Senin, 08 Juni 2015

Pengertian, Rukun, Syarat dan Macam Jual Beli dalam Islam


Zaman semakin berkembang, teknologi pun semakin maju dan banyak produk-produk yang dihasilkan dari teknologi yang membantu pekerjaan manusia, akan tetapi hal itu juga menjadi pro dan kontra. Diantaranya dalam transaksi jual-beli yang dilaksanakan oleh manusia.

Hal ini ditunjukkan dengan adanya jual beli di dunia maya, contoh jual beli lewat internet, online dan lain-lain. Jual beli barang najis seperti anjing, babi, dan sebagainya. Dalam Islam segala sesuatunya telah diatur dalam Al-Qur'an dan as-Sunnah. Begitu juga dalam Al-Qur'an dan as-sunnah dan dijelaskan dalam kitab-kitab fiqh.


A. Pengertian Jual-Beli

Secara bahasa al-ba’ (menjual) berarti “mempertukarkan sesuatu dengan sesuatu”. Dan merupakan sebuah nama yang mencakup pengertian terhadap kebalikannya yakni al-syira’ (membeli). Demikian al-ba’ sering diterjemahkan dengan “jual-beli”.

Menurut etimologi jual-beli diartikan

مقابلة الشيئ بالشيئ.

“Pertukaran sesuatu dengan sesuatu yang lain”.

Menurut terminologi, para fuqaha menyampaikan pendapatnya berbeda-beda: Menurut Imam Nawawi dalam al-Majmu’

مقاباة بال بمال تمليكا.

“Pertukaran harta dengan harta untuk tujuan kepemilikan”.

Ibn Qudamah menyampaikan sebagai berikut: “Mempertukarkan harta dengan harta denga tujuan pemilikan dan penyerahan milik”.

Landasan syara’

وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا (البقرة: 275)

“Padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba”. (Qs. Al-Baqarah: 275)

سئل النبى صلى الله عليه وسلم: اي الكسب أطيب ؟ فقد عمل الرجل بيده وكل بيع مبرور

B. Rukun Jual-Beli

Dalam menetapkan rukun jual beli diantara para ulama terjadi perbedaan. Menurut Ulama Hanafiah, rukun jual beli adalah ijab Qabul yang menunjukkan pertukaran barang secara ridha baik ucapan maupun perbuatan.

Menurut Jumhur Ulama ada empat rukun jual beli, yaitu:
1) Pihak penjual (Ba’i)
2) Pihak pembeli (mustari)
3) Ijab Qabul (Sighat)
4) Obyek jual beli (Ma’qus alaih)

C. Syarat Jual-Beli

1. Syarat jual beli menurut madzhab Hanafiyah
Dalam akad jual beli harus disempurnakan empat (4) syarat, yaitu:
2) Syarat In’iqad (dibolehkan oleh syar’i)
3) Syarat Nafadz (harus milik pribadi sepenuhnya)
4) Syarat Umum (terbebas dari cacat)
5) Syarat Luzum (Syarat yang membebaskan dari khiyar)

2. Syarat jual beli menurut madzhab Malikiyah
Malikiyah merumuskan 3 macam syarat jual beli, yaitu:
1) Aqid
2) Sighat
3) Obyek Jual Beli

3. Syarat jual beli menurut madzhab Syafi’iyah
Syafi’iyah merumuskan dua kelompok persyaratan jual beli, yaitu:
1) Ijab Qabul
2) Obyek Jual beli.

4. Menurut Madzhab Hanabilah
Madzhab Hanabilah merumuskan tiga kategori syarat jual beli, yaitu:
1) Aqid
2) Sighat
3) Obyek Jual Beli.

Contoh-contoh kasus jual beli kaitannya dengan pemenuhan persyaratan:

1) Ba’i al-Muaththah (jual beli dengan saling memberi dan menerima)
Yakni kasus jual beli dimana dua pihak sepakat atas penukaran barang dan harga sehingga masing-masing menerima dan menyerahkan hak dan kewajiban tanpa disertai ijab dan qabul.
2) Jual beli anak kecil yang mumayyiz
3) Ba’i al-Mukrih (jual beli orang yang dipaksa)
4) Ba’i al-Taljiah
Yakni jual beli yang disamarkan atau dinisbatkan kepada pihak ketiga karena adanya kekhawatiran timbulnya penganiayaan dari pihak lain atas sebagian hartanya.
5) Ba’i al-Fudhuliy
Yakni jual beli yang dilakukan oleh orang yang tidak mempunyai kewenangan (wilayah) atasnya.

D. Obyek Jual Beli Mabi’ dan Tsaman

Hanafiyah membedakan obyek jual-beli menjadi dua, yaitu:

1) Mabi’ (barang yang dijual)
Yaitu sesuatu yang dapat dikenali (dapat dibedakan) melalui sejumlah kriteria tertentu.
2) Tsaman (harga)
Yaitu sesuatu yang tidak dapat dikenali (tidak dapat dibedakan dari lainnya) melalui kriteria tertentu.

Perbedaan antara Tsaman, Qimah dan Dain:
Tsaman adalah harga yang disepakati oleh kedua belah pihak dalam sebuah akad, sedangkan Qimah adalah harga (nilai) yang berlaku secara umum. Adapun Dain adalah harga yang dibabankan kepada pihak lain karena sebab-sebab iltizam.

E. Jual Beli Bathil dan Fasid

Sah atau tidaknya akad jual beli bergantung pada pemenuhan syarat dan rukunnya. Dari sudut pandangan ini, jumhur fuqaha membagi hukum jual beli menjadi dua, yaitu shahih dan ghairu shahih. Sedangkan menurut Hanafiyah dibagi menjadi tiga, yaitu shahih, bathil, fasid.

Menurut Hanafi, jual beli yang bathil adalah jual beli yang tidak memenuhi rukun dan tidak diperkenankan oleh syara’. Sedangkan jual beli fasid adalah jual beli yang secara prinsip tidak bertentangan dengan syara’ namun terdapat sifat-sifat tertentu yang menghalangi keabsahannya.

Contoh kasus jual beli yang fasid dan bathil.

Bai’ al-Ma’dum (jual beli atas barang yang tidak ada)
Seluruh madzhab sepakat atas batalnya jual beli ini. Seperti jual beli janin di dalam perut induknya dan jual beli buah yang belum tampak.
Bai’ al-Ma’juz al-Taslim (jual beli barang yang tidak mungkin dapat disunnahkan)
Kesepakatan seluruh imam madzhab bahwasanya jual beli seperti ini tidak sah. Contoh jual beli burung terbang di udara, budak yang melarikan diri, ikan dalam sungai dan lain-lain.
Bai’ al-Gharar
Yakni jual beli yang mengandung tipu daya yang merugikan salah satu pihak karena barang yang diperjualbelikan tidak dapat dipastikan adanya, atau tidak dapat dipastikan jumlah dan ukurannya, atau tidak mungkin dapat diserahterimakan. Menurut Jumhur, jual beli fasid dipandang tidak berlaku dan sama sekali tidak menimbulkan peralihan hak milik meskipun pihak pembeli telah menguasai barang yang diperjualbelikan.

F. Pembagian Macam-macam Jual Beli

Dari aspek obyeknya, jual beli dibedakan menjadi empat macam, yaitu:

Bai’ al-Muqayyadah
Yaitu jual beli barang dengan barang yang biasa disebut jual beli barter.
Bai’ al-Muthlaq
Yaitu jual beli barang dengan barang lain secara tangguh atau menjual barang dengan harga secara mutlak.
Bai’ al-Sharf
Yaitu menjualbelikan alat pembayaran dengan yang lainnya.
Bai’ al-Salam
Dalam hal ini barang yang diakadkan bukan berfungsi sebagai mabi’ melainkan berupa dain (tanggungan)Hal ini ditunjukkan dengan adanya jual beli di dunia maya, contoh jual beli lewat internet, online dan lain-lain. Jual beli barang najis seperti anjing, babi, dan sebagainya. Dalam Islam segala sesuatunya telah diatur dalam Al-Qur'an dan as-Sunnah. Begitu juga dalam Al-Qur'an dan as-sunnah dan dijelaskan dalam kitab-kitab fiqh.

Sumber: dari salah satu blog di internet


Jual Beli dan Syarat-Syaratnya


Manusia adalah makhluk sosial yang membutuhkan interaksi. Dengan berinteraksi, mereka dapat mengambil dan memberikan manfaat. Salah satu praktek yang merupakan hasil interaksi sesama manusia adalah terjadinya jual beli yang dengannya mereka mampu mendapatkan kebutuhan yang mereka inginkan. Islam pun mengatur permasalahan ini dengan rinci dan seksama sehingga ketika mengadakan transaksi jual beli, manusia mampu berinteraksi dalam koridor syariat dan terhindar dari tindakan-tindakan aniaya terhadap sesama manusia, hal ini menunjukkan bahwa Islam merupakan ajaran yang bersifat universal dan komprehensif.

Melihat paparan di atas, perlu kiranya kita mengetahui beberapa pernik tentang jual beli yang patut diperhatikan bagi mereka yang kesehariannya bergelut dengan transaksi jual beli, bahkan jika ditilik secara seksama, setiap orang tentulah bersentuhan dengan jual beli. Oleh karena itu, pengetahuan tentang jual beli yang disyariatkan mutlak diperlukan.

Definisi Jual Beli

Secara etimologi, al-bay’u البيع (jual beli) berarti mengambil dan memberikan sesuatu, dan merupakan derivat (turunan) dari الباع (depa) karena orang Arab terbiasa mengulurkan depa mereka ketika mengadakan akad jual beli untuk saling menepukkan tangan sebagai tanda bahwa akad telah terlaksana atau ketika mereka saling menukar barang dan uang.

Adapun secara terminologi, jual beli adalah transaksi tukar menukar yang berkonsekuensi beralihnya hak kepemilikan, dan hal itu dapat terlaksana dengan akad, baik berupa ucapan maupun perbuatan. (Taudhihul Ahkam, 4/211).

Di dalam Fiqhus sunnah (3/46) disebutkan bahwa al-bay’u adalah transaksi tukar menukar harta yang dilakukan secara sukarela atau proses mengalihkan hak kepemilikan kepada orang lain dengan adanya kompensasi tertentu dan dilakukan dalam koridor syariat.

Adapun hikmah disyariatkannya jual beli adalah merealisasikan keinginan seseorang yang terkadang tidak mampu diperolehnya, dengan adanya jual beli dia mampu untuk memperoleh sesuatu yang diinginkannya, karena pada umumnya kebutuhan seseorang sangat terkait dengan sesuatu yang dimiliki saudaranya (Subulus Salam, 4/47).

Dalil Disyari’atkannya Jual Beli

Islam telah mensyariatkan jual beli dengan dalil yang berasal dari A;-Qur’an, sunnah, ijma’ dan qiyas (analogi).

Dalil Al Qur’an

Allah ta’ala berfirman,

وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا

“… padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba…” (QS. Al Baqarah: 275)

Al ‘Allamah As Sa’diy mengatakan bahwa di dalam jual beli terdapat manfaat dan urgensi sosial, apabila diharamkan maka akan menimbulkan berbagai kerugian. Berdasarkan hal ini, seluruh transaksi (jual beli) yang dilakukan manusia hukum asalnya adalah halal, kecuali terdapat dalil yang melarang transaksi tersebut. (Taisir Karimir Rahman 1/116).

Dalil Sunnah

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah ditanya, profesi apakah yang paling baik? Maka beliau menjawab, bahwa profesi terbaik yang dikerjakan oleh manusia adalah segala pekerjaan yang dilakukan dengan kedua tangannya dan transaksi jual beli yang dilakukannya tanpa melanggar batasan-batasan syariat. (Hadits shahih dengan banyaknya riwayat, diriwayatkan Al Bazzzar 2/83, Hakim 2/10; dinukil dari Taudhihul Ahkam 4/218-219).

Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda:

الذَّهَبُ بِالذَّهَبِ وَالْفِضَّةُ بِالْفِضَّةِ وَالْبُرُّ بِالْبُرِّ وَالشَّعِيرُ بِالشَّعِيرِ وَالتَّمْرُ بِالتَّمْرِ وَالْمِلْحُ بِالْمِلْحِ مِثْلًا بِمِثْلٍ سَوَاءً بِسَوَاءٍ يَدًا بِيَدٍ فَإِذَا اخْتَلَفَتْ هَذِهِ الْأَصْنَافُ فَبِيعُوا كَيْفَ شِئْتُمْ إِذَا كَانَ يَدًا بِيَدٍ

“Emas ditukar dengan emas, perak dengan perak, gandum dengan gandum, kurma dengan kurma, garam dengan garam, sama beratnya dan langsung diserahterimakan. Apabila berlainan jenis, maka juallah sesuka kalian namun harus langsung diserahterimakan/secara kontan” (HR. Muslim: 2970)

Berdasarkan hadits-hadits ini, jual beli merupakan aktivitas yang disyariatkan.

