburu dan sebagainya. Menghormati "hurumatillah", ialah menjauhi semua larangan itu. Sedang menurut riwayat Zaid bin Aslam, yang dimaksud dengan "hurumatillah", ialah Al Masyarilharam, Masjidilharam, Baitulharam, Syahrul Haram dan Tanah Haram. Menghormati "hurumatillah" itu adalah perbuatan yang paling baik pada sisi Allah dari perbuatan lain selama seseorang mengerjakan ibadah haji.
Dalam ibadah haji terdapat dua macam ibadat, yaitu ibadat yang berhubungan dengan anggota badan, disebut ibadat badaniyah", seperti tawaf, sai, melempar jumrah dan sebagainya. Yang kedua ialah ibadat yang berhabungan dengan harta, disebut maliyah", seperti menyembelih binatang kurban dan sebagainya. Dalam ayat ini disebutkan makanan yang dihalalkan, perintah menjauhi perkataan dusta. Sekalipun perintah itu ditujukan kepada semua kaum Muslimin, tetapi orang-orang yang sedang menunaikan ibadah haji sangat diutamakan melaksanakannya. Di samping perintah-perintah itu ada lagi perintah yang lain ditujukan kepada orang-orang muslim, khususnya orang-orang yang mengerjakan ibadah haji. Semua perintah itu ada yang termasuk ibadah badaniyah dan ada pula termasuk maliyah.
Allah SWT menerangkan bahwa dihalalkan bagi orang-orang yang beriman memakan dan menyembelih unta, lembu dan sebagainya, kecuali binatang-binatang yang telah ditetapkan keharamannya, sebagaimana tersebut dalam firman Allah SWT:
حرمت عليكم الميتة والدم ولحم الخنزير وما أهل لغير الله به والمنخنقة والموقوذة والمتردية والنطيحة وما أكل السبع إلا ما ذكيتم وما ذبح على النصب
Artinya:
"Diharamkan bagimu (memakan) bangkai. darah, daging babi, (daging hewan) yang disembelih atas nama selain Allah, yang tercekik. yang dipukul, yang jatuh. yang ditanduk. dan yang diterkam binatang buas, kecuali yang sempat kamu menyembelihnya, dan (diharamkan bagimu) yang disembelih untuk berhala.....". (Q.S. Al Maidah: 3)
Dan firman Allah SWT:
قل لا أجد في ما أوحى إلي محرما على طاعم يطعمه إلا أن يكون ميتة أو دما مسفوحا أو لحم خنزير فإنه رجس أو فسقا أهل لغير الله به
Artinya:
Katakanlah: "Tiadalah aku peroleh dalam wahyu yang diwahyukan kepadaku sesuatu yang diharamkan bagi orang yang hendak memakannya, kecuali kalau makanan itu bangkai atau darah yang mengalir atau daging babi, karena sesungguhnya itu adalah kotor, atau binatang yang disembelih atas nama selain Allah. (Q.S. Al An'am: 145)
Allah SWT tidak pernah mengharamkan memakan daging binatang seperti yang diharamkan oleh kaum musyrik Mekah, perbuatan itu adalah perbuatan yang mereka ada-adakan saja. Mereka mengharamkan bahirah, sa'ibah, wasilah, hamiyah dan sebagainya, sebagaimana firman Allah SWT:
ما جعل الله من بحيرة ولا سائبة ولا وصيلة ولا حام ولكن الذين كفروا يفترون على الله الكذب وأكثرهم لا يعقلون
Artinya:
Allah sekali kali tidak pernah mensyariatkan adanya bahirah. sa'ibah, wasilah, dan ham. Akan tetapi orang-orang kafir membuat-buat kedustaan terhadap Allah. dan kebanyakan mereka tidak mengerti. (Q.S. Al Maidah: 103)
Dalam ayat ini Allah SWT pernah menyebutkan dua macam perintah, yaitu:
1. Perintah menjauhi perbuatan menyembah patung atau berhala, karena perbuatan itu adalah perbuatan yang menimbulkan kekotoran dalam diri dan sanubari seseorang yang mengerjakannya dan perbuatan itu berasal dari perbuatan setan. Setan selalu berusaha mengotori jiwa dan diri manusia.