Dalil Ijma’

Kebutuhan manusia untuk mengadakan transaksi jual beli sangat urgen, dengan transaksi jual beli seseorang mampu untuk memiliki barang orang lain yang diinginkan tanpa melanggar batasan syariat. Oleh karena itu, praktek jual beli yang dilakukan manusia semenjak masa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam hingga saat ini menunjukkan bahwa umat telah sepakat akan disyariatkannya jual beli (Fiqhus Sunnah,3/46).

Dalil Qiyas

Kebutuhan manusia menuntut adanya jual beli, karena seseorang sangat membutuhkan sesuatu yang dimiliki orang lain baik, itu berupa barang atau uang, dan hal itu dapat diperoleh setelah menyerahkan timbal balik berupa kompensasi. Dengan demikian, terkandung hikmah dalam pensyariatan jual beli bagi manusia, yaitu sebagai sarana demi tercapainya suatu keinginan yang diharapkan oleh manusia (Al Mulakhos Al Fiqhy, 2/8).

Syarat-syarat Sah Jual Beli

Kondisi umat ini memang menyedihkan, dalam praktek jual beli mereka meremehkan batasan-batasan syariat, sehingga sebagian besar praktek jual beli yang terjadi di masyarakat adalah transaksi yang dipenuhi berbagai unsur penipuan, keculasan dan kezaliman.

Lalai terhadap ajaran agama, sedikitnya rasa takut kepada Allah merupakan sebab yang mendorong mereka untuk melakukan hal tersebut, tidak tanggung-tanggung berbagai upaya ditempuh agar keuntungan dapat diraih, bahkan dengan melekatkan label syar’i pada praktek perniagaan yang sedang marak belakangan ini walaupun pada hakikatnya yang mereka lakukan itu adalah transaksi ribawi.

Jika kita memperhatikan praktek jual beli yang dilakukan para pedagang saat ini, mungkin kita dapat menarik satu konklusi, bahwa sebagian besar para pedagang dengan “ringan tangan” menipu para pembeli demi meraih keuntungan yang diinginkannya, oleh karena itu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

إِنَّ التُّجَّارَ هُمْ الْفُجَّارُ قَالَ قِيلَ يَا رَسُولَ اللَّهِ أَوَلَيْسَ قَدْ أَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ قَالَ بَلَى وَلَكِنَّهُمْ يُحَدِّثُونَ فَيَكْذِبُونَ وَيَحْلِفُونَ وَيَأْثَمُونَ

“Sesungguhnya para pedagang itu adalah kaum yang fajir (suka berbuat maksiat), para sahabat heran dan bertanya, “Bukankah Allah telah menghalalkan praktek jual beli, wahai Rasulullah?”. Maka beliau menjawab, “Benar, namun para pedagang itu tatkala menjajakan barang dagangannya, mereka bercerita tentang dagangannya kemudian berdusta, mereka bersumpah palsu dan melakukan perbuatan-perbuatan keji.” (Musnad Imam Ahmad 31/110, dinukil dari Maktabah Asy Syamilah; Hakim berkata: “Sanadnya shahih”, dan beliau disepakati Adz Dzahabi, Al Albani berkata, “Sanad hadits ini sebagaimana yang dikatakan oleh mereka berdua”, lihat Silsilah Ash Shahihah 1/365; dinukil dari Maktabah Asy Syamilah).

Oleh karena itu seseorang yang menggeluti praktek jual beli wajib memperhatikan syarat-syarat sah praktek jual beli agar dapat melaksanakannya sesuai dengan batasan-batasan syari’at dan tidak terjerumus ke dalam tindakan-tindakan yang diharamkan .

Diriwayatkan dari Amirul Mu’minin ‘Umar ibnul Khaththab radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata,

لَا يَبِعْ فِيْ سُوْقِنَا إِلاَّ مَنْ يَفْقَهُ، وَإِلِا أَكَلَ الرِّباَ

“Yang boleh berjualan di pasar kami ini hanyalah orang-orang yang faqih (paham akan ilmu agama), karena jika tidak, maka dia akan menerjang riba.”

Berikut beberapa syarat sah jual beli yang kami rangkum dari kitab Taudhihul ahkam 4/213-214, Fikih Ekonomi Keuangan Islam dan beberapa referensi lainnya- untuk diketahui dan direalisasikan dalam praktek jual beli agar tidak terjerumus ke dalam praktek perniagaan yang menyimpang.

Pertama, persyaratan yang berkaitan dengan pelaku praktek jual beli, baik penjual maupun pembeli, yaitu:

Hendaknya kedua belah pihak melakukan jual beli dengan ridha dan sukarela, tanpa ada paksaan. Allah ta’ala berfirman:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ إِلا أَنْ تَكُونَ تِجَارَةً عَنْ تَرَاضٍ مِنْكُمْ

“… janganlah kalian saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang timbul dari kerelaan di antara kalian…” (QS. An-Nisaa': 29)
Kedua belah pihak berkompeten dalam melakukan praktek jual beli, yakni dia adalah seorang mukallaf dan rasyid (memiliki kemampuan dalam mengatur uang), sehingga tidak sah transaksi yang dilakukan oleh anak kecil yang tidak cakap, orang gila atau orang yang dipaksa (Fikih Ekonomi Keuangan Islam, hal. 92). Hal ini merupakan salah satu bukti keadilan agama ini yang berupaya melindungi hak milik manusia dari kezaliman, karena seseorang yang gila, safiih (tidak cakap dalam bertransaksi) atau orang yang dipaksa, tidak mampu untuk membedakan transaksi mana yang baik dan buruk bagi dirinya sehingga dirinya rentan dirugikan dalam transaksi yang dilakukannya. Wallahu a’lam.

Kedua, yang berkaitan dengan objek/barang yang diperjualbelikan, syarat-syaratnya yaitu:

Objek jual beli (baik berupa barang jualan atau harganya/uang) merupakan barang yang suci dan bermanfaat, bukan barang najis atau barang yang haram, karena barang yang secara dzatnya haram terlarang untuk diperjualbelikan.
Objek jual beli merupakan hak milik penuh, seseorang bisa menjual barang yang bukan miliknya apabila mendapat izin dari pemilik barang. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

لَا تَبِعْ مَا لَيْسَ عِنْدَكَ

“Janganlah engkau menjual barang yang bukan milikmu.” (HR. Abu Dawud 3503, Tirmidzi 1232, An Nasaa’i VII/289, Ibnu Majah 2187, Ahmad III/402 dan 434; dishahihkan Syaikh Salim bin ‘Ied Al Hilaly)

Seseorang diperbolehkan melakukan transaksi terhadap barang yang bukan miliknya dengan syarat pemilik memberi izin atau rida terhadap apa yang dilakukannya, karena yang menjadi tolok ukur dalam perkara muamalah adalah rida pemilik. (Lihat Fiqh wa Fatawal Buyu’ hal. 24). Hal ini ditunjukkan oleh persetujuan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam terhadap perbuatan Urwah tatkala beliau memerintahkannya untuk membeli kambing buat beliau. (HR. Bukhari bab 28 nomor 3642)
Objek jual beli dapat diserahterimakan, sehingga tidak sah menjual burung yang terbang di udara, menjual unta atau sejenisnya yang kabur dari kandang dan semisalnya. Transaksi yang mengandung objek jual beli seperti ini diharamkan karena mengandung gharar (spekulasi) dan menjual barang yang tidak dapat diserahkan.
Objek jual beli dan jumlah pembayarannya diketahui secara jelas oleh kedua belah pihak sehingga terhindar dari gharar. Abu Hurairah berkata: “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang jual beli hashaath (jual beli dengan menggunakan kerikil yang dilemparkan untuk menentukan barang yang akan dijual) dan jual beli gharar.” (HR. Muslim: 1513)

Selain itu, tidak diperkenankan seseorang menyembunyikan cacat/aib suatu barang ketika melakukan jual beli. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

الْمُسْلِمُ أَخُو الْمُسْلِمِ لَا يَحِلُّ لِمُسْلِمٍ بَاعَ مِنْ أَخِيهِ بَيْعًا فِيهِ عَيْبٌ إِلَّا بَيَّنَهُ لَهُ

“Seorang muslim adalah saudara bagi muslim yang lain. Tidak halal bagi seorang muslim menjual barang dagangan yang memiliki cacat kepada saudaranya sesama muslim, melainkan ia harus menjelaskan cacat itu kepadanya” (HR. Ibnu Majah nomor 2246, Ahmad IV/158, Hakim II/8, Baihaqi V/320; dishahihkan Syaikh Salim bin ‘Ied Al Hilali)

Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda:

مَنْ غَشَّنَا فَلَيْسَ مِنَّا ، وَالْمَكْرُ وَالْخِدَاعُ فِي النَّارِ

“Barang siapa yang berlaku curang terhadap kami, maka ia bukan dari golongan kami. Perbuatan makar dan tipu daya tempatnya di neraka” (HR. Ibnu Hibban 567, Thabrani dalam Mu’jamul Kabiir 10234, Abu Nu’aim dalam Al Hilyah IV/189; dihasankan Syaikh Salim Al Hilaly)

Terakhir, Jual Beli Bukanlah Riba

Sebagian orang beranggapan bahwa jual beli tidaklah berbeda dengan riba, anggapan mereka ini dilandasi kenyataan bahwa terkadang para pedagang mengambil keuntungan yang sangat besar dari pembeli. Atas dasar inilah mereka menyamakan antara jual beli dan riba?!. Alasan ini sangat keliru, Allah ta’ala telah menampik anggapan seperti ini. Allah ta’ala berfirman:

الَّذِينَ يَأْكُلُونَ الرِّبَا لا يَقُومُونَ إِلا كَمَا يَقُومُ الَّذِي يَتَخَبَّطُهُ الشَّيْطَانُ مِنَ الْمَسِّ ذَلِكَ بِأَنَّهُمْ قَالُوا إِنَّمَا الْبَيْعُ مِثْلُ الرِّبَا وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا

“Orang-orang yang makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan syaitan lantaran (tekanan) penyakit gila. Keadaan mereka yang demikian itu, adalah disebabkan mereka berkata (berpendapat), sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba, padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba” (QS. Al-Baqarah: 275)

Tidak ada pembatasan keuntungan tertentu sehingga diharamkan untuk mengambil keuntungan yang lebih dari harga pasar, akan tetapi semua itu tergantung pada hukum permintaan dan penawaran, tanpa menghilangkan sikap santun dan toleran (disadur dari Fikih Ekonomi Keuangan Islam, hal. 87 dengan beberapa penyesuaian). Bahkan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menyetujui tatkala sahabatnya Urwah mengambil keuntungan dua kali lipat dari harga pasar tatkala diperintah untuk membeli seekor kambing buat beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam. (HR. Bukhari bab 28 nomor 3642)

Namun, yang patut dicermati bahwa sikap yang lebih sesuai dengan petunjuk para ulama salaf dan ruh syariat adalah memberikan kemudahan, santun dan puas terhadap keuntungan yang sedikit sehingga hal ini akan membawa keberkahan dalam usaha. Ali radhiyallahu ‘anhu pernah berkata, “Hai para pedagang, ambillah hak kalian, kalian akan selamat. Jangan kalian tolak kentungan yang sedikit, karena kalian bisa terhalangi mendapatkan keuntungan yang besar.”

Adapun seseorang yang merasa tertipu karena penjual mendapatkan keuntungan dengan menaikkan harga di luar batas kewajaran, maka syariat kita membolehkan pembeli untuk menuntut haknya dengan mengambil kembali uang yang telah dibayarkan dan mengembalikan barang tersebut kepada penjual, inilah yang dinamakan dengan khiyarul gabn bisa dilihat pada pembahasan berbagai jenis khiyar. Wallahu ta’ala a’lam bish shawab.

Demikianlah beberapa penjelasan ringkas mengenai jual beli dan beberapa persyaratannya. Semoga bermanfaat bagi kami dan kaum muslimin.

Washshalatu was salamu ‘alaa nabiyyinal mushthafa. Wal hamdu lillahi rabbil ‘alamin.

***

Penulis: Muhammad Nur Ichwan Muslim
Artikel www.muslim.or.id
Print Friendly




Hukum Jual-Beli dengan Anak Kecil yang Belum Baligh
https://sujaja.wordpress.com/2012/09/05/hukum-jual-beli-dengan-anak-kecil-yang-belum-baligh/

Di halaman berbagai TK (Taman Kanak-kanak) dan SD (Sekolah Dasar), kita jumpai banyak pedagang yang menjajakan makanan ringan atau pun mainan kepada anak-anak. Padahal, anak-anak yang membelinya belum balig–alias belum berusia 15 tahun. Bahkan, banyak di antara anak-anak itu yang belum tamyiz (yaitu, mencapai usia tujuh tahun). Sahkah jual beli yang dilakukan oleh anak-anak, baik yang sudah tamyiz ataukah belum? Jika tidak sah, berarti uang yang didapatkan para pedagang tersebut adalah uang haram. Mengingat begitu mendesaknya permasalahan ini, mari kita cermati dengan baik tulisan berikut ini.

Sahkah jual beli yang dilakukan anak yang sudah tamyiz tetapi belum mukallaf?

Para pakar fikih berselisih pendapat mengenai sah-tidaknya transaksi jual beli yang dilakukan oleh anak kecil. Ada yang berpendapat, “Sah, asalkan seizin orang tuanya.” Ada yang mengatakan, “Tidak sah, baik dengan seizin orang tuanya atau pun tidak.” Ada juga yang memperbolehkan jika anak-anak berjual-beli barang yang nilainya remah, meski tanpa izin orang tuanya.

An-Nawawi Asy-Syafi’i, dalam Al-Majmu’, 9:185, menjelaskan pendapat-pendapat para ulama mengenai hal ini, “Pasal tentang pendapat para ulama mengenai transaksi jual beli yang dilakukan oleh anak yang sudah tamyiz (baca: tujuh tahun, pent.). Telah kami sampaikan bahwa dalam mazhab kami (baca: Mazhab Syafi’i), jual beli yang dilakukan oleh anak yang sudah tamyiz itu tidak sah, baik dengan seizin orang tuanya atau pun tidak. Ini juga pendapar Abu Tsaur.

Adapun pendapat Sufyan Ats-Tsauri, Abu Hanifah, Ahmad bin Hanbal, dan Ishaq bin Rahuyah adalah bahwa jual beli yang dilakukan oleh anak-anak yang sudah tamyiz itu sah, asalkan dengan seizin orang tuanya.

Selain pendapat tersebut, Abu Hanifah juga memiliki pendapat kedua. Dalam pendapatnya yang kedua, Abu Hanifah memperbolehkan jual beli yang dilakukan oleh anak yang sudah tamyiz, tanpa seizin orang tuanya, namun keabsahan transaksinya tergantung izin orang tuanya.

Ibnul Mundzir mengatakan bahwa Ahmad bin Hanbal dan Ishaq bin Rahuyah memperbolehkan transaksi jual beli yang dilakukan oleh anak yang sudah tamyiz, meski tanpa seizin orang tuanya, asalkan nilai barang yang dibeli itu remeh.”

Ibnu Qudamah Al-Hanbali, dalam Al-Mughni, 4:168 mengatakan, “Transaksi jual beli yang dilakukan oleh anak kecil yang sudah tamyiz itu sah jika seizin orang tuanya. Demikianlah salah satu pendapat Imam Ahmad, dan ini juga merupakan pendapat Abu Hanifah.

Pendapat Imam Ahmad yang kedua adalah bahwa jual beli yang dilakukan oleh anak kecil itu tidak sah sampai anak tersebut balig; ini juga merupakan pendapat Syafi’i. Alasannya, anak kecil yang sudah tamyiz itu belum mukallaf, sehingga statusnya sama dengan anak kecil yang belum tamyiz. Kita juga tidak mengetahui secara pasti masa seorang anak itu memiliki akal yang menyebabkan dia layak untuk melakukan transaksi jual beli, karena kondisi akal adalah sesuatu yang tidak jelas dan tahapan pertambahan akal itu juga tidak jelas. Oleh karena itu, tolak ukur yang dipakai oleh syariat adalah usia balig. Dengan demikian, segala ketentuan yang berlaku untuk orang yang berakal itu tidak berlaku sampai seorang anak berusia balig.

Alasan kami menilai sahnya transaksi jual beli yang dilakukan oleh anak yang sudah tamyiz adalah firman Allah,

وَابْتَلُوا الْيَتَامَى حَتَّى إِذَا بَلَغُوا النِّكَاحَ فَإِنْ آنَسْتُمْ مِنْهُمْ رُشْدًا فَادْفَعُوا إِلَيْهِمْ أَمْوَالَهُمْ

Yang artinya, ‘Dan ujilah anak yatim itu sampai mereka cukup umur untuk kawin. Kemudian, jika menurut pendapatmu, mereka telah cerdas (pandai memelihara harta), serahkanlah kepada mereka harta-harta mereka.‘ (Qs. An-Nisa`:6)

Makna ayat di atas adalah: ujilah anak-anak tersebut supaya kalian mengetahui kelayakan mereka dalam membelanjakan harta. Proses ujian hanya bisa dilakukan dengan memberikan–kepada mereka–wewenang untuk melakukan transaksi jual beli, supaya diketahui apakah anak tersebut bisa membeli barang dengan harga standard ataukah tidak.

Alasan yang lain, anak yang sudah tamyiz itu sudah memiliki akal namun tidak sesempurna akal orang dewasa, sehingga dia tidak diperbolehkan melakukan transaksi jual beli melainkan dengan izin orang tuanya, semisal budak. Oleh karenanya, tidak tepat jika menyamakan anak yang sudah tamyiz dengan anak yang belum tamyiz. Tidak ada manfaat di balik transaksi yang dilakukan oleh anak yang belum tamyiz karena dia belum memiliki pengetahuan mengenai seluk-beluk jual beli dan dia juga belum bisa mengetahui apakah harga suatu barang itu terlalu mahal ataukah tidak. Anak yang belum tamyiz tidak perlu diuji karena kondisi anak tersebut sudah jelas.

Syafi’i dan ulama yang sejalan dengan beliau dalam masalah ini mengatakan bahwa kondisi akal itu tidak bisa diketahui. Jawaban kami, kondisi akal itu bisa diketahui dengan melihat pengaruh akal dan kepandaian melakukan transaksi, sebagaimana hal ini juga berlaku untuk anak yang sudah balig.

Kepandaian melakukan transaksi adalah syarat penyerahan harta anak yatim kepada pemiliknya yang sudah balig dan juga menjadi syarat keabsahan transaksi yang dilakukan anak yatim tersebut. Ketentuan tersebut juga berlaku dalam kasus ini. Adapun transaksi yang dilakukan oleh anak yang sudah tamyiz, tanpa seizin orang tuanya, adalah transaksi yang tidak sah. Mungkin saja kita katakan sah, namun itu tergantung apakah pada akhirnya orang tua mengizinkan ataukah tidak, sebagaimana pendapat Abu Hanifah.

Dua syarat transaksi yang sah dilakukan oleh anak kecil

Adapun anak kecil yang belum tamyiz, transaksi jual beli yang dia lakukan itu tidak sah, meski dengan seizin orang tua, kecuali untuk barang-barang yang nilainya remeh. Diriwayatkan bahwa Abu Darda memiliki seekor burung kecil dari seorang anak kecil. Setelah dibeli, burung tersebut dilepas. Riwayat dari Abu Darda ini disebutkan oleh Ibnu Abi Musa.”

Walhasil, menurut pendapat yang paling kuat, anak kecil boleh dan sah melakukan transaksi dalam dua kondisi:
1. Transaksi jual beli barang yang nilainya murah. Transaksi ini sah meski anak tersebut belum balig. Contoh barang yang nilai murah adalah sepotong kue atau sebuah permen murahan.
2. Transaksi yang dilakukan dengan seizin orang tua.

Dalam Mathalib Ulin Nuha, sebuah buku fikih Mazhab Hanbali, 3:10 disebutkan, “Kecuali jual beli barang yang nilainya remeh, misalnya: satu potong kue, satu ikat sayuran, atau satu biji permen. Jika bukan barang yang nilainya remeh, transaksi yang dilakukan oleh anak yang sudah tamyiz itu sah, asalkan orang tuanya mengizinkannya, mengingat firman Allah di surat An-Nisa ayat ke-6.

Haram bagi orang tua untuk memberi izin bagi anak kecil untuk melakukan transaksi, jika karena rengekan atau tangisan si anak, bukan karena pertimbangan bahwa membeli barang tersebut adalah suatu hal yang bermanfaat bagi si anak.”

Contoh barang yang nilainya remeh di atas hanyalah sekadar contoh karena tolak ukur “barang yang nilainya remeh” adalah ‘urf (kesepakatan tidak tertulis yang ada di tengah-tengah masyarakat). Dengan demikian, segala benda yang menurut konsesus masyarakat itu nilainya remeh dan wajar dibeli anak kecil maka itulah barang yang nilainya remeh yang boleh dibeli oleh anak kecil.

Disarikan dari http://islamqa.com/ar/ref/97489

Artikel www.PengusahaMuslim.com

Sumber: http://pengusahamuslim.com/jualan-di-tk-atau-sd


Bolehkah Anak Kecil Melakukan Jual Beli?
http://rumaysho.com/muamalah/bolehkah-anak-kecil-melakukan-jual-beli-6028.html

Bolehkah anak kecil melakukan jual beli? Anak yang boleh melakukan jual beli hanyalah yang sudah mencapai tamyiz, itu pun masih perlu ada rincian.

Kita tahu bersama bahwa di antara syarat jual beli mesti dilakukan oleh orang yang diizinkan oleh syari’at untuk melakukan jual beli. Siapakah orang yang diizinkan?

Ada 5 orang yang harus memenuhi syarat ini yang diizinkan untuk melakukan jual beli:

1- Baligh (dewasa)

2- Berakal

3- Merdeka, bukan budak

4- Ar rusydu, yaitu bisa membelanjakan harta dengan baik[1]

5- Orang yang memiliki atau mendapatkan izin dari si pemilik

Salah satu syarat di atas disebutkan baligh. Apa berarti anak kecil tidak boleh melakukan jual beli?

Perlu diketahui bahwa anak kecil tidak lepas dari dua keadaan:

1- Belum tamyiz

Anak yang belum tamyiz jika melakukan akad jual beli, tidaklah sah.

Kapan usia tamyiz? Para ulama berkata bahwa usia tamyiz yaitu saat seorang anak sudah mengenal mana bahaya dan mana yang manfaat. Karena kata tamyiz berarti bisa membedakan mana yang baik dan buruk setelah mengenalnya.[2] Yang jadi standar seseorang dibebani syari’at (beban takflif) jika sudah mencapai baligh, patokannya bukanlah telah mencapai tamyiz. Seorang anak yang masih tamyiz (tetapi belum baligh) jika meninggalkan kewajiban atau melakukan suatu keharaman, tidaklah mendapatkan hukuman karena pena catatan amal terangkat dari dirinya.[3]

2- Anak yang sudah tamyiz

Ada beberapa rincian dalam hal ini:

a- Jika akad yang dilakukan adalah akan yang murni manfaat seperti menerima hibah, wakaf, dan wasiat, maka sah akad anak tersebut tanpa mesti izin pada wali atau orang tuanya. Begitu pula sah melakukan akad yang secara ‘urf sepele atau sedikit.

b- Jika akad yang dilakukan murni mengandung mudhorot (bahaya), maka tidak sah akad tersebut walaupun diizinkan oleh wali.

c- Jika masih samar akad tersebut, ada manfaat ataukah bahaya, maka harus dengan izin wali.[4]

Semoga sajian singkat ini bermanfaat. Insya Allah akan dilanjutkan dengan bahasan fikih muamalah lainnya.

Hanya Allah yang memberi hidayah dan taufik.


Referensi:

Al Mukhtashor fil Mu’amalat, Syaikh Prof. Dr. Kholid bin ‘Ali bin Muhammad Al Musyaiqih, terbitan Maktabah Ar Rusyd, cetakan tahun 1431 H.

Al Mawsu’ah Al Fiqhiyah, terbitan Kementrian Wakaf dan Urusan Islamiyyah Kuwait.

Diselesaikan 02: 13 PM, 21 Rabi’ul Awwal 1435 H di Warak, Girisekar, Panggang, GK

Oleh -akhukum fillah- Muhammad Abduh Tuasikal

Artikel Rumay

Sumber: dari google search atau bukan tulisan penulis ini hanya copy paste

Minggu, 19 April 2015

Hal-hal yang Dilakukan Ketika Datang dan Pulang dari Masjid


Sebidang tanah di bumi ini yang paling dicintai oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala adalah rumah-rumah-Nya (masjid) yang di dalamnya ditegakkan ibadah kepada-Nya dan Dia di Esakan ..

Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman :

فِي بُيُوتٍ أَذِنَ اللَّهُ أَنْ تُرْفَعَ وَيُذْكَرَ فِيهَا اسْمُهُ يُسَبِّحُ لَهُ فِيهَا بِالْغُدُوِّ وَالْآصَالِ

“Bertasbih kepada Allah di masjid-masjid yang telah diperintahkan untuk dimuliakan dan disebut nama-Nya di dalamnya, pada waktu pagi dan waktu petang ” .( An Nur : 36) .

Maksud ayat ini bahwa Dia Yang Maha Tinggi memerintahkan kepada hamba-hamba-Nya agar menjaga dan membersihkan masjid dari kotoran, permainan, perkataan dan perbuatan yang tidak pantas dilakukan di dalamnya. Sebagaimana yang dikatakan Ali bin Abi Tholhah dari Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhu dan para ulama ahli tafsir yang lainnya tentang ayat ini bahwa Allah melarang melakukan sesuatu yang sia-sia di dalamnya .