2. Perintah menjauhi perkataan dusta dan mengadakan persaksian yang palsu.
Dalam ayat ini digandengkan penyebutan persaksian palsu dan penyembahan berhala, karena kedua perbuatan itu pada hakikatnya adalah sama, semua sama berdusta dan mengingkari kebenaran. Dalam pada itu dapat dipahami pula betapa besar dosanya mengadakan persaksian palsu itu karena oleh Allah SWT digandengkan dengan perbuatan mempersekutukannya.
Dalam hadis Nabi Muhammad saw pun diterangkan bahwa persaksian palsu itu sama beratnya dengan memperserikatkan Allah SWT:
عن النبي صلى الله عليه وسلم أنه صلى الصبح قائما واستقبل الناس بوجهه وقال عدلت شهادة الزور الإشراك بالله عدلت شهادة الزور الإشراك بالله, عدلت شهادة الزور الإشراك بالله.
Artinya
Dari Nabi saw bahwa (pada suatu ketika) beliau salat Subuh, setelah selesai memberi salam, beliau berdiri dan menghadap kepada manusia dan berkata: "Persaksian palsu sama beratnya dengan memperserikatkan sesuatu dengan Allah, persaksian palsu sama beratnya dengan memperserikatkan sesuatu dengan Allah, persaksian palsu sama beratnya dengan memperserikatkan sesuatu dengan Allah". (H.R. Ahmad, Abu Daud, Ibnu Majah dan Tabrabi)
Tafsir / Indonesia / Jalalain / Surah Al Hajj 30
ذَلِكَ وَمَنْ يُعَظِّمْ حُرُمَاتِ اللَّهِ فَهُوَ خَيْرٌ لَهُ عِنْدَ رَبِّهِ وَأُحِلَّتْ لَكُمُ الْأَنْعَامُ إِلَّا مَا يُتْلَى عَلَيْكُمْ فَاجْتَنِبُوا الرِّجْسَ مِنَ الْأَوْثَانِ وَاجْتَنِبُوا قَوْلَ الزُّورِ (30)
(Demikianlah) menjadi Khabar dari Mubtada yang keberadaannya diperkirakan sebelumnya, yakni perintah Allah itu sebagaimana yang telah disebutkan (dan barang siapa mengagungkan apa-apa yang terhormat di sisi Allah) yaitu hal-hal yang tidak boleh dirusak (maka itu adalah) mengagungkannya (lebih baik baginya di sisi Rabbnya) di akhirat kelak. (Dan telah dihalalkan bagi kamu sekalian binatang ternak) untuk memakannya sesudah disembelih terlebih dahulu (kecuali yang diterangkan kepada kalian) keharamannya di dalam firman yang lainnya yaitu, "Diharamkan bagi kalian memakan bangkai..." (Q.S. Al-Maidah, 3). Dengan demikian berarti Istitsna di sini bersifat Munqathi'. Dan dapat pula dikatakan Muttashil, sedangkan barang yang diharamkan adalah ditujukan kepada hewan yang mati dengan sendirinya dan oleh penyebab-penyebab lainnya (maka jauhilah oleh kalian berhala-berhala yang najis itu) huruf Min di sini menunjukkan arti Bayan atau keterangan, maksudnya barang yang najis itu adalah berhala-berhala (dan jauhilah perkataan-perkataan dusta) perkataan yang mengandung kemusyrikan terhadap Allah di dalam bacaan Talbiyah kalian, atau yang dimaksud adalah kesaksian palsu.
http://users6.nofeehost.com/alquranonline/Alquran_Tafsir.asp?SuratKe=22
Tidak ada komentar:
Posting Komentar