Kaum Muslimin semoga Allah memberi taufik kepada kita semua, bahwa masjid dibangun dengan tujuan digunakan sebagai tempat berdzikir kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala

, sholat, menyampaikan ilmu agama, mengadakan pembicaraan yang baik dan yang sejenisnya.

Oleh karena itu seyogyanya bagi setiap muslim untuk memuliakan rumah-rumah Allah dengan menjaga adab-adab ketika hendak memasukinya dan ketika di dalamnya, di antara adab hendak masuk masjid dan ketika berada di dalamnya sebagaimana dituntunkan didalam agama kita adalah :

1. Membersihkan mulutnya dari bau yang tidak enak ketika hendak mendatangi masjid .

Disebutkan di dalam Shahih Bukhari dan Muslim dari Jabir bin Abdillah, dari Nabi

Shalallahu ‘alahi wa sallam beliau bersabda:

مَنْ أَكَلَ الْبَصَلَ وَالثُّومَ وَالْكُرَّاثَ فَلَا يَقْرَبَنَّ مَسْجِدَنَا فَإِنَّ الْمَلَائِكَةَ تَتَأَذَّى مِمَّا يَتَأَذَّى مِنْهُ بَنُو آدَمَ

” Siapa yang makan bawang merah, bawang putih atau bawang bakung (jengkol, petai dan selainnya), maka sungguh janganlah dia mendekat masjid kami, karena malaikat terganggu dengan apa manusia terganggu dengannya”.

2. Membaca sholawat atas nabi dan berdoa ketika hendak masuk ketika telah sampai pada pintunya.

Disebutkan dalam Sunan Abu Dawud dan dishahihkan Al Imam Ibnu Hibban dari sahabat Abu Humaid atau Abu Usaid Al Anshory, berkata: Rasulullah Shalallahu ‘alahi wa sallam bersabda :

“Jika seseorang dari kalian masuk masjid, maka hendaklah dia membaca sholawat atas nabinya, kemudian hendaknya dia berkata :

اللَّهُمَّ افْتَحْ لِي أَبْوَابَ رَحْمَتِكَ

“Ya Allah ya Tuhan kami, bukalah pintu-pintu rahmat-Mu untukku ” .

Kemudian ketika keluar membaca :

اللَّهُمَّ إِنِّي أَسْأَلُكَ مِنْ فَضْلِكَ

“Ya Allah ya Tuhan kami , sesungguhnya aku meminta kepada-Mu dari keutamaan -Mu“.

Atau membaca doa-doa yang terdapat di dalam hadits-hadits shahih yang lainnya .

3. Ketika masuk mendahulukan kaki kanan, di karenakan bagian kanan itu untuk sesuatu yang mulia , sedangkan ketika keluar melangkahkan kaki kiri, dalam rangka memuliakan yang kanan.

Al Imam Bukhari dan Muslim telah mengeluarkan di dalam ” Shahih Keduanya ” , dari Aisyah rodhiyallahu anha, dia berkata :

 يُعْجِبُهُ التَّيَمُّنُ فِي تَنَعُّلِهِ وَتَرَجُّلِهِ وَطُهُورِهِ وَفِي شَأْنِهِ كُلِّهِ  كَانَ النَّبِيُّ

“Bahwasanya Nabi Shalallahu ‘alaihi wassalam suka mendahulukan bagian yang kanan ketika memakai sandal, bersisir, bersuci dan dalam semua urusannya (yang mulia) ” .

4. Menunaikan hak masjid yaitu melakukan sholat dua rakaat sebelum duduk (sholat tahiyatul masjid) kapanpun seseorang masuk dan walaupun sudah terlanjur duduk sebelum sholat.

Disebutkan di dalam Shahih Bukhari dan Muslim dari sahabat Abu Qatadah bin Rib’i Al-Anshory, dia berkata: Rasulullah Shalallahu ‘alahi wa sallam bersabda :

إِذَا دَخَلَ أَحَدُكُمْ الْمَسْجِدَ فَلَا يَجْلِسْ حَتَّى يُصَلِّيَ رَكْعَتَيْنِ

“Jika seseorang dari kalian masuk masjid maka janganlah dia duduk (di dalamnya) sehingga dia melakukan sholat dua rakaat “.

Al Imam Ibnu Hibban telah meriwayatkannya di dalam “Shahihnya” dari sahabat Abu Dzar bahwa dirinya telah masuk masjid (dan dia duduk sebelum sholat), maka Nabi Shalallahu ‘alahi wa sallam berkata kepadanya :’Apakah kamu telah melakukan sholat dua rakaat ?’, dia berkata : belum , maka beliau katakan :‘berdirilah kamu dan sholatlah dua rakaat ‘” .

5. Tidak mengumumkan barang yang hilang di dalamnya .

Al-Imam Ahmad, Muslim dan selain dari keduanya telah meriwayatkan hadits dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu.

مَنْ سَمِعَ رَجُلًا يَنْشُدُ ضَالَّةً فِي الْمَسْجِدِ فَلْيَقُلْ لَا رَدَّهَا اللَّهُ عَلَيْكَ فَإِنَّ الْمَسَاجِدَ لَمْ تُبْنَ لِهَذَا

“Barang Siapa yang mendengar seseorang sedang mencari barang yang hilang di dalam masjid , maka hendaklah dia berkata : Semoga Allah tidak mengembalikannya kepadamu, sesungguhnya masjid-masjid itu tidaklah dibangun untuk demikian ini ” .

6. Tidak melakukan jual beli di dalamnya .

Disebutkan di dalam hadits yang telah diriwayatkan Al Imam Tirmidzi, Nasai dan selain keduanya, juga dishahihkan oleh Al Imam Ibnu Khuzaimah dan Hakim dari sahabat Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, sesungguhnya Nabi Shalallahu ‘alahi wa sallam

bersabda :

إِذَا رَأَيْتُمْ مَنْ يَبِيعُ أَوْ يَبْتَاعُ فِي الْمَسْجِدِ فَقُولُوا لَا أَرْبَحَ اللَّهُ تِجَارَتَكَ …الحديث.

“Jika kalian melihat seseorang menjual atau membeli sesuatu di dalam masjid, maka katakanlah Semoga Allah tidak memberikan keuntungan pada perdaganganmu… ” .

Jual beli secara syar’i adalah tukar menukar barang dengan suka rela di atas sisi yang disyariatkan, maka jual beli itu ada empat macam:

1. Barang dijual (ditukar) dengan barang .

2. Barang dijual dengan mata uang .

3. Mata uang dijual dengan mata uang (tukar menukar uang) baik yang sejenis seperti rupiah dengan rupiah atau yang tidak sejenis seperti rupiah dengan dolar.

4. Manfaat dengan harta ( jual jasa) .

Segala sesuatu yang tergolong dalam makna jual beli secara syar’i dan dilakukan di dalam masjid maka dia telah melakukan pelanggaran di dalamnya sehingga berhak didoakan kerugian sebagaimana yang ditunjukkan di dalam hadits ini , dan sebagian ulama memakruhkan memberikan pelajaran untuk anak-anak (juga dewasa) di dalam masjid yang ditetapkan upah di dalamnya karena tergolong dalam jual beli .

7. Tidak melakukan pekerjaan yang manfaatnya kembali kepada pribadi seseorang, sedangkan jika manfaatnya kembali kepada keumuman agama kaum muslimin seperti berlatih menggunakan pedang, mempersiapkan alat-alat perang untuk berjihad dan yang lainnya yang tidak mengandung makna penghinaan bagi masjid, maka tidak mengapa .

Di dalam “Shahih Bukhari dan Muslim” dari Aisyah rodhiyallahu anha , dia berkata :

“Sungguh aku melihat Rasulullah Shalallahu ‘alahi wa sallam pada suatu hari di pintu kamarku, sedangkan kaum muslimin Habasyah sedang bermain-main tombak (berlatihmenggunakannya) di dalam masjid , sementara Rasulullah Shalallahu ‘alahi wa sallam menutupi aku dengan pakaiannya , maka aku melihat permainan mereka”

Di dalam salah satu lafadznya Umar masuk lalu merendahkan badannya untuk mengambil kerikil, maka kerikil itu dilemparkannya kepada mereka, kemudian beliau Shalallahu ‘alahi wa sallam berkata : “Biarkan wahai Umar ” .

8. Tidak mengeraskan suara ketika berbicara

Di dalam ” Shahih Bukhari ” dari sahabat Sa’ib bin Yazid radhiyallahu ‘anhu

, dia berkata : Aku pernah berdiri di dalam masjid , maka ada seseorang yang telah melempar kerikil kepadaku, lalu aku perhatikan orangnya ternyata dia adalah Umar bin Khathab, maka dia berkata: “datangilah dua orang itu kemudian bawalah mereka kepadaku”, lalu aku mendatanginya dengan dua orang itu , dan dia berkata: “Siapa kalian ini atau dari mana kalian berdua ini ?”, maka keduanya berkata :dari Thaif, lalu Dia (Umar) berkata : “Kalau kalian berdua dari penduduk negeri (Madinah) ini tentu aku cambuk kalian, karena kalian telah mengeraskan suara di masjid Rasulullah Shalallahu ‘alahi wa sallam” .

Sebagian ulama membolehkan mengeraskan suara dalam pembicaraan ilmu (agama) dan selainnya yang dibutuhkan kaum muslimin karena ia adalah tempat berkumpulnya mereka yang terkadang harus melakukannya .

9. Tidak membaca syair-syair yang mengandung makna syirik dan mungkar, sedangkan jika mengandung makna yang benar seperti makna tauhid dan ketaatan tidaklah terlarang selama tidak menjadikan orang lain yang ada di masjid tersibukkan dengannya dari ibadahnya.

Terdapat di dalam “Shahih Bukhari dan Muslim”, dari sahabat Abu Hurairah bahwasanya Umar berjalan melewati Hasan bin Tsabit sedang mendendangkan syair-syair di dalam masjid , maka Umar mengarahkan perhatian kepadanya dengan tidak suka , maka Hasan berkata :“Sungguh aku pernah mendendangkan syair (di dalam masjid) dan di dalamnya ada seseorang yang labih baik dari engkau (yaitu Rasulullah Shalallahu ‘alahi wa sallam)”

10. Tidak duduk melingkar di dalamnya sebelum ditegakkannya sholat jumat walaupun untuk mempelajari ilmu (agama), disebabkan akan memutus shaf-shaf kaum muslimin dan disamping itu mereka diperintahkan untuk berkumpul lebih awal pada hari jum’at dan merapatkan shaf yang di depan dan seterusnya .

Terdapat di dalam hadits yang diriwayatkan Al Imam Ibnu Khuzaimah di dalam “Shahihnya” , dan Tirmidzi di dalam “Sunannya” dan dia menghasankannya dari Amer bin Syu’aib dari bapaknya dari kakeknya, dari Rasulullah Shalallahu ‘alahi wa sallam :

أَنَّهُ نَهي أَنْ يَتَحَلَّقَ النَّاسُ يَوْمَ الْجُمُعَةِ قَبْلَ الصَّلَاةِ

“…. Sesungguhnya beliau melarang manusia duduk melingkar (di dalam masjid) pada hari jum’at sebelum sholat (jum’at) “ .

11. Tidur di dalam masjid dibolehkan baik laki-laki maupun perempuan , terlebih lagi bagi para musafir dan orang yang tidak memiliki rumah atau karena ada hajat .

Terdapat di dalam “Shahih Bukhari” dan selainnya bahwa Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhu tidur di masjid Nabi Shalallahu ‘alahi wa sallam di masa beliau ketika dirinya masih muda sebelum berkeluarga .

Al Imam Bukhari menyebutkan hadits dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu

, dia berkata : Sungguh aku melihat tujuh puluh ahli suffah – yaitu para sahabat yang fakir – (tidur di masjid Nabi), tidak ada dari mereka yang memiliki rida (pakaian bagian atas badan) , sebaliknya di antara mereka ada yang memiliki kain penutup badan saja , atau satu helai pakaian saja, kain itu mereka ikatkan pada leher-leher mereka, maka di antara pakaian itu ada yang naik sampai pertengahan kedua betisnya, dan di antaranya ada yang naik sampai kedua mata kakinya , lalu dia rapatkan dengan tangannya karena tidak suka auratnya terbuka .

Wahai saudaraku muslimin hiasilah diri engkau dengan adab dan akhlak yang mulia di manapun berada terlebih lagi ketika di dalam masjid, pakailah masjid itu hanya sebagai tempat dzikir (beribadah) kepada Allah, janganlah dijadikan sebagai tempat bermain, berdagang, tempat duduk-duduk, dan sebagai jalan tanpa ada sebab, janganlah engkau berikan bagian (ibadah) itu untuk selain Allah Subhanahu wa Ta’ala di dalamnya .

Dia Yang Maha Suci berfirman :

وَأَنَّ الْمَسَاجِدَ لِلَّهِ فَلَا تَدْعُوا مَعَ اللَّهِ أَحَدًا

“Dan sesungguhnya masjid-masjid itu adalah kepunyaan Allah. Maka janganlah kamu menyembah seseorangpun di dalamnya di samping (menyembah) Allah ” . (QS Al-Jin :18).

Seseorang yang menegakkan perintah-perintah dan menjauhi larangan-larangan Allah dan Rasul-Nya niscaya dia meraih keberuntungan di dunia dan di akhirat kelak .

وَمَنْ يُطِعِ اللَّهَ وَرَسُولَهُ فَقَدْ فَازَ فَوْزًا عَظِيمًا

“Dan barangsiapa menta`ati Allah dan Rasul-Nya, maka sesungguhnya ia telah mendapat kemenangan yang besar“.(QS Al-Ahzab:71).

إِنَّ الَّذِينَ ءَامَنُوا وَعَمِلُوا الصَّالِحَاتِ أُولَئِكَ هُمْ خَيْرُ الْبَرِيَّةِ(7)جَزَاؤُهُمْ عِنْدَ رَبِّهِمْ جَنَّاتُ عَدْنٍ تَجْرِي مِنْ تَحْتِهَا الْأَنْهَارُ خَالِدِينَ فِيهَا أَبَدًا رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمْ وَرَضُوا عَنْهُ ذَلِكَ لِمَنْ خَشِي رَبَّهُ(8َ

“Sesungguhnya orang-orang yang beriman dan mengerjakan amal saleh mereka itu adalah sebaik-baik makhluk. Balasan mereka di sisi Tuhan mereka ialah surga `Adn yang mengalir di bawahnya sungai-sungai; mereka kekal di dalamnya selama-lamanya“.(QS Al Bayyinah: 7-8).

Wallahu a’lam Bish-Shawab…

Maraji :

1. Tafsir Al-Imam Qurtubi.

2. Tafsir Al-Imam Ibnu Katsir.

3.Shahih Bukhari dengan syarah Fathul Bari, Al-Hafidz Ibnu Hajar.

4. Shahih Muslim dengan syarah Al-Imam Nawawi.

5.Sunan Tirmidzi dengan syarah Tuhwatul Ahwadzi, Al Mubarokfury Abul ‘Ala.

6. Sunan Nasa’i dengan Hasyiyah As-Sindi.

7. Sunan Abu Dawud dengan syarah Aunul Ma’bud, Muhamad Syamsul Hak Al-Abadi.

8. Shahih Al-Imam Ibnu Huzaimah.

9. Al-Mustadrok Al-Imam Hakim.

10. Subulus Salam Syarah Bulughul Marom, Al-Imam Son’ani .

11.At-Tuhfatul Kirom Ta’lik Bulughul Marom , Sofiyurrohman Al Mubarokfuri .

12. Syarah Kitab Al Buyu’ , Syaikh Abdurrohman Al Mar’i Al -Adani Al- Yamani.

Sumber : darusalaf.or.id offline dikutip dari Buletin Da’wah Al-Hikmah, Semarang Dikirim via email oleh Al-Akh Abu Zubair Eko, Penulis: Al-Ustadz Abu Ubaidillah Muhaimin bin Subaidi, Judul: Memuliakan rumah-rumah Allah

APAKAH ORANG KAFIR NAJIS?



IBNU HAZM dan orang-orang dari kalangan ahlu dhahir berpegang dengan apa yang dipahami dari hadits Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam:
"Sesungguhnya orang Islam itu tidak najis." (HR. Bukhari no. 283 dan Muslim no. 371)

Mereka berdalil dengan hadits tersebut untuk menyatakan orang kafir itu najis tubuhnya dan mereka perkuat pendapat ini dengan firman Allah Subhanahu wa Ta'ala dalam surat At Taubah ayat 28:
"Hanyalah orang-orang musyrik itu najis."
Namun jumhur ulama membantah pendapat ini dengan menyatakan bahwa yang dimaksud oleh hadits Nabi shallallahu 'alaihi wasallam adalah seorang muslim itu suci anggota tubuhnya karena ia terbiasa menjauhkan dirinya dari najis. Sedang yang dimaksud dengan ayat di atas adalah orang musyrik itu najis dalam hal keyakinannya dan dalam kekotorannya.

Juga dengan dalil bahwasanya Allah Subhanahu wa Ta'ala dalam Al Qur'an membolehkan kaum muslimin menikahi wanita ahlul kitab sementara seorang suami yang menyetubuhi istrinya tentunya tidak bisa lepas dari bersentuhan dengan keringat istrinya, bersamaan dengan itu tidak diwajibkan atas suami untuk bersuci karena bersentuhan dengan istrinya, namun mandinya wajib karena jima'. Juga Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam pernah berwudhu dari tempat air minum wanita musyrikah dan diikatnya Tsumamah bin Atsal di masjid ketika masih musyrik, dan lain sebagainya. (Fathul Bari 1/487, Nailul Authar ../45, Sailul Jaraar 1/38,39, Asy Syarhul Mumti' 1/383)

Dan pendapat jumhur inilah yang rajih. Wallahu Ta'ala a'lam.
Sumber: Majalah Syari'ah, No. 02/I/Rabi'ul Awwal/1424 H/Mei 2003, hal. 30
http://telagasunnah.blogspot.com/2009/11/apakah-orang-kafir-najis.html


APAKAH ORANG KAFIR ITU NAJIS?
Oleh : Abu Akmal Mubarok

Beberapa waktu lalu ada yang bertanya mengenai apa hukumnya jika ada teman laki-laki non-muslim memakai pakaian temannya yang muslim?

Pertanyaan ini pasti terkait dengan ayat yang menyebutkan bahwa orang kafir itu najis Memang ada orang yang berpendapat bahwa orang kafir itu najis berdasarkan ayat berikut ini :

“Hai orang-orang yang beriman, Sesungguhnya orang-orang yang musyrik itu najis” (Q.S. At-Taubah [9] : 28)

Sebagian orang memahami ayat ini secara harfiah yaitu najis fisik. Sementara yang lain memahami ini adalah najis majaz (kiasan). Sebagian lainnya bersikeras bahwa ini adalah najis fisik, karena  ayat ini diikuti dengan perkataan “maka janganlah mereka mendekati Masjidil Haram setelah tahun ini”. Maka ketidak bolehan memasuki Masjidil Haram menunjukkan najis fisik sehingga orang kafir tidak boleh memasuki masjid secara umum karena orang kafir itu tidak kenal mandi junub sehingga tubuhnya selalu dalam kondisi berhadats besar.

Sebagian orang memahami secara tekstual sesuai zhahir dalil bahwa orang musyrik itu najis, sehingga mereka melarang orang musyrik memasuki masjid manapun secara umum. Lalu jika memang orang kafir itu najis,  apakah jika kita bergesekan dan bersentuhan atau bersalaman dengan orang kafir musyrik harus dicuci? Apakah jika kedatangan tamu orang musyrik, duduk di sofa, melangkah di lantai kita harus dicuci? Sebagian kelompok sempalan Islam yang ekstrim atau beraliran neo-zhahiriyah memang melakukan hal itu. Sehingga jika ada orang diluar kelompoknya yang dianggap kafir dan najis, maka bekas tempat duduknya harus dipel.

Pendapat yang lebih kuat adalah bahwa perkataan najis di situ adalah secara maknawi, atau kiasan, dimana maksudnya adalah jiwa orang musyrik itu najis karena kotor. Yaitu dikotori oleh keyakinan yang salah perihal Allah.

Ibnu Katsir ketika menafsirkan ayat ini mengatakan bahwa jumhur ulama berpendapat bahwa tubuh orang musyrik dan kafir itu tidak najis karena Allah telah menghalalkan sembelihan dan menikahi ahli kitab. Jika tangan ahli kitab najis niscaya tidak halal memakan sembelihan ahli kitab karena tidak mungkin menyembelih tanpa menyentuhnya (Tafsir Ibnu Katsir Jilid 10 hal 191)

Juga dengan dalil bahwasanya Allah dalam Al-Qur’an membolehkan kaum muslimin menikahi wanita ahlul kitab, sementara seorang suami yang menyetubuhi istrinya tentunya tidak bisa lepas dari bersentuhan dengan keringat istrinya. Bersamaan dengan itu tidak diwajibkan atas si suami untuk bersuci karena bersentuhan dengan istrinya, namun mandinya wajib karena jima’. Juga Rasulullah r pernah berwudhu dari tempat air minum wanita musyrikah dan diikatnya Tsumamah bin Atsal di masjid ketika masih musyrik, dan lain sebagainya. (Fathul Bari 1/487, Nailul Authar 1/45, Sailul Jarar 1/38,39, Asy-Syarhul Mumti‘ 1/383)

Adapun dilarangnya memasuki masjidil haram, karena Rasulullah s.a.w. diperintahkan Allah agar wilayah masjidil haram menjadi wilayah tanah suci yang terlarang dimasuki orang kafir. Dan dilarangnya ini karena kekafirannya bukan karena najisnya. Itupun masih dikecualikan boleh bagi orang kafir dzimmi yaitu yang menjadi warga dari negara Islam atau dalam perlindungan orang Islam

Dalam sebuah hadits dikatakan :

Telah menceritakan kepada kami Hasan telah menceriakan kepada kami Syarik dari Al-Asy’asy (yaitu Ibnu Siwar) dari Al Hasan dari Jabir yang mengatakan bahwa Rasulullah s.a.w. telah bersabda : “tidak boleh memasuki masjid kita ini seorang musyrik pun kecuali kafir dzimmi dan pelayan pelayan atau budak budak mereka” (H.R. Ahmad) Hadits ini diriwayatkan sendirian oleh Imam Ahmad, secara marfu’. Sebagian mengatakan hadits ini mauquf (terputus sanadnya pada sahabat atau tabi’in) sehingga hadits ini dianggap sebagai perkataan (qaul atau atsar) tabi’in saja.

Maka berdasarkan atsar di atas jika orang kafir dzimmi dan pelayannya (yang juga kafir) boleh memasuki masjid, hal ini menunjukkan bahwa bukan fisiknya yang najis melainkan hatinya yang kotor dan tidak suci karena tidak percaya pada Allah

Demikian pula dalam hadits yang lain Rasulullah s.a.w. menerima utusan kaum Nasrani Najran di dalam masjid nya Rasulullah s.a.w. bahkan membolehkan mereka beribadah sementara di situ.

“Bahwasanya utusan suku Tsaqiif datang menemui Nabi s.a.w., maka Nabipun memasukan mereka ke dalam masjid agar hati mereka lebih lembut” (H.R. Ibnu Khuzaimah 2/285 No 1328, dan diriwayatkan juga oleh Imam Ahmad dalam Musnadnya 4/218, Al-Baihaqi dalam As-Sunan Al-Kubro No 4131 dan At-Thabrani dalam Al-Mu’jam Al-Kabiir No 8372)

Nabi s.a.w.memasukan sebagian orang musyrik di Masjid, kalau seandainya tubuh orang musyrik najis tentunya Nabi tidak akan membiarkan mereka menajisi mesjid (lihat Al-Mabshuuth 1/47, Badaai’ As-Shanaai’ 1/64).

“Rasulullah s.a.w. mengutus pasukan berkuda ke arah Najd, maka pasukan tersebut membawa seseorang dari bani Hanifah, orang tersebut bernama Tsumamah bin Utsaal, maka mereka pun mengikatnya di salah satu tiang masjid” (H.R. Bukhari No 457).

Dalam riwayat yang lain Tsumamah diikat di tiang mesjid selama tiga hari, dan pada hari ketiga maka iapun masuk Islam (Lihat H.R. Bukhari No 4114)

Jika orang kafir itu najis niscaya Rasulullah s.a.w. tidak akan mengikat orang kafir itu di tiang masjid.

Imam An-Nawawi berkata, “Hadits ini menunjukan bolehnya mengikat tawanan dan menahannya, serta bolehnya memasukkan orang kafir dalam masjid. Dan Madzhab Imam As-Syafi’i adalah bolehnya memasukan orang kafir dalam masjid dengan ijin seorang muslim, sama saja apakah orang kafir tersebut dari kalangan Ahlul Kitab atau selain mereka” (Al-Minhaaj syarh Shahih Muslim 12/87, lihat perkataan Imam As-Syafi’i dalam Al-Umm 1/54)

Sebagian kaum zhahiriyah ngotot beranggapan bahwa makna ayat tsb adalah najis hakiki yaitu najis fisik dengan berpegang pada hadits berikut :

Asy’as dari Hasan dari Jabir yang mengatakan bahwa Rasulullah s.a.w. bersabda : “Barang siapa berjabat tangan dengan mereka (orang musyrik) hendaklah berwudlu”

Hadits ini tidak jelas sanadnya dan maudhu (palsu). Bahkan hadits ini disangkal oleh hadits lain yang lebih shahih :

Telah mengabarkan kepada kami Ja’far bin ‘Aun telah menceritakan kepada kami Sufyan dari Hammad ia berkata: “Aku pernah bertanya kepada Ibrahim tentang berjabat tangan dengan seorang (yang beragama) yahudi, nashrani, majusi dan wanita yang haid, maka ia berpendapat tidak harus berwudhu (setelah berjabat tangan) “. (H.R. Darimi No. 1046) Hushain Salim Assad Daroni mengatakan hadits ini sanadnya shahih.

Hadits di atas menguatkan pendapat yang mengatakan bahwa orang ahlul kitab dan musyrik tidaklah najis.

Jadi kesimpulannya : orang non muslim memakai kaus orang muslim tidak mengapa tidak najis. Adapun mencuci karena bekas dipakai orang lain (baik muslim maupun non muslim) karena bau keringat itu silakan dicuci. Wallahua’lam

https://seteteshidayah.wordpress.com/2013/06/18/apakah-orang-kafir-itu-najis/


Bernahkah Badan Orang Musyrik Itu Najis?

Pertanyaan : Ustadz , mohon dijelaskan, Tatkala Abu Sufyan mendatangi putrinya Ummu Habibah di Madinah dan hendak duduk di atas tikar Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam maka Ummu Habibah pun segera menggulung tikar tersebut dan menimpali, “Ini adalah tikarnya Rasulullah, dan engkau adalah orang musyrik yang najis, aku tidak mau engkau duduk di atas tikar milik Rasulullah"

Apakah najis tersebut dalam aqidah atau dalam dzatnya?

Sebagian kaum muslimin di negri kita mengartikan dzatnya , sehingga najis untuk bersalaman atau bersentuhan dengan orang kafir musryik.

Jawab : Allah telah berfirman

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنَّمَا الْمُشْرِكُونَ نَجَسٌ

Hai orang-orang yang beriman, Sesungguhnya orang-orang yang musyrik itu najis (QS At-Taubah : 28)

Ada dua pendapat ulama tentang ayat ini


Pendapat pertama : Tubuh dan jasad kaum musyrikin (demikian juga diqiaskan kepada seluruh orang kafir yang lain dari agama apapun) adalah najis. Mereka berargumentasi dengan dhohirnya ayat di atas.

Pendapat kedua : Yang dimaksud dengan ayat di atas bahwasanya kaum musyrikin najis keyakinannya. Jadi najis di sini adalah najis maknawi (abstrak) bukan secara hisii (konkrit). Oleh karenanya Allah menyatakan dalam firmanNya :


يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالأنْصَابُ وَالأزْلامُ رِجْسٌ مِنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ

Hai orang-orang yang beriman, Sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah rijs (najis),  termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan. (QS Al-Maaidah : 90)


Allah menyatakan bahwa perjudian, berhala, dan mengundi nasib adalah najis, maksudnya adalah najis maknawi bukan dzatnya yang najis. Maka demikian pula dengan najisnya kaum musyrikin yaitu najis maknawi, najis aqidahnya dan bukan najis dzatnya.

Dalil-dalil yang mendukung pendapat ini adalah :

Pertama : Allah menghalalkan sembelihan ahlul kitab, dan juga menghalalkan untuk menikahi wanita ahlul kitab.

الْيَوْمَ أُحِلَّ لَكُمُ الطَّيِّبَاتُ وَطَعَامُ الَّذِينَ أُوتُوا الْكِتَابَ حِلٌّ لَكُمْ وَطَعَامُكُمْ حِلٌّ لَهُمْ وَالْمُحْصَنَاتُ مِنَ الْمُؤْمِنَاتِ وَالْمُحْصَنَاتُ مِنَ الَّذِينَ أُوتُوا الْكِتَابَ مِنْ قَبْلِكُمْ إِذَا آتَيْتُمُوهُنَّ أُجُورَهُنَّ مُحْصِنِينَ غَيْرَ مُسَافِحِينَ وَلا مُتَّخِذِي أَخْدَانٍ

Pada hari ini Dihalalkan bagimu yang baik-baik. makanan (sembelihan) orang-orang yang diberi Al kitab itu halal bagimu, dan makanan kamu halal (pula) bagi mereka. (dan Dihalalkan mangawini) wanita yang menjaga kehormatan di antara wanita-wanita yang beriman dan wanita-wanita yang menjaga kehormatan di antara orang-orang yang diberi Al kitab sebelum kamu, bila kamu telah membayar mas kawin mereka dengan maksud menikahinya, tidak dengan maksud berzina dan tidak (pula) menjadikannya gundik-gundik. (Al-Maidah : 5)


Tentunya jika tubuh mereka najis maka tidak mungkin diperbolehkan hasil sembelihan mereka yang tentu saja tersentuh dengan tangan-tangan mereka, apalagi dihalalkan untuk bersetubuh dengan mereka?

Kedua : Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam memasukan sebagian orang musyrik di Masjid, kalau seandainya tubuh orang musyrik najis tentunya Nabi tidak akan membiarkan mereka menajisi mesjid (lihat Al-Mabshuuth 1/47, Badaai' As-Shnaai' 1/64). Dalil-dalil yang menunjukan akan hal ini diantaranya :

Imam Al-Bukhari memberi judul sebuah bab dalam kitab shahihnya dengan judul بَاب دُخُولِ الْمُشْرِكِ الْمَسْجِدَ "Bab Masuknya seroang musyrik dalam masjid", lalu beliau membawakan sebuah hadits dari Abu Hurairoh radhiallahu 'anhu, beliau berkata :

بَعَثَ رسول اللَّهِ صلى الله عليه وسلم خَيْلًا قِبَلَ نَجْدٍ فَجَاءَتْ بِرَجُلٍ من بَنِي حَنِيفَةَ يُقَالُ له ثُمَامَةُ بن أُثَالٍ فَرَبَطُوهُ بِسَارِيَةٍ من سَوَارِي الْمَسْجِدِ

"Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam mengutus pasukan berkuda ke arah Najd, maka pasukan tersebut membawa seseorang dari bani Hanifah, orang tersebut bernama Tsumamah bin Utsaal, maka mereka pun mengikatnya di salah satu tiang masjid" (Shahih Al-Bukhari no 457).

Dalam riwayat yang lain Tsumamah diikat di tiang mesjid selama tiga hari, dan pada hari ketiga maka iapun masuk Islam (Lihat Shahih Al-Bukhari no 4114)

Imam An-Nawawi berkata, "Hadits ini menunjukan bolehnya mengikat tawanan dan menahannya, serta bolehnya memasukkan orang kafir dalam masjid. Dan Madzhab Imam As-Syafi'i adalah bolehnya memasukan orang kafir dalam mesjid dengan idzin seorang muslim, sama saja apakah orang kafir tersebut dari kalangan Ahlul Kitab atau selain mereka" (Al-Minhaaj syarh Shahih Muslim 12/87, lihat perkataan Imam As-Syafi'i dalam Al-Umm 1/54)

Demikian juga Imam Ibnu Khuzaimah dalam shahihnya memberi judul sebuah bab dengan judul :

بَابُ الرُّخْصَةِ فِي إِنْزَالِ الْمُشْرِكِيْنَ الْمَسْجِدَ غَيْرَ الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ إِذَا كَانَ ذَلِكَ أَرْجَا لإسْلاَمِهِمْ وَأَرَقَّ لِقُلُوْبِهِمْ إِذَا سَمِعُوا الْقُرْآنَ وَالذِّكْرَ

"Bab rukhsohnya memasukan kaum musyrikin ke dalam masjid selain al-masjid al-haroom jika dengan hal itu diharapkan mereka lebih mudah masuk islam dan lebih melembutkan hati mereka tatkala mereka mendengar Al-Qur'an dan dzikir (mau'idzoh)"

Lalu beliau membawakan sebuah hadits yang diriwayatkan oleh sahabat Utsmaan bin Abil 'Aash

اَنَّ وَفْدَ ثَقِيفٍ قَدِمُوا على رسول اللَّهِ صلى الله عليه وسلم فَأَنْزَلَهُمُ الْمَسْجِدَ لِيَكُونَ أَرَقَّ لِقُلُوبِهِمْ

"Bahwasanya utusan suku Tsaqiif datang menemui Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, maka Nabipun memasukan mereka ke dalam mesjid agar hati mereka lebih lembut" (Shahih Ibnu Khuzaimah 2/285 no 1328, dan diriwayatkan juga oleh Imam Ahmad dalam Musnadnya 4/218, Al-Baihaqi dalam As-Sunan Al-Kubro no 4131 dan At-Thobroni dalam Al-Mu'jam Al-Kabiir no 8372)

Ketiga : Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam menggunakan bejana orang musyrik. Dalam sebuah hadits yang panjang disebutkan …

فَاشْتَكَى إليه الناس من الْعَطَشِ فَنَزَلَ فَدَعَا فُلَانًا ...عَلِيًّا فقال اذْهَبَا فَابْتَغِيَا الْمَاءَ فَانْطَلَقَا فَتَلَقَّيَا امْرَأَةً بين مَزَادَتَيْنِ أو سَطِيحَتَيْنِ من مَاءٍ على بَعِيرٍ لها فَقَالَا لها أَيْنَ الْمَاءُ قالت عَهْدِي بِالْمَاءِ أَمْسِ هذه السَّاعَةَ وَنَفَرُنَا خلوف قالا لها انْطَلِقِي إِذًا قالت إلى أَيْنَ قالا إلى رسول اللَّهِ صلى الله عليه وسلم قالت الذي يُقَالُ له الصَّابِئُ قالا هو الذي تَعْنِينَ فَانْطَلِقِي فَجَاءَا بها إلى النبي صلى الله عليه وسلم وَحَدَّثَاهُ الحديث قال فَاسْتَنْزَلُوهَا عن بَعِيرِهَا وَدَعَا النبي صلى الله عليه وسلم بِإِنَاءٍ فَفَرَّغَ فيه من أَفْوَاهِ الْمَزَادَتَيْنِ أو سَطِيحَتَيْنِ وَأَوْكَأَ أَفْوَاهَهُمَا وَأَطْلَقَ الْعَزَالِيَ وَنُودِيَ في الناس اسْقُوا وَاسْتَقُوا فَسَقَى من شَاءَ وَاسْتَقَى من شَاءَ وكان آخِرُ ذَاكَ أَنْ أَعْطَى الذي أَصَابَتْهُ الْجَنَابَةُ إِنَاءً من مَاءٍ قال اذْهَبْ فَأَفْرِغْهُ عَلَيْكَ وَهِيَ قَائِمَةٌ تَنْظُرُ إلى ما يُفْعَلُ بِمَائِهَا وأيم اللَّهِ لقد أُقْلِعَ عنها وَإِنَّهُ لَيُخَيَّلُ إِلَيْنَا أنها أَشَدُّ مِلْأَةً منها حين ابْتَدَأَ فيها فقال النبي صلى الله عليه وسلم اجْمَعُوا لها فَجَمَعُوا لها من بَيْنِ عَجْوَةٍ وَدَقِيقَةٍ وَسَوِيقَةٍ حتى جَمَعُوا لها طَعَامًا فَجَعَلُوهَا في ثَوْبٍ وَحَمَلُوهَا على بَعِيرِهَا وَوَضَعُوا الثَّوْبَ بين يَدَيْهَا قال لها تَعْلَمِينَ ما رَزِئْنَا من مَائِكِ شيئا وَلَكِنَّ اللَّهَ هو الذي أَسْقَانَا فَأَتَتْ أَهْلَهَا وقد احْتَبَسَتْ عَنْهُمْ قالوا ما حَبَسَكِ يا فُلَانَةُ قالت الْعَجَبُ لَقِيَنِي رَجُلَانِ فَذَهَبَا بِي إلى هذا الذي يُقَالُ له الصَّابِئُ فَفَعَلَ كَذَا وَكَذَا فَوَاللَّهِ إنه لَأَسْحَرُ الناس من بَيْنِ هذه وَهَذِهِ وَقَالَتْ بِإِصْبَعَيْهَا الْوُسْطَى وَالسَّبَّابَةِ فَرَفَعَتْهُمَا إلى السَّمَاءِ تَعْنِي السَّمَاءَ وَالْأَرْضَ أو إنه لَرَسُولُ اللَّهِ حَقًّا

"Orang-orang mengeluhkan kepada Nabi tentang rasa haus yang mereka rasakan, maka Nabi pun memanggil Ali bin Abi Tholib dan seorang sahabat yang lain lalu Nabi memerintahkan mereka berdua untuk mencari air. Maka berjalanlah mereka berdua, lalu mereka bertemu dengan seorang wanita yang berada di antara dua tempat air -yang terbuat dari kulit- di atas onta wanita tersebut. Maka mereka berdua pun berkata kepadanya : "Dari mana airnya?", maka wanita tersebut berkata, "Terakhir saya melihat air yaitu kemarin pada saat seperti sekarang ini, dan para lelaki telah pergi meninggalkan kami" (dalam riwayat lain : Mereka berdua berkata, "Mana airnya?", wanita itu berkata, "Tidak ada air untuk kalian". Maka mereka berdua berkata, "Berapa jauh jarak antara tempat keluarga kalian dari tempat air?", wanita itu berkata, "Jarak perjalanan sehari semalam"). Mereka berdua berkata, "Berjalanlah!", sang wanita berkata, "Kemana?", mereka berdua berkata, "Ke Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam". Wanita itu berkata, "Apakah dia adalah orang yang disebut sebagai soobi' (orang yang keluar dari adat nenek moyangnya)?". Mereka berdua berkat, "Dialah yang engkau maksudkan".

Merekapun membawa wanita itu kepada Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam lalu mereka mengabarkan kepada Nabi apa yang terjadi. Lalu mereka meminta sang wanita untuk turun dari ontanya, lalu Nabi sallallahu a'laihi wa sallam meminta sebuah bejana kecil, lalu beliau menumpahkan air dari bejana tersebut ke mulut dua tempat air milik sang wanita tersebut (Dalam riwayat lain : Nabi mengambil air dari dua tempat air tersebut lalu beliau berkumur-kumur, lalu menumpahkan kembali kumuran beliau ke kedua tempat air tersebut). Lalu beliau menutup dengan kencang mulut dua tempat air tersebut dan membuka sumbat yang terdapat di bawah dua tempat air yang terbuat dari kulit tersebut sehingga mengalirlah air dari dua tempat air tersebut. Lalu diserukan kepada para sahabat "Minumlah…!! Dan ambillah air..!!" Maka datanglah orang-orang minum dan mengambil air dari dua tempat air tersebut. Orang yang terakhir diberi air adalah seorang yang junub. Nabi memberikan satu bejana air dari dua tempat air tersebut dan berkata kepadanya "Guyurkanlah air ini pada dirimu". Semua kejadian ini disaksikan oleh sang wanita yang sedang berdiri memperhatikan apa yang terjadi dari air miliknya. Demi Allah air tersebut telah tertahan dari sang wanita (sehingga terus mengalir-pen), akan tetapi menyangka bahwasanya air yang tersisa di kedua tempat air tersebut lebih banyak dan lebih penuh daripada sebelumnya. Lalu Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam berkata, "Kumpulkan (makanan) untuk wanita ini!". Maka para sahabat pun mengumpulkan makanan untuknya seperti korma 'ajwah, tepung, dan sawiq (makanan dari gandum). Hingga akhirnya mereka mengumpulkan makanan dan diletakkan di atas kain lalu dinaikan ke onta wanita tersebut di hadapan wanita tersebut. Nabipun berkata kepadanya, "Tahukah engkau bahwasanya kami tidak mengurangi airmu sedikitpun?, akan tetapi Allah-lah yang telah memberi air bagi kami". Lalu wanita tersebut pulang ke keluarganya dalam keadaan terlambat, maka mereka pun berkata kepadanya, "Apa yang membuatmu datang terlambat?", Wanita itu berkata, "Suatu keajaiban, aku bertemu dengan dua orang lelaki, lalu mereka membawaku kepada orang yang disebut sebagai soobi' lalu orang itupun melakukan begini dan begitu…, demi Allah orang itu adalah orang yang paling pandai menyihir di antara ini dan itu". Sang wanita memberi isyarat dengan dua jarinya yaitu jari telunjuk dan jari tengah, lalu ia mengangkat kedua jarinya tersebut ke arah langit dan berkata, "Dia adalah sungguh-sungguh utusan Allah" (HR Al-Bukhari no  337)

Pada hadits di atas jelas bahwasanya Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam menggunakan bejana (tempat) air milik wanita musyrik, yang kemudian wanita inipun akhirnya mengakui kerasulan Nabi.

Kesimpulan :

-         Dari tiga dalil di atas sangat jelas bahwasanya orang kafir tidaklah najis tubuh mereka, yang najis adalah aqidah mereka.

-         Adapun kisa Ummu Habibah radiallahu 'anhaa maka dibawakan kepada makna bahwasanya ia tidak ingin ayahnya (Abu Sufyan yang tatkala itu masih musyrik) yang najis aqidahnya untuk duduk di dipan (tikar) milik seorang Nabi, karena dipan tersebut khusus ditempati oleh nabi. Dan bukanlah maksud Ummu Habibah ayahnya najis badannya, karena kalau seandainya ayahnya najis badannya tentunya ia akan melarang ayahnya masuk ke dalam rumahnya. Namun ternyata Ummu Habibah tetap membiarkan ayahnya masuk dalam rumahnya, hanya saja ia tidak mengizinkan ayahnya untuk duduk di tikar atau dipan Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam

-         Dari penjelasan ini maka sangatlah jelas kesalahan yang dilakukan oleh sebuah kelompok Jama'ah Islam yang dikenal oleh masyarakat bahwasanya jika ada orang dari luar golongan mereka yang bertamu di rumah mereka maka setelah orang tersebut keluar dari rumah mereka serta-merta merekapun mengepel bekas duduk orang tersebut karena dikhawatirkan membawa najis karena toharohnya tidak mangkul…???. Subhaanallah.. adapun mereka entah mangkul dari mana??, sedangkan Nabi shallallahu 'alaihi wasallam tidak pernah mengepel mesjid yang dimasuki oleh orang musyrik penyembah berhala?, apalagi orang muslim??!! Hanya karena tidak mangkul??. Nabipun tidak pernah memerintahkan sebagian sahabat yang menikah dengan wanita ahlul kitab untuk senantiasa mengepel bekas wanita tersebut??, apalagi mengepel tempat tidurnya –yang tentunya selalu ditiduri oleh suaminya muslim-?, apalagi mengepel dan merinso jasad sang wanita ahlul kitab tersebut karena najis???. Ataukah menurut Islam Jam'ah wanita Ahlul kitab dan orang musyrik thoharohnya mangkul sehingga tidak perlu acara mengepe-ngepel??




Firanda Andirja
www.firanda.com



Daftar Pustaka :

1.      Al-Mabshuuth, Syamsuddiin As-Sarokhsi, Daru Ma'rifah Beirut Lubnaan

2.      Badaai' As-Shnaai' fi tartiib Asy-Saraai', Al-Kaasaani, Daarul Kutub Al-'Ilmiyyah, cetakan kedua (1406 H-1986 M)

http://firanda.com/index.php/konsultasi/aqidah/109-bernahkah-badan-orang-musyrik-itu-najis


Najis things » Kafir
107. An infidel i.e. a person who does not believe in Allah and His Oneness, is najis. Similarly, Ghulat who believe in any of the holy twelve Imams as God, or that they are incarnations of God, and Khawarij and Nawasib who express enmity towards th e holy Imams, are also najis. And similar is the case of those who deny Prophethood, or any of the necessary laws of Islam, like, namaz and fasting, which are believed by the Muslims as a part of Islam, and which they also know as such. As regards the people of the Book (i.e. the Jews and the Christians) who do not accept the Prophethood of Prophet Muhammad bin Abdullah (Peace be upon him and his progeny), they are commonly considered najis, but it is not improbable that they are Pak. Ho wever, it is better to avoid them.

108. The entire body of a Kafir, including his hair and nails, and all liquid substances of his body, are najis.

109. If the parents, paternal grandmother and paternal grandfather of a minor child are all kafir, that child is najis, except when he is intelligent enough, and professes Islam. When, even one person from his parents or grandparents is a Muslim, the child is Pak (The details will be explained in rule 217).

110. A person about whom it is not known whether he is a Muslim or not, and if no signs exist to establish him as a Muslim, he will be considered Pak. But he will not have the privileges of a Muslim, like, he cannot marry a Muslim woman, nor can he be buried in a Muslim cemetery.

111. Any person who abuses any of the twelve holy Imams on account of enmity, is najis.

http://www.sistani.org/english/book/48/2132/


Najiskah Tubuh Orang Kafir?

Assalamu 'alaikum wr. wb.

Sekedar bertanya terkait dengan menolong korban kecelakaan pesawat. Pertanyaan ini titipan dari teman-teman yang bekerja di daerah bencana. Apakah tubuh-tubuh korban yang sudah menjadi jenazah itu termasuk najis? Apakah hukum jenazah muslim dan non muslim? Dengan kata lain, apakah tubuh jenazah orang kafir itu termasuk najis? Mohon penjelasan.

Wassalam
Assalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,

Syariat Islam menetapkan bahwa tubuh manusia pada dasarnya adalah benda yang suci dan bukan merupakan benda najis. Dasarnya adalah firman Allah SWT :

وَلَقَدْ كَرَّمْنَا بَنِي آدَمَ

Dan sesungguhnya telah Kami muliakan anak-anak Adam. (QS. Al-Isra' : 70)

Para ulama ahli fiqih umumnya mengartikan maksud bahwa Allah SWT memuliakan anak-anak Adam bahwa tubuh manusia itu mulia, artinya hukum tubuh-tubuh manusia bukan termasuk benda najis. Maka hukum tubuh manusia itu adalah suci.

Ayat ini juga tidak membedakan agama yang dianut seorang anak Adam, apakah muslim ataukah kafir, apakah dia laki-laki atau wanita, apakah dia masih hidup atau sudah wafat.

Hukum tubuh manusia yang agamanya bukan Islam, alias hukum tubuh orang kafir juga suci dan bukan termasuk benda najis. Kalau kita menyentuh kulit mereka, tidak ada kewajiban mencuci 7 kali salah satunya dengan tanah.

Di dalam Al-Quran Al-Karim Allah SWT telah berfirman tentang hal yang menyangkut orang musyrik yang dikatakan najis.

إِنَّمَا المشْرِكونَ نَجَسٌ

Sesungguhnya orang-orang musyrik itu najis (QS. At-Taubah : 28)

1. Bukan Najis Fisik Tapi Aqidah

Dalam hal ini jumhur ulama berpendapat meski ada ayat di atas menyebutkan bahwa orang-orang musyrik itu najis, tetapi bukan berarti tubuh mereka najis. Ada dua alasan mengapa kita tidak mengambil ayat ini secara lahiriyah.

Pertama, para ulama mengatakan bahwa yang dimaksud najis dalam ayat ini bukan secara najis secara fisik, melainkan najis secara kiasan, yaitu yang merupakan najis adalah aqidah mereka yang mereka yakini. Aqidah orang kafir yang menyekutukan Allah itulah yang hukumnya najis.

Kedua, bahwa ayat di atas tidak terkait dengan najis secara hakiki atau ‘ain, melainkan secara hukmi. Najis hukmi maksudnya bukan najis, melainkan berhadats, baik hadats kecil maupun hadats besar. Maksudnya tubuh orang tidak suci dari hadats kecil dan besar, karena mereka tidak berwudhu atau mandi janabah. Dan mereka memang tidak pernah melakukannya. Namun tubuh mereka bukan benda najis, yang apabila terkena pada badan kita harus dicuci.

2. Nabi SAW Menerima Bani Tsaqif di Dalam Masjid

Hujjah lainnya bahwa tubuh orang kafir itu tidak merupakan najis adalah ketika Nabi SAW menerima utusan dari Tsaqif yang nota-bene adalah orang kafir di dalam masjid.

عَنْ عُثْمَانَ ابْنِ أَبيِ العَاصِ أَنْزَلَ النَّبِيُّ وَفْدَ ثَقِيفٍ فيِ المَسْجِدِ

Dari Utsman bin Abil Ash radhiyallahuanhu bahwa Rasulullah SAW menerima utusan dari Tsaqif di dalam masjid (HR. Abu Daud)

3. Air Liur Orang Kafir Tidak Najis

Dalil yang ketiga bahwa tubuh orang kafir bukan termasuk benda najis adalah apa yang dilakukan oleh Rasulullah SAW terhadap orang-orang kafir yang datang kepada beliau SAW dan Abu Bakar minum susu bersama-sama dengan orang kafir dari wadah yang sama.

أُتِيَ عَلَيْهِ الصَّلاةُ وَالسَّلامُ بِلَبَنٍ فَشَرِبَ بَعْضَهُ وَنَاوَل الْبَاقِيَ أَعْرَابِيًّا كَانَ عَلَى يَمِينِهِ فَشَرِبَ ثُمَّ نَاوَلَهُ أَبَا بَكْرٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ فَشَرِبَ وَقَال : الأْيْمَنَ فَالأْيْمَنَ

Rasulullah SAW diberikan susu lalu beliau meminumnya sebagian lalu disodorkan sisanya itu kepada a’rabi (kafir) yang ada di sebelah kanannya dan dia meminumnya lalu disodorkan kepada Abu Bakar dan beliau pun meminumnya (dari wadah yang sama) lalu beliau berkata,’Ke kanan dan ke kanan’. (HR. Bukhari)

Kalau tubuh orang kafir itu najis, maka seharusnya beliau SAW tidak mau minum dari bekas mulut orang kafir.

d. Pandangan Keliru Aliran Sempalan

Ada aliran yang menyempal dari agama Islam semacam LDII dan yang lainnya. Mereka punya sikap aneh terhadap masalah kenajisan tubuh orang kafir.

Pertama

Mereka memandang bahwa orang-orang yang tidak ikut berbai'at kepada imam mereka, dipandang sebagai orang yang bukan muslim.

Kedua

Mereka memandang bahwa karena bukan muslim, maka tubuh kita yang tidak ikut aliran mereka dianggap benda najis.

Sehingga apabila ada orang di luar jamaah mereka ikut numpang shalat di masjid yang mereka kuasai, sehabis shalat tempat itu langsung dicuci dan dipel dengan air. Alasannya karena tempat itu bekas orang kafir.

Dengan pandangan para fuqaha ini, maka apa sikap aliran sesat itu telah menyalahi dua hal sekaligus :

1.  Mengkafirkan Sesama Muslim.

Bahwa semua orang yang tidak bersyahahadat ulang di depan imam mereka dianggap belum muslim, tentu sebuah aqidah yang keliru. Karena pada dasarnya setiap orang dilahirkan dalam keadaan muslim dan akan tetap menjadi muslim tanpa harus bersyahadat lagi.

Adapun syahadat hanya dibutuhkan ketika orang yang kafir mau masuk Islam. Sementara orang yang lahir dari ayah dan ibu yang muslim lalu tumbuh besar dan dewasa sebagai muslim tentu saja hukumnya muslim.

2. Menganggap Orang Kafir Najis

Ini kesalahan mereka yang kedua. Padahal tidak ada satu pun pandangan ulama yang menyebutkan bahwa tubuh orang kafir itu najis. Dan semua hadits Nabi SAW di atas, seperti menerima utusan dari Tsagif yang notabene kafir, justru di dalam masjid, atau minum susunya Nabi SAW bersama-sama orang kafir, jelas sekali menjadi dasar tidak najisnya tubuh orang kafir.

Wallahu a'lam bishshawab, wassalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,

Ahmad Sarwat, Lc., MA

http://www.rumahfiqih.com/x.php?id=1410987862&=najiskah-tubuh-orang-kafir.htm


Is kafir najis?
http://understanding-islam.org.uk/index.php?option=com_k2&view=item&id=3965%3Ais-kafir-najis&Itemid=107


 A. Tubuh Manusia Tidak Najis

Tubuh manusia pada dasarnya adalah benda yang suci dan bukan merupakan benda najis. Dasarnya adalah firman Allah SWT :

وَلَقَدْ كَرَّمْنَا بَنِي آدَمَ

Dan sesungguhnya telah Kami muliakan anak-anak Adam. (QS. Al-Isra' : 70)

Para ulama ahli fiqih umumnya mengartikan maksud bahwa Allah SWT memuliakan anak-anak Adam bahwa tubuh manusia itu mulia, artinya hukum tubuh-tubuh manusia bukan termasuk benda najis. Maka hukum tubuh manusia itu adalah suci.

Ayat ini juga tidak membedakan agama yang dianut seorang anak Adam, apakah muslim ataukah kafir, apakah dia laki-laki atau wanita, apakah dia masih hidup atau sudah wafat.
1. Tubuh Orang Kafir

Yang menarik untuk dipertanyakan adalah bagaimana dengan hukum tubuh manusia yang agamanya bukan Islam, alias hukum tubuh orang kafir?

Apakah tubuh mereka juga suci dan tidak najis, ataukah mereka itu termasuk benda najis, sehingga kalau kita menyentuh kulit mereka, harus dicuci 7 kali salah satunya dengan tanah?

Pertanyaan ini semakin menarik untuk ditelaah lebih jauh, mengingat di dalam Al-Quran Al-Karim Allah SWT telah berfirman tentang hal yang menyangkut orang musyrik yang dikatakan najis.

إِنَّمَا المشْرِكونَ نَجَسٌ

Sesungguhnya orang-orang musyrik itu najis (QS. At-Taubah : 28)

a. Bukan Najis Fisik Tapi Aqidah

Dalam hal ini jumhur ulama berpendapat meski ada ayat di atas menyebutkan bahwa orang-orang musyrik itu najis, tetapi bukan berarti tubuh mereka najis. Ada dua alasan mengapa kita tidak mengambil ayat ini secara lahiriyah.

Pertama, para ulama mengatakan bahwa yang dimaksud najis dalam ayat ini bukan secara najis secara fisik, melainkan najis secara kiasan, yaitu yang merupakan najis adalah aqidah mereka yang mereka yakini. Aqidah orang kafir yang menyekutukan Allah itulah yang hukumnya najis. [1]

Kedua, bahwa ayat di atas tidak terkait dengan najis secara hakiki atau ‘ain, melainkan secara hukmi. Najis hukmi maksudnya bukan najis, melainkan berhadats, baik hadats kecil maupun hadats besar.

Maksudnya tubuh orang tidak suci dari hadats kecil dan besar, karena mereka tidak berwudhu atau mandi janabah. Dan mereka memang tidak pernah melakukannya. Namun tubuh mereka bukan benda najis, yang apabila terkena pada badan kita harus dicuci.

b. Nabi SAW Menerima Bani Tsaqif di Dalam Masjid

Hujjah lainnya bahwa tubuh orang kafir itu tidak merupakan najis adalah ketika Nabi SAW menerima utusan dari Tsaqif yang nota-bene adalah orang kafir di dalam masjid.

عَنْ عُثْمَانَ ابْنِ أَبيِ العَاصِ أَنْزَلَ النَّبِيُّ وَفْدَ ثَقِيفٍ فيِ المَسْجِدِ

Dari Utsman bin Abil Ash radhiyallahuanhu bahwa Rasulullah SAW menerima utusan dari Tsaqif di dalam masjid (HR. Abu Daud)

c. Air Liur Orang Kafir Tidak Najis

Dalil yang ketiga bahwa tubuh orang kafir bukan termasuk benda najis adalah apa yang dilakukan oleh Rasulullah SAW terhadap orang-orang kafir yang datang kepada beliau SAW dan Abu Bakar minum susu bersama-sama dengan orang kafir dari wadah yang sama.

أُتِيَ عَلَيْهِ الصَّلاةُ وَالسَّلامُ بِلَبَنٍ فَشَرِبَ بَعْضَهُ وَنَاوَل الْبَاقِيَ أَعْرَابِيًّا كَانَ عَلَى يَمِينِهِ فَشَرِبَ ثُمَّ نَاوَلَهُ أَبَا بَكْرٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ فَشَرِبَ وَقَال : الأْيْمَنَ فَالأْيْمَنَ

Rasulullah SAW diberikan susu lalu beliau meminumnya sebagian lalu disodorkan sisanya itu kepada a’rabi (kafir) yang ada di sebelah kanannya dan dia meminumnya lalu disodorkan kepada Abu Bakar dan beliau pun meminumnya (dari wadah yang sama) lalu beliau berkata,’Ke kanan dan ke kanan’. (HR. Bukhari)

Kalau tubuh orang kafir itu najis, maka seharusnya beliau SAW tidak mau minum dari bekas mulut orang kafir.

d. Pandangan Keliru Aliran Sempalan

Ada aliran yang menyempal dari agama Islam semacam LDII dan yang lainnya. Mereka punya sikap aneh terhadap masalah kenajisan tubuh orang kafir.

Pertama : Mereka memandang bahwa orang-orang yang tidak ikut berbai'at kepada imam mereka, dipandang sebagai orang yang bukan muslim. Kedua : Mereka memandang bahwa karena bukan muslim, maka tubuh kita yang tidak ikut aliran mereka dianggap benda najis.

Sehingga apabila ada orang di luar jamaah mereka ikut numpang shalat di masjid yang mereka kuasai, sehabis shalat tempat itu langsung dicuci dan dipel dengan air. Alasannya karena tempat itu bekas orang kafir.

Dengan pandangan para fuqaha ini, maka apa sikap aliran sesat itu telah menyalahi dua hal sekaligus :

Pertama, mengkafirkan sesama muslim.

Bahwa semua orang yang tidak bersyahahadat ulang di depan imam mereka dianggap belum muslim, tentu sebuah aqidah yang keliru. Karena pada dasarnya setiap orang dilahirkan dalam keadaan muslim dan akan tetap menjadi muslim tanpa harus bersyahadat lagi.

Adapun syahadat hanya dibutuhkan ketika orang yang kafir mau masuk Islam. Sementara orang yang lahir dari ayah dan ibu yang muslim lalu tumbuh besar dan dewasa sebagai muslim tentu saja hukumnya muslim.

Kedua, menganggap orang kafir itu najis

Ini kesalahan mereka yang kedua. Padahal tidak ada satu pun pandangan ulama yang menyebutkan bahwa tubuh orang kafir itu najis. Dan semua hadits Nabi SAW di atas, seperti menerima utusan dari Tsagif yang notabene kafir, justru di dalam masjid, atau minum susunya Nabi SAW bersama-sama orang kafir, jelas sekali menjadi dasar tidak najisnya tubuh orang kafir.
2. Tubuh Orang Meninggal

Sedangkan tentang status tubuh manusia yang telah meninggal dunia, umumnya para ulama mengatakan hukumnya suci. Namun ada juga yang mengatakan sebaliknya, bahwa tubuh manusia yang telah meninggal dunia itu hukumnya najis.

a. Suci

Jumhur ulama seperti mazhab Al-Malikiyah, Asy-Syafi’iyah dan Al-Hanabilah sepakat bahwa jasad orang yang telah wafat itu suci dan bukan merupakan benda najis. Sehingga bila seseorang menyentuh jenazah, baik muslim atau kafir, hukumnya tidak mengapa, dalam arti tidak membatalkan wudhu’ dan juga tidak harus dicuci.

Dasar hujjahnya adalah pernyataan Rasululah SAW yang dengan tegas menyebutkan bahwa seorang muslim itu tidak najis.

إِنَّ الْمُؤْمِنَ لاَ يَنْجُسُ

Dari Abu Hurairah radhiyallahuanhu bahwa Rasulullah SAW bersabda,”Sesungguhnya orang mukmin itu tidak najis” (HR. Bukhari dan Muslim)

Dan kalau dikatakan tidak najis, maksudnya bukan hanya ketika masih hidup, melainkan juga ketika sudah meninggal. Hal itu terbukti bahwa Rasulullah SAW mencium jasad shahabatnya, Utsman bin Ma’dhzun radhiyallahuanhu, setelah meninggal dunia.

قَبَّلَ النَّبِيُّ عُثْمَانَ بْنِ مَظْعُون بَعْدَ المَوْتِ

Nabi SAW mencium Utsman bin Madhz’un radhiyallahuanhu setelah meninggal dunia. (HR. Tirmizy)

Dan kenyataannya Rasulullah SAW menshalatkan jenazah para shahabat di dalam masjid. Misalnya jasad Suhail bin Baidha’ radhiyallahuanhu.

Bila jasad manusia muslim dianggap najis, maka tentu tidak boleh kita bawa ke dalam masjid untuk dishalatkan. Sebab seharusnya masjid itu harus bebas dari benda-benda najis. Dengan dishalatkannya jenazah beliau di dalam masjid, hal itu menunjukkan bahwa jenazah seorang muslim hukumnya suci dan bukan najis.

b. Najis

Sedangkan dalam pandangan Al-Hanafiyah, Ibnu Sya'ban, Ibnu Abil Hakam, dan Iyadh, jenazah manusia muslim itu najis, sehingga disyariatkan pemandian jenazah untuk mensucikannya.

Demikian juga dengan jenazah orang kafir, dalam pandangan mereka hukumnya tetap najis dan tidak bisa disucikan dengan memandikannya. [2]

Namun bila telah dimandikan, maka hukumnya berubah kembali menjadi suci. Sehingga dalam hal ini, jasad seorang muslim akan menjadi suci, lantaran dimandikan. Sedangkan jasad orang kafir, karena tidak perlu dimandikan, maka hukumnya tetap najis.
Tubuh Wanita Yang Sedang Haidh

Yang najis dari tubuh wanita yang sedang haidh atau nifas semata-mata hanya darah yang keluar dari kemaluannya saja. Sedangkan bagian tubuh lainnya yang tidak terkena darah, tentu tidak termasuk benda najis. Sehingga bila seorang menyentuh tubuh wanita yang dalam keadaan haidh atau nifas, maka tidak membatalkan wudhu', dan juga tidak menularkan najis.

Bukti bahwa tubuh wanita yang sedang haidh tidak najis adalah ketika Rasulullah SAW minum dari bekas minum istri beliau yang sedang haidh. Kalau tubuh wanita yang sedang haidh dianggap nasjis, maka bekas mulutnya pun najis juga.

Wanita yang sedang haidh atau nifas bukan benda najis, namun secara hukum mereka tidak suci dari hadats besar. Sehingga mereka dilarang untuk mengerjakan ibadah tertentu yang mensyaratkan diri suci dari hadats besar.
http://www.fiqihkehidupan.com/bab.php?id=